Pemkab Lamandau Perpanjang Masa PPKM Level 3 hingga 23 Agustus Mendatang

Jum'at, 13 Agustus 2021 - 13:34 WIB
loading...
Pemkab Lamandau Perpanjang...
Bupati Lamandau Hendra Lesmana, Jumat (12/8/2021).
A A A
NANGABULIK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau dalam upaya pengendalian Covid-19 masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro Level 3 hingga 23 Agustus 2021 mendatang.

Kebijakan ini berdasarkan Instruksi Bupati Lamandau Nomor: 188.55/08/VIII/HUK/2021. Artinya, PPKM Skala Mikro Level 3 yang semula berakhir pada 9 Agustus 2021 diperpanjang hingga 23 Agustus 2021 mendatang dan berlaku sejak 10 Agustus 2021.

Ia mengatakan, sesuai dengan Instruksi Bupati Lamandau tentang PPKM Mikro Level 3 itu, Pemkab Lamandau terus melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 dengan membuat berbagai terobosan, salah satunya mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan.

Dikeluarkannya Instruksi Bupati Lamandau itu juga didasarkan pada Diktum kesatu Angka 2 huruf n instruksi Mendagri Nomor 32 Tahun 2021 tentang PPKM level 3, level 2 dan level 1.

"Kita berharap, kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Lamandau tetap menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari,” ujar Bupati Lamandau Hendra Lesmana, Jumat (12/8/2021).

Selain mengoptimalkan posko Covid-19 hingga di tingkat kelurahan dan desa, Satgas Covid-19 juga melakukan pengaturan jam operasional pasar, toko swalayan, dan pembatasan aktivitas yang melibatkan massa dalam jumlah banyak. Tidak terkecuali mengatur jam operasional untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, laundry, cucian kendaraan, dan usaha kecil sejenis lainnya dengan diberikan izin operasional sampai pukul 21.00 WIB setiap harinya.

Adapun pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah juga diatur dalam Instruksi Bupati tertanggal 10 Agustus 2021. “Di mana pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilaksanakan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen. CM
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hasnuryadi Wajibkan...
Hasnuryadi Wajibkan Kader Golkar Kalsel Dekat dengan Rakyat
Wagub Kalsel Terharu...
Wagub Kalsel Terharu Diberi Hadiah Kapal Kayu dari Anak-anak Yatim
Lonjakan Covid-19 di...
Lonjakan Covid-19 di Jakarta sejak Awal 2025 Tembus 38 Kasus
Kadis Kominfo Pemkab...
Kadis Kominfo Pemkab Kotabaru Sambut Baik Kunjungan LPPL Radio Abdi Persada
Jembatan Busui Ambruk,...
Jembatan Busui Ambruk, Akses Kaltim dengan Kalsel Lumpuh
Pengundian Nomor Urut...
Pengundian Nomor Urut Pilgub Kalsel, GIM Kalsel Dampingi Muhidin-Hasnuryadi
Bagaimana Industri Farmasi...
Bagaimana Industri Farmasi Besar AS Raup Untung dari Pandemi dengan Perlakukan Warga Seperti Kelinci Percobaan?
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Kepala WHO Peringatkan...
Kepala WHO Peringatkan Lebih Banyak Kasus Hantavirus akan Muncul
Rekomendasi
Asila Maisa Curhat Masih...
Asila Maisa Curhat Masih Dihujat Jadi Selingkuhan Rizky Billar
Bawakan Dynamite, BTS...
Bawakan Dynamite, BTS Tampil Spektakuler di Halftime Show Final Piala Dunia 2026
Studi Kearney: Masa...
Studi Kearney: Masa Depan Ekonomi Bergantung Kemampuan Adaptasi dengan AI
Berita Terkini
Penampakan 115 Warga...
Penampakan 115 Warga Binaan Risiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan
Cerita Pramono Diledek...
Cerita Pramono Diledek Istri setelah Argentina Gagal Juara Piala Dunia 2026
3 Warga Tewas dan 20...
3 Warga Tewas dan 20 Rumah Rusak Akibat Konflik di Flores Timur, Kemensos Turun Tangan
Peringatan BMKG: Gelombang...
Peringatan BMKG: Gelombang Tinggi Hantam Sejumlah Perairan Indonesia 20-23 Juli 2026, Ini Daftar Wilayahnya
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik 1.600 Meter
Kabar Duka, Ketua DPRD...
Kabar Duka, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia
Infografis
Resmi! Shin Tae-yong...
Resmi! Shin Tae-yong Perpanjang Kontrak hingga 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved