Masih PPKM Level 4, Warga Kota Padang Dilarang Gelar Lomba Agustusan
loading...
A
A
A
PADANG - Pemerintah Kota Padang menghimbau masyarakat tidak menggelar berbagai bentuk perlombaan memperingati HUT kemerdekaan RI. Perlombaan tersebut berpotensi menimbulkan kerumunan orang dalam jumlah banyak.
Wali Kota Padang Hendri Septa mengatakan larangan menggelar lomba tersebut karena Kota Padang masih dilanda pandemi COVID-19 dan menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
“Kota Padang masih dilanda COVID-19 dan sedang menjalankan PPKM Level IV. Karena itu, lomba-lomba untuk memeriahkan HUT RI kita mohon tiadakan dulu,” ucap Hendri Septa, Senin (16/8/2021).
Baca juga: Korsleting di Mesin Pompa Air, Kantor Distributor Seluler Indosat di Makassar Terbakar
Dia mengatakan, setiap minggu Kota Padang selalu dievaluasi oleh pemerintah. Oleh karena itu, pihaknya berupaya bagaimana Kota Padang bisa keluar dari PPKM Level 4.
Namun untuk menyemarakan HUT RI, Pemko Padang sudah mengeluarkan himbauan untuk memasang bendera merah putih, umbul-umbul, dekorasi atau hiasan lainnya selama satu bulan penuh di bulan Agustus.
“Nantinya petugas Satpol PP akan melakukan pengawasan di lapangan untuk memantau aktifitas masyarakat dalam menyambut HUT RI,” ujarnya.
Wali Kota Padang Hendri Septa mengatakan larangan menggelar lomba tersebut karena Kota Padang masih dilanda pandemi COVID-19 dan menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
“Kota Padang masih dilanda COVID-19 dan sedang menjalankan PPKM Level IV. Karena itu, lomba-lomba untuk memeriahkan HUT RI kita mohon tiadakan dulu,” ucap Hendri Septa, Senin (16/8/2021).
Baca juga: Korsleting di Mesin Pompa Air, Kantor Distributor Seluler Indosat di Makassar Terbakar
Dia mengatakan, setiap minggu Kota Padang selalu dievaluasi oleh pemerintah. Oleh karena itu, pihaknya berupaya bagaimana Kota Padang bisa keluar dari PPKM Level 4.
Namun untuk menyemarakan HUT RI, Pemko Padang sudah mengeluarkan himbauan untuk memasang bendera merah putih, umbul-umbul, dekorasi atau hiasan lainnya selama satu bulan penuh di bulan Agustus.
“Nantinya petugas Satpol PP akan melakukan pengawasan di lapangan untuk memantau aktifitas masyarakat dalam menyambut HUT RI,” ujarnya.
(msd)