Pengabdian Lebih 10 Tahun, 325 ASN Pemprov Jatim Terima Satyalancana Karya Satya
Selasa, 17 Agustus 2021 - 07:32 WIB
loading...
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat acara penyematan Penghargaan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya Tahun 2021 bagi ASN Pemprov Jatim di Gedung Negara Grahadi.
A
A
A
SURABAYA - Sebanyak 325 Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim), menerima Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya Tahun 2021.
Penyematan tersebut dibagi menjadi banyak sesi dalam beberapa hari dan tetap memenuhi protokol kesehatan. Setiap sesinya hanya diikuti maksimal 40 orang ASN. Tanda kehormatan ini diberikan kepada ASN yang mengabdi selama 10 tahun, 20 tahun, dan 30 tahun.
Pada Senin (16/8/2021), Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyematkan penghargaan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya kepada 59 ASN. Acara pemberian penghargaan ini digelar di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.
Baca juga: Polisi Borong 76.000 Bendera Merah Putih dari UMKM untuk Dibagikan ke Warga
"Penganugerahan Penghargaan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya Republik Indonesia kepada saudara-saudara tentunya diiringi dengan dedikasi dan energi positif bagi masyarakat, bangsa dan negara," kata Khofifah.
Penyematan tersebut dibagi menjadi banyak sesi dalam beberapa hari dan tetap memenuhi protokol kesehatan. Setiap sesinya hanya diikuti maksimal 40 orang ASN. Tanda kehormatan ini diberikan kepada ASN yang mengabdi selama 10 tahun, 20 tahun, dan 30 tahun.
Pada Senin (16/8/2021), Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyematkan penghargaan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya kepada 59 ASN. Acara pemberian penghargaan ini digelar di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.
Baca juga: Polisi Borong 76.000 Bendera Merah Putih dari UMKM untuk Dibagikan ke Warga
"Penganugerahan Penghargaan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya Republik Indonesia kepada saudara-saudara tentunya diiringi dengan dedikasi dan energi positif bagi masyarakat, bangsa dan negara," kata Khofifah.
Lihat Juga :