Kasus Richard Lee, Kuasa Hukum Tak Sabar Ingin Buktikan di Pengadilan

Minggu, 15 Agustus 2021 - 10:18 WIB
loading...
Kasus Richard Lee, Kuasa...
Dr Richard Lee bersama kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution di Mapolda Metro Jaya. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dr Richard Lee dijadikan sebagai tersangka terkait dugaan kasus ilegal akses dan pencurian barang bukti . Adapun kubu Richard Lee ingin segera kasusnya disidangkan untuk membuktikan apakah perbuatannya itu merupakan tindak pidana ataukah bukan.

"Ini kasus baru sehingga kita meminta untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan dan diproses ke pengadilan. Nanti di pengadilan kita akan hadirkan saksi dan ahli yang akan memberi pendapat hukum," ujar pengacara Richard, Razman Arif Nasution kepada wartawan, Minggu (15/8/2021). Baca juga: Diperiksa Polisi, Richard Lee Mengaku Tak Lakukan Ilegal Akses

Menurutnya, terkait pasal pasal 30 UU ITE yang disangkakan pada kliennya itu multitafsir, artinya saat kliennya membuat postingan di Facebook bisnis miliknya lantas terhubung ke akun Instagram kliennya yang disita polisi itu termasuk dalam ilegal akses, yang mana disamakan dengan police line di sebuah rumah sitaan. Meski begitu, kliennya itu tetap kooperatif saat diperiksa sebagai tersangka kemarin.

"Tugas polisi melakukan BAP yang sudah berjalan dan apa yang dilakukan klien saya terhadap postingan FB yang terupload otomatis dengan IG itu diterangkan dengan baik (saat Richard Lee diperiksa polisi). Kita akan uji di pengadilan banti apakah ini ilegal akses terhadap dengan sendirinya atau terhack atau terduplikasi atau terbaca," tuturnya.

Dia menerangkan, kasus yang dialaminya itu merupakan kasus baru, yang mana juga menjadi pembahasan sejumlah pakar dan apakah perbuatan kliennya itu termasuk dalam ranah pidana, masuk pasal UU ITE ataukah bagaimana. Kliennya sendiri memakai akun Facebook bisnisnya itu untuk keperluan jualan.

"Jadi, kami tidak dalam posisi protes dengan polisi, tidak, karena selesai sudah, beliau sudah ditangguhkan, sehat nah sekarang kita bawa ke sana (pengadilan)," katanya. Baca juga: Ini Kata Pemerhati Siber soal Penetapan Tersangka Dokter Richard Lee

Dia menambahkan, kliennya sudah diperiksa oleh polisi sebagai tersangka dan diambil BAP. Termasuk pada Sabtu 14 Agustus 2021 yang merupakan pemeriksaan BAP tambahan.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rumah Anisa Rahma 80...
Rumah Anisa Rahma 80 Persen Terbakar, Ruang Berisi 3.500 Al-Quran Tetap Utuh
Roy Suryo Pertanyakan...
Roy Suryo Pertanyakan Legal Standing Ade Darmawan di Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo Laporkan Lechumanan...
Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar, Ade Darmawan: Berarti Dia Ngajak Perang
Rekomendasi
Ronaldo: Sudah Saatnya...
Ronaldo: Sudah Saatnya Dunia Mengakui Lionel Messi yang Terhebat
Ancam Ritel dan Perbankan,...
Ancam Ritel dan Perbankan, Penipuan 'Gift Card' Digital Kian Sulit Terdeteksi
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved