Menyusul PPKM Level 4, Ganjil Genap di Jakarta juga Diperpanjang

Selasa, 17 Agustus 2021 - 07:30 WIB
loading...
Menyusul PPKM Level...
Kebijakan ganjil genap di Jakarta diperpanjang menyusul perpanjangan aturan PPKM Level 2, 3, 4 di Jawa dan Bali hingga 23 Agustus 2021. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kebijakan ganjil genap di delapan ruas jalan Jakarta diperpanjang menyusul perpanjangan aturan PPKM Level 2, 3, 4 di Jawa dan Bali hingga 23 Agustus 2021.

"Iya diperpanjang penerapan ganjil genap," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (17/8/2021).
Baca juga: Dirlantas Polda Metro Jaya: Ganjil Genap Tidak Ada Tindakan Tilang

Pihaknya telah memasang rambu-rambu lalu lintas di 8 ruas jalan itu. Harapannya, masyarakat mengetahui penerapan ganjil genap dan tidak melanggar aturan tersebut. "Saya pasang di setiap sudut," ucapnya.

Pelanggar ganjil genap di Jakarta bisa dikenakan hukuman dua bulan penjara. Hukuman itu diterima dari pemberian sanksi tilang atas pelanggaran rambu lalu lintas.

Pelanggar dikenakan Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Beleid itu menyatakan setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Baca juga: Meskipun Akhir Pekan, Ganjil Genap Tetap Diterapkan

Aturan ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00-20.00 WIB. DKI Jakarta mengganti aturan penyekatan jalan menjadi sistem ganjil genap sejak Kamis, 12 Agustus 2021. Penerapan ganjil genap sebagai upaya menekan mobilitas warga Jakarta.

Berikut 8 ruas jalan yang diterapkan kawasan ganjil-genap:
1. Jalan Jenderal Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Medan Merdeka Barat
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Gajah Mada
6. Jalan Hayam Wuruk
7. Jalan Pintu Besar Selatan
8. Jalan Gatot Subroto
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemilik Mobil Listrik...
Pemilik Mobil Listrik Senyum Lebar: Masih Bebas Pajak dan Ganjil Genap!
Jadwal Lengkap One Way,...
Jadwal Lengkap One Way, Contra Flow, dan Ganjil-Genap Mudik Lebaran 2026
4 Keuntungan Punya Kendaraan...
4 Keuntungan Punya Kendaraan Listrik di Jakarta, Bebas Pajak dan Ganjil-Genap
Rekomendasi
Breaking News! Roy Suryo...
Breaking News! Roy Suryo Menang Praperadilan
China Tembakkan Rudal...
China Tembakkan Rudal Balistik Antarbenua Berkemampuan Nuklir, 6 Negara Protes
Yamaha R6 Resmi Berhenti...
Yamaha R6 Resmi Berhenti Produksi setelah 25 Tahun Mengaspal
Berita Terkini
Gempa 5,6 Magnitudo...
Gempa 5,6 Magnitudo Guncang Pulau DOI Maluku Utara Siang Ini
Prosesi Injak Kepala...
Prosesi Injak Kepala Kerbau Dikaitkan dengan Banteng, Ini Jawaban Jokowi
Tenun Sumba Tampil di...
Tenun Sumba Tampil di Panggung Dunia lewat Indonesia-Singapore Orchid Extravaganza
Puluhan Pendukung Roy...
Puluhan Pendukung Roy Suryo Hadiri Sidang Putusan Praperadilan di PN Jaksel
Pramono: Terowongan...
Pramono: Terowongan Plaza Senayan-Senayan City, Urai Macet dan Bisa Jadi Sentra UMKM
Guest House Makiyyah...
Guest House Makiyyah 2 Pangandaran Dibuka, Perkuat Layanan untuk Jemaah Haji-Umrah
Infografis
Daftar 103 Sekolah Swasta...
Daftar 103 Sekolah Swasta Gratis di Jakarta 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved