Melawan saat Ditangkap, Pelaku Curanmor Ini Dilumpuhkan dengan Timah Panas
loading...
A
A
A
MANADO - EM alias Ewin (20) warga Kelurahan Paal Dua, Kecamatan Paal Dua terpaksa harus dilumpuhkan dengan timah panas di kaki kanannya karena melawan saat ditangkap Tim Macan bersama Tim Paniki Polresta Manado (Mapan). Pria yang bekerja sebagai sopir angkutan kota (angkot) ini ditangkap atas kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) pada Selasa (29/6/2021) lalu.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin mengatakan pada Selasa (29/6/2021) lalu, Refly Mamondol (29) kehilangan sepeda motor Honda Beat DB 4182 MO miliknya yang diparkir di Jalan Martadinata Kelurahan Dendengan Luar Kecamatan Paal Dua.
"Saat akan menggunakan sepeda motor tersebut, ternyata sudah tidak ada di parkiran. Korban sempat mencari di seputaran parkiran, namun sepeda motornya tidak juga ditemukan. Setelah melihat CCTV, ternyata sepeda motor tersebut sudah dibawa kabur oleh seorang lelaki yang tidak diketahui identitasnya," kata Kompol Taufiq Arifin, Jumat (13/8/2021).
Warga Kelurahan Kombos Barat Kecamatan Singkil itu kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Manado. Setelah sebulan lebih melakukan penyelidikan, Tim Mapan akhirnya mengetahui identitas pelaku dan berhasil menangkapnya di wilayah Pasar Bersehati Kecamatan Wenang, pada Jumat (13/8/2021) dini hari
"Dan saat dilakukan interogasi, pelaku mengaku kalau sepeda motor milik korban sudah dijual ke FN alias Fandi. Kemudian Tim berhasil mengamankan Fandi di Kelurahan Kombos Kecamatan Singkil, menurut pengakuannya, sepeda motor korban disimpan di wilayah Minahasa Utara (Minut) tepatnya di Desa Matungkas," tutur mantan Kasat Reskrim Polres Bitung itu. Baca juga: Aksi Curanmor Terekam Kamera CCTV di Kebon Jeruk, Polisi Buru 2 Pelaku
Tim kemudian langsung bergerak ke wilayah Minut dengan maksud untuk mengambil sepeda motor hasil curian tersebut, namun saat diperjalanan, pelaku Ewin mencoba untuk melarikan diri sehingga tim langsung melakukan tindakan tegas terukur dengan cara menembak kaki kanan pelaku.
"Pelaku yang juga seorang residivis dengan kasus yang sama ini, bersama barang bukti digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut," ujar mantan Kapolsek Maesa Bitung itu.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin mengatakan pada Selasa (29/6/2021) lalu, Refly Mamondol (29) kehilangan sepeda motor Honda Beat DB 4182 MO miliknya yang diparkir di Jalan Martadinata Kelurahan Dendengan Luar Kecamatan Paal Dua.
"Saat akan menggunakan sepeda motor tersebut, ternyata sudah tidak ada di parkiran. Korban sempat mencari di seputaran parkiran, namun sepeda motornya tidak juga ditemukan. Setelah melihat CCTV, ternyata sepeda motor tersebut sudah dibawa kabur oleh seorang lelaki yang tidak diketahui identitasnya," kata Kompol Taufiq Arifin, Jumat (13/8/2021).
Warga Kelurahan Kombos Barat Kecamatan Singkil itu kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Manado. Setelah sebulan lebih melakukan penyelidikan, Tim Mapan akhirnya mengetahui identitas pelaku dan berhasil menangkapnya di wilayah Pasar Bersehati Kecamatan Wenang, pada Jumat (13/8/2021) dini hari
"Dan saat dilakukan interogasi, pelaku mengaku kalau sepeda motor milik korban sudah dijual ke FN alias Fandi. Kemudian Tim berhasil mengamankan Fandi di Kelurahan Kombos Kecamatan Singkil, menurut pengakuannya, sepeda motor korban disimpan di wilayah Minahasa Utara (Minut) tepatnya di Desa Matungkas," tutur mantan Kasat Reskrim Polres Bitung itu. Baca juga: Aksi Curanmor Terekam Kamera CCTV di Kebon Jeruk, Polisi Buru 2 Pelaku
Tim kemudian langsung bergerak ke wilayah Minut dengan maksud untuk mengambil sepeda motor hasil curian tersebut, namun saat diperjalanan, pelaku Ewin mencoba untuk melarikan diri sehingga tim langsung melakukan tindakan tegas terukur dengan cara menembak kaki kanan pelaku.
"Pelaku yang juga seorang residivis dengan kasus yang sama ini, bersama barang bukti digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut," ujar mantan Kapolsek Maesa Bitung itu.
(don)