Pemkab Lamandau Perpanjang Masa PPKM Level 3 hingga 23 Agustus Mendatang

Jum'at, 13 Agustus 2021 - 13:34 WIB
loading...
Pemkab Lamandau Perpanjang...
Bupati Lamandau Hendra Lesmana, Jumat (12/8/2021).
A A A
NANGABULIK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau dalam upaya pengendalian Covid-19 masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro Level 3 hingga 23 Agustus 2021 mendatang.

Kebijakan ini berdasarkan Instruksi Bupati Lamandau Nomor: 188.55/08/VIII/HUK/2021. Artinya, PPKM Skala Mikro Level 3 yang semula berakhir pada 9 Agustus 2021 diperpanjang hingga 23 Agustus 2021 mendatang dan berlaku sejak 10 Agustus 2021.

Ia mengatakan, sesuai dengan Instruksi Bupati Lamandau tentang PPKM Mikro Level 3 itu, Pemkab Lamandau terus melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 dengan membuat berbagai terobosan, salah satunya mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan.

Dikeluarkannya Instruksi Bupati Lamandau itu juga didasarkan pada Diktum kesatu Angka 2 huruf n instruksi Mendagri Nomor 32 Tahun 2021 tentang PPKM level 3, level 2 dan level 1.

"Kita berharap, kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Lamandau tetap menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari,” ujar Bupati Lamandau Hendra Lesmana, Jumat (12/8/2021).

Selain mengoptimalkan posko Covid-19 hingga di tingkat kelurahan dan desa, Satgas Covid-19 juga melakukan pengaturan jam operasional pasar, toko swalayan, dan pembatasan aktivitas yang melibatkan massa dalam jumlah banyak. Tidak terkecuali mengatur jam operasional untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, laundry, cucian kendaraan, dan usaha kecil sejenis lainnya dengan diberikan izin operasional sampai pukul 21.00 WIB setiap harinya.

Adapun pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah juga diatur dalam Instruksi Bupati tertanggal 10 Agustus 2021. “Di mana pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilaksanakan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen. CM
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hasnuryadi Wajibkan...
Hasnuryadi Wajibkan Kader Golkar Kalsel Dekat dengan Rakyat
Wagub Kalsel Terharu...
Wagub Kalsel Terharu Diberi Hadiah Kapal Kayu dari Anak-anak Yatim
Lonjakan Covid-19 di...
Lonjakan Covid-19 di Jakarta sejak Awal 2025 Tembus 38 Kasus
Kadis Kominfo Pemkab...
Kadis Kominfo Pemkab Kotabaru Sambut Baik Kunjungan LPPL Radio Abdi Persada
Jembatan Busui Ambruk,...
Jembatan Busui Ambruk, Akses Kaltim dengan Kalsel Lumpuh
Pengundian Nomor Urut...
Pengundian Nomor Urut Pilgub Kalsel, GIM Kalsel Dampingi Muhidin-Hasnuryadi
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Kepala WHO Peringatkan...
Kepala WHO Peringatkan Lebih Banyak Kasus Hantavirus akan Muncul
WHO: Wabah Hantavirus...
WHO: Wabah Hantavirus Bukan Awal Pandemi Covid-19 Berikutnya
Rekomendasi
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
Web3 University Tour...
Web3 University Tour 2026 Digelar ITERA Lampung, Ratusan Mahasiswa Belajar Blockchain
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
Infografis
3 Negara yang Gratiskan...
3 Negara yang Gratiskan Pendidikan Rakyatnya hingga S3
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved