Dangdutan saat PPKM Level 4, Warga Bandung Barat Disanksi Tipiring
Senin, 16 Agustus 2021 - 23:45 WIB
loading...
Petugas gabungan membubarkan acara singa depok dan dangdutan yang digelar dalam sebuah resepsi pernikan warga. MPI/Adi
A
A
A
BANDUNG BARAT - Petugas gabungan membubarkan acara singa depok dan dangdutan yang digelar dalam sebuah resepsi pernikahan warga di Kampung Cimanggu RT 1/12, Desa Cimanggu, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Senin (16/8/2021).
Pasalnya aktivitas tersebut dianggap melanggar aturan yang diberlakukan dimasa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Dimana masih belum diperbolehkan adanya kegiatan hiburan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
"Acaranya dibubarkan karena melanggar PPKM Level 4 yang hari ini masih berlaku," kata Kepala Satpol PP KBB, Asep Sehabudin.
Asep mengatakan, saat akan dibubarkan petugas warga yang mengadakan acara tersebut sempat memaksa agar acara hiburan singa depok dan dangdutan itu tetap dilanjutkan. Warga beralasan karena acaranya sudah terlanjur digelar dan sudah mengundang tamu.
Akhirnya, pihaknya terpaksa memberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) kepada warga selaku penyelenggara. Pertimbangannya yang bersangkutan masih tetap ngotot memaksa menggelar acara padahal sudah diperingatkan dan diberi teguran secara lisan.
Pasalnya aktivitas tersebut dianggap melanggar aturan yang diberlakukan dimasa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Dimana masih belum diperbolehkan adanya kegiatan hiburan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
"Acaranya dibubarkan karena melanggar PPKM Level 4 yang hari ini masih berlaku," kata Kepala Satpol PP KBB, Asep Sehabudin.
Asep mengatakan, saat akan dibubarkan petugas warga yang mengadakan acara tersebut sempat memaksa agar acara hiburan singa depok dan dangdutan itu tetap dilanjutkan. Warga beralasan karena acaranya sudah terlanjur digelar dan sudah mengundang tamu.
Akhirnya, pihaknya terpaksa memberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) kepada warga selaku penyelenggara. Pertimbangannya yang bersangkutan masih tetap ngotot memaksa menggelar acara padahal sudah diperingatkan dan diberi teguran secara lisan.
Lihat Juga :