Satgasus Maleo Bersama Resmob Tikala Ringkus Pelaku Penganiayaan Sadis Bersenjata Parang
Selasa, 17 Agustus 2021 - 07:03 WIB
loading...
RT alias Rizky (19), residivis kasus penganiayaan dengan barang tajam diringkus Satgassus Maleo, bersama Tim Resmob Polsek Tikala. Foto/MPI/Subhan Sabu
A
A
A
MANADO - RT alias Rizky (19), residivis kasus penganiayaan dengan barang tajam di Kelurahan Paal IV, Kecamatan Tikala, Kota Manado, pada Selasa (10/8/2021) lalu. Tak berkutik saat diringkus Tim Satgassus Maleo Unit III Polda Sulut yang dipimpin Kanit III Ipda Tripo Datukramat, bersama Tim Resmob Polsek Tikala.
Baca juga: Dipicu Saling Sindir, Kenthos Nekat Bacok Temannya hingga Meninggal Dunia
Katim Resmob Polsek Tikala, Aipda I Made Budhiano mengatakan, pelaku melalukan penganiayaan dengan senjata tajam jenis parang terhadap korban M (59) warga Kelurahan Paal IV, Kecamatan Tikala, Kota Manado, pada hari Selasa (10/8/2021) sekitar pukul 03.00 WITA.
"Pelaku datang bertamu dan mengetuk pintu rumah korban. Ketika korban membuka pintu pelaku langsung menebas kepala korban dengan sebilah parang , sehingga korban mengalami luka dibagian kepala dan mengeluarkan darah. Hingga saat ini korban sudah menjalani dua kali operasi karena mengalami luka berat dibagian kepala," kata I Made Budhiano, Selasa (17/8/2021).
Baca juga: Diduga Penyandang Dana Kelompok Teroris, Manajer Lembaga Zakat Diringkus Densus 88 Saat ke Masjid
Dengan berkolaborasi bersama Tim Satgassus Maleo Unit III Polda Sulut, Tim Resmob Polsek Tikala, Polresta Manado, kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku. Alhasil, tim berhasil mengungkap tempat persembunyian pelaku di Perumahan Kawangkoan, Desa Maumbi Kabupaten Minahasa Utara. "Saat akan ditangkap, pelaku berupaya melarikan diri sehingga terjadi kejar-kejaran dengan petugas," ujar Kanit III, Ipda Tripo Datukramat.
Tim kemudian berkali-kali mengeluarkan tembakan peringatan namun tidak digubris pelaku, sehingga dengan terpaksa pistol petugas kembali memuntahkan timah panas dan tepat mengenai betis kaki sebelah kanan membuat pelaku tersungkur dan usaha pelariannya gagal.
Baca juga: Geledah Kantor Diduga Penyandang Dana Teroris, Densus 88 Sita 1.540 Kotak Amal
"Pelaku merupakan residivis kasus penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam pada tahun 2020. Selain itu, tersangka juga merupakan pelaku penganiayaan dengan menggunakan besi linggis terhadap du orang korban yang merupakan suami istri," tutur Tripo Datukramat. Setelah mendapatkan perawatan medis di RS Bhayangkara Manado, pelaku kemudian digiring ke Mako Polsek Tikala, untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Baca juga: Dipicu Saling Sindir, Kenthos Nekat Bacok Temannya hingga Meninggal Dunia
Katim Resmob Polsek Tikala, Aipda I Made Budhiano mengatakan, pelaku melalukan penganiayaan dengan senjata tajam jenis parang terhadap korban M (59) warga Kelurahan Paal IV, Kecamatan Tikala, Kota Manado, pada hari Selasa (10/8/2021) sekitar pukul 03.00 WITA.
"Pelaku datang bertamu dan mengetuk pintu rumah korban. Ketika korban membuka pintu pelaku langsung menebas kepala korban dengan sebilah parang , sehingga korban mengalami luka dibagian kepala dan mengeluarkan darah. Hingga saat ini korban sudah menjalani dua kali operasi karena mengalami luka berat dibagian kepala," kata I Made Budhiano, Selasa (17/8/2021).
Baca juga: Diduga Penyandang Dana Kelompok Teroris, Manajer Lembaga Zakat Diringkus Densus 88 Saat ke Masjid
Dengan berkolaborasi bersama Tim Satgassus Maleo Unit III Polda Sulut, Tim Resmob Polsek Tikala, Polresta Manado, kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku. Alhasil, tim berhasil mengungkap tempat persembunyian pelaku di Perumahan Kawangkoan, Desa Maumbi Kabupaten Minahasa Utara. "Saat akan ditangkap, pelaku berupaya melarikan diri sehingga terjadi kejar-kejaran dengan petugas," ujar Kanit III, Ipda Tripo Datukramat.
Tim kemudian berkali-kali mengeluarkan tembakan peringatan namun tidak digubris pelaku, sehingga dengan terpaksa pistol petugas kembali memuntahkan timah panas dan tepat mengenai betis kaki sebelah kanan membuat pelaku tersungkur dan usaha pelariannya gagal.
Baca juga: Geledah Kantor Diduga Penyandang Dana Teroris, Densus 88 Sita 1.540 Kotak Amal
"Pelaku merupakan residivis kasus penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam pada tahun 2020. Selain itu, tersangka juga merupakan pelaku penganiayaan dengan menggunakan besi linggis terhadap du orang korban yang merupakan suami istri," tutur Tripo Datukramat. Setelah mendapatkan perawatan medis di RS Bhayangkara Manado, pelaku kemudian digiring ke Mako Polsek Tikala, untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
(eyt)
Lihat Juga :