Dangdutan saat PPKM Level 4, Warga Bandung Barat Disanksi Tipiring

Senin, 16 Agustus 2021 - 23:45 WIB
loading...
Dangdutan saat PPKM Level 4, Warga Bandung Barat Disanksi Tipiring
Petugas gabungan membubarkan acara singa depok dan dangdutan yang digelar dalam sebuah resepsi pernikan warga. MPI/Adi
A A A
BANDUNG BARAT - Petugas gabungan membubarkan acara singa depok dan dangdutan yang digelar dalam sebuah resepsi pernikahan warga di Kampung Cimanggu RT 1/12, Desa Cimanggu, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Senin (16/8/2021).

Pasalnya aktivitas tersebut dianggap melanggar aturan yang diberlakukan dimasa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Dimana masih belum diperbolehkan adanya kegiatan hiburan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

"Acaranya dibubarkan karena melanggar PPKM Level 4 yang hari ini masih berlaku," kata Kepala Satpol PP KBB, Asep Sehabudin.

Asep mengatakan, saat akan dibubarkan petugas warga yang mengadakan acara tersebut sempat memaksa agar acara hiburan singa depok dan dangdutan itu tetap dilanjutkan. Warga beralasan karena acaranya sudah terlanjur digelar dan sudah mengundang tamu.

Akhirnya, pihaknya terpaksa memberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) kepada warga selaku penyelenggara. Pertimbangannya yang bersangkutan masih tetap ngotot memaksa menggelar acara padahal sudah diperingatkan dan diberi teguran secara lisan.

"Kita berika sanksi tipiring karena diberi teguran lisan masih memaksa acara untuk tetap digelar. Padahal kami juga sudah memberikan pemahaman dan teguran secara persuasif," tandasnya, seraya menyebutkan sidang Tipiring digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung. Baca: Tak Kenal Lelah, Pasukan Marinir Gencarkan Serbuan Vaksin di Sorong.

Menurutnya, pembubaran acara tersebut setelah pihaknya sebelumnya mendapat laporan dari masyarakat. Anggota langsung turun ke lapangan untuk menindaklanjuti laporan dan ternyata benar ada hiburan singa depok dan dangdutan di lokasi tersebut.

Dia pun memastikan jika acara tersebut tidak ada izin dari Satgas COVID-19. Mereka tetap menggelar acara hiburan dengan cara mencuri-curi kesempatan karena lokasinya cukup jauh dari pusat kota, sehingga mereka berfikir tidak akan ketahuan petugas. "Pembubaran kami lakukan dengan persuasif dan terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak desa dan kecamatan," pungkasnya. Baca Juga: Lecehkan Gadis Pengendara Motor di Turi Sleman, Pria Paruh Baya Ditangkap Warga.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1372 seconds (0.1#10.140)