Ini Kata Pemerhati Siber soal Penetapan Tersangka Dokter Richard Lee

Minggu, 15 Agustus 2021 - 00:28 WIB
loading...
A A A
Baca juga: Dokter Richard Lee Dipulangkan, Pengacara: Atas Perintah Pak Kapolri

Pemegang sertifikat penanganan insiden (ECC Certified Incident Handler/ECIH) ini mengatakan, jika tidak ingin dianggap melakukan akses ilegal, pemilik harus melalui mekanisme prosedur pinjam pakai barang bukti ke penyidik. Hal ini tertuang pada Pasal 23 Perkap Nomor 10 Tahun 2010.

"Jikalau terjadi akses terhadap akun tersebut entah bagaimanapun, haruslah melalui prosedur pinjam pakai (Pasal 23 Perkap No 10/2010). Artinya, harus ada bukti peminjaman dilakukan oleh pemilik ke penyidik atau ke pejabat pengelola barang bukti (PPBB)," kata Satriyo.

Namun, kata dia, dalam hal ini Richard Lee tidak melalui prosedur pinjam pakai atau tidak mendapat izin dari penyidik ketika mengakses akun Instagramnya itu. Di sinilah kemudian terjadi akses ilegal.

"Jika tidak ada bukti peminjaman akun, patut diduga akses akun dilakukan secara tanpa hak atau illegal accees dan berpotensi melanggar Pasal 30 ayat (1) UU ITE dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun dengan denda maksimal Rp600 juta. Terlebih, jika akses dilakukan dengan cara meretas akun yang dalam penguasaan (sita) penyidik (Pasal 30 ayat 3 UU ITE), ancaman hukumannya maksimal 8 tahun dan/atau denda maksimal Rp 800 juta," ujar Satriyo, yang juga tim perumus SKKNI Forensik Digital di Kominfo.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Richard Lee Akui Seluruh...
Richard Lee Akui Seluruh Perbuatannya, Kejari Tangerang: Kasus Sudah Terang Benderang
Kejari Tangerang Tegaskan...
Kejari Tangerang Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus untuk Dokter Richard Lee di Lapas
Richard Lee Resmi Dilimpahkan...
Richard Lee Resmi Dilimpahkan ke Kejati Banten, Tinggal Tunggu Jadwal Sidang Perdana
Rekomendasi
Sebut Banyak Tenaga...
Sebut Banyak Tenaga Honorer Tak Kompeten, Mendagri Singgung Titipan Pejabat Lama
Prabowo Resmi Lantik...
Prabowo Resmi Lantik Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, Agustina dan Trenggono Wakil
Perlukah Melakukan Resolusi...
Perlukah Melakukan Resolusi Hidup di Tahun Baru Islam?
Berita Terkini
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
Wali Kota Tangsel Dorong...
Wali Kota Tangsel Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak UMKM-Ekonomi Kerakyatan
Ledakan Galian Pipa...
Ledakan Galian Pipa di Fatmawati Jaksel, 2 Pekerja Terluka
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved