Astaga! Nenek 65 Tahun Ikut Mengedarkan Ratusan Gram Sabu di Palangkaraya

Senin, 16 Agustus 2021 - 13:59 WIB
loading...
Astaga! Nenek 65 Tahun Ikut Mengedarkan Ratusan Gram Sabu di Palangkaraya
SU seorang nenek berusia enam puluh lima tahun di Palangkaraya, Kalimantan Tengah diamankan petugas bersama beberapa pelaku lainnya karena mengedarkan narkoba dengan barang bukti hampir dua ratus gram sabu. Foto iNews TV/Ade Sata
A A A
PALANGKARAYA - SU seorang nenek berusia enam puluh lima tahun di Palangkaraya , Kalimantan Tengah diamankan petugas bersama beberapa pelaku lainnya karena mengedarkan narkoba dengan barang bukti hampir 200 gram sabu . Bersama beberapa pengedar lainnya nenek SU (65) hanya bisa terunduk saat digiring petugas di kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah, Senin (16/8/2021).

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo menegaskan, dari hasil penyelidikan petugas peran sang nenek yakni menerima pasokan narkoba dari seseorang di Banjarmasin, Kalimantan Selatan untuk diedarkan di wilayahnya dan sudah berlangsung sejak enam bulan hingga satu tahun terakhir.



Penangkapan para pengedar narkoba ini, kata dia, berawal saat petugas mengamankan seorang bandar narkoba di Jalan Riau Gang Rindang Banua Palangkaraya Berinisial Ao (45) dengan barang bukti tiga belas paket sabu.

"Petugas yang melakukan pengembangan kemudian menangkap empat orang pelaku termasuk nenek SU di lokasi berbeda. dari tangan sang nenek petugas berhasil mengamankan 74 gram lebih sabu," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo.

Kombes Pol Nono Wardoyo menegaskan Nenek Su yang memiliki anak yang ditahan di Rutan Narkoba Kasongan Kabupaten Katingan ini berperan menerima titipan narkoba dari seseorang di Banjarmasin Kalimantan Selatan berinisial UD untuk diedarkan di wilayah Kota Palangkaraya dan sudah berlangsung enam bulan hingga satu tahun terakhir.



"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku termasuk sang nenek kini ditahan di Rutan Polda Kalimantan Tengah dan terancam Undang-undang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal dua puluh tahun penjara," tandasnya.
(sms)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1533 seconds (0.1#10.140)