Ini Kata Pemerhati Siber soal Penetapan Tersangka Dokter Richard Lee

Minggu, 15 Agustus 2021 - 00:28 WIB
loading...
A A A
Baca juga: Dokter Richard Lee Dipulangkan, Pengacara: Atas Perintah Pak Kapolri

Pemegang sertifikat penanganan insiden (ECC Certified Incident Handler/ECIH) ini mengatakan, jika tidak ingin dianggap melakukan akses ilegal, pemilik harus melalui mekanisme prosedur pinjam pakai barang bukti ke penyidik. Hal ini tertuang pada Pasal 23 Perkap Nomor 10 Tahun 2010.

"Jikalau terjadi akses terhadap akun tersebut entah bagaimanapun, haruslah melalui prosedur pinjam pakai (Pasal 23 Perkap No 10/2010). Artinya, harus ada bukti peminjaman dilakukan oleh pemilik ke penyidik atau ke pejabat pengelola barang bukti (PPBB)," kata Satriyo.

Namun, kata dia, dalam hal ini Richard Lee tidak melalui prosedur pinjam pakai atau tidak mendapat izin dari penyidik ketika mengakses akun Instagramnya itu. Di sinilah kemudian terjadi akses ilegal.

"Jika tidak ada bukti peminjaman akun, patut diduga akses akun dilakukan secara tanpa hak atau illegal accees dan berpotensi melanggar Pasal 30 ayat (1) UU ITE dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun dengan denda maksimal Rp600 juta. Terlebih, jika akses dilakukan dengan cara meretas akun yang dalam penguasaan (sita) penyidik (Pasal 30 ayat 3 UU ITE), ancaman hukumannya maksimal 8 tahun dan/atau denda maksimal Rp 800 juta," ujar Satriyo, yang juga tim perumus SKKNI Forensik Digital di Kominfo.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Nasib Richard Lee Ditentukan...
Nasib Richard Lee Ditentukan 14 Juli, JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi
Dilaporkan Balik Oleh...
Dilaporkan Balik Oleh Penyanyi Muda Syahravi, Begini Tanggapan Fariz RM
Tanpa Somasi, Sarwendah...
Tanpa Somasi, Sarwendah Laporkan Akun Media Sosial yang Diduga Cemarkan Nama Baik
Rekomendasi
Dokter Indonesia Kembangkan...
Dokter Indonesia Kembangkan AI untuk Deteksi Dini Gagal Jantung, Pasien Tak Lagi Bolak-balik Masuk RS
Menhaj Minta BPKH Cairkan...
Menhaj Minta BPKH Cairkan Rp4 Triliun untuk DP Layanan Haji 2027 ke Arab Saudi
Gelar Lari Bersama,...
Gelar Lari Bersama, PPI Tunisia dan Diasporun Gaungkan Hidup Sehat serta Cinta Tanah Air
Berita Terkini
Gelar Demo di Depan...
Gelar Demo di Depan Kejati Jatim, KEMAKI Sampaikan 10 Tuntutan
Partai Perindo Tuntaskan...
Partai Perindo Tuntaskan SK Definitif 15 DPD Sulut, Mantapkan Persiapan Verifikasi Parpol
Lanjutkan Perjuangan...
Lanjutkan Perjuangan Ayah, Nurdiansyah Alasta Nyalon Ketua DPD Demokrat Aceh
Jadi Kawasan Strategis...
Jadi Kawasan Strategis Jakarta, PPK Kemayoran Berbenah
Pramono Minta Tarif...
Pramono Minta Tarif LRT Pegangsaan Dua-Manggarai Harus Terjangkau Masyarakat
Dukung Program Pemerintah,...
Dukung Program Pemerintah, Cek Kesehatan Segitiga Telah Jangkau 15.000 Masyarakat
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved