Menyusul PPKM Level 4, Ganjil Genap di Jakarta juga Diperpanjang

Selasa, 17 Agustus 2021 - 07:30 WIB
loading...
Menyusul PPKM Level...
Kebijakan ganjil genap di Jakarta diperpanjang menyusul perpanjangan aturan PPKM Level 2, 3, 4 di Jawa dan Bali hingga 23 Agustus 2021. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kebijakan ganjil genap di delapan ruas jalan Jakarta diperpanjang menyusul perpanjangan aturan PPKM Level 2, 3, 4 di Jawa dan Bali hingga 23 Agustus 2021.

"Iya diperpanjang penerapan ganjil genap," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (17/8/2021).
Baca juga: Dirlantas Polda Metro Jaya: Ganjil Genap Tidak Ada Tindakan Tilang

Pihaknya telah memasang rambu-rambu lalu lintas di 8 ruas jalan itu. Harapannya, masyarakat mengetahui penerapan ganjil genap dan tidak melanggar aturan tersebut. "Saya pasang di setiap sudut," ucapnya.

Pelanggar ganjil genap di Jakarta bisa dikenakan hukuman dua bulan penjara. Hukuman itu diterima dari pemberian sanksi tilang atas pelanggaran rambu lalu lintas.

Pelanggar dikenakan Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Beleid itu menyatakan setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Baca juga: Meskipun Akhir Pekan, Ganjil Genap Tetap Diterapkan

Aturan ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00-20.00 WIB. DKI Jakarta mengganti aturan penyekatan jalan menjadi sistem ganjil genap sejak Kamis, 12 Agustus 2021. Penerapan ganjil genap sebagai upaya menekan mobilitas warga Jakarta.

Berikut 8 ruas jalan yang diterapkan kawasan ganjil-genap:
1. Jalan Jenderal Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Medan Merdeka Barat
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Gajah Mada
6. Jalan Hayam Wuruk
7. Jalan Pintu Besar Selatan
8. Jalan Gatot Subroto
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemilik Mobil Listrik...
Pemilik Mobil Listrik Senyum Lebar: Masih Bebas Pajak dan Ganjil Genap!
Jadwal Lengkap One Way,...
Jadwal Lengkap One Way, Contra Flow, dan Ganjil-Genap Mudik Lebaran 2026
4 Keuntungan Punya Kendaraan...
4 Keuntungan Punya Kendaraan Listrik di Jakarta, Bebas Pajak dan Ganjil-Genap
Rekomendasi
PLN EPI Targetkan Pengembangan...
PLN EPI Targetkan Pengembangan Bio-CNG Berbasis Limbah Sawit Dukung Transisi Energi
Serangan Drone Ukraina...
Serangan Drone Ukraina Meningkat, Perang Hadir di Depan Rumah Warga Rusia
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Berita Terkini
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
Infografis
Pasar di Jakarta Hasilkan...
Pasar di Jakarta Hasilkan 500 Ton Sampah Per Hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved