SIKM Jakarta Berlaku Sampai Masa Bencana COVID-19 Selesai

Jum'at, 29 Mei 2020 - 11:00 WIB
loading...
SIKM Jakarta Berlaku...
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo menegaskan warga dengan kriteria tertentu masih wajib mengantongi SIKM di perbatasan Jakarta dengan Bogor, Depok, Tangerang, serta Bekasi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta pastikan pemberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta berlaku sampai dengan penetapan COVID-19 sebagai bencana nasional nonalam dinyatakan selesai. Pelaksanaan pemeriksaan SIKM dalam rangka arus balik Lebaran di perbatasan langsung kawasan Jabodetabek dengan wilayah lain, saat ini masih dilaksanakan hingga 7 Juni 2020.

Setelah itu, pemeriksaan SIKM akan tetap dilakukan dengan lokasi pemeriksaan yang ditarik mundur, yaitu di perbatasan wilayah administrasi Jakarta dengan kawasan Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi). Sehingga pemeriksaan SIKM ini akan terus dilakukan sampai dengan penetapan COVID-19 sebagai bencana nasional nonalam dinyatakan selesai. (Baca juga: Basis Massa PAN Reformasi Diyakini Sama dengan PAN)

Untuk itu, berita yang menyebutkan bahwa SIKM sudah tidak diperlukan setelah 7 Juni 2020 dan pemudik bisa masuk kembali ke DKI Jakarta setelah itu adalah tidak benar.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo menegaskan warga dengan kriteria tertentu masih wajib mengantongi SIKM di perbatasan Jakarta dengan Bogor, Depok, Tangerang, serta Bekasi. Pengecekan akan terus dilakukan hingga COVID-19 sebagai bencana nasional nonalam dinyatakan selesai.

Hal tersebut berdasarkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19. "Setelah 7 Juni, pengecekan kami tarik mundur, yaitu dilakukan di perbatasan wilayah administrasi Jakarta dengan Bodetabek. Sehingga SIKM masih wajib dimiliki. Ketentuan kepemilikan SIKM merujuk pada Pasal 7 Pergub Nomor 47 Tahun 2020," ujar Syafrin dalam siaran tertulisnya, Jumat (29/5/2020)

SIKM diperuntukkan hanya bagi 11 sektor yang dikecualikan selama masa PSBB diberlakukan. Sehingga, untuk masyarakat di luar 11 sektor tersebut dilarang keluar/masuk Jakarta. Pemberlakuan tersebut bertujuan untuk pencegahan penularan COVID-19 dan memberikan kepastian hukum dalam pengendalian penduduk Jakarta saat keluar kawasan Jabodetabek dan penduduk dari luar Jabodetabek saat masuk ke Jakarta.

Pembuatan SIKM dapat diakses secara daring melalui situs web corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-Jakarta yang terintegrasi dengan sistem perizinan JakEvo milik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta (DPM PTSP). Lalu, DPM PTSP yang akan menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR-code, bila permohonan dan persyaratan yang diajukan sudah lengkap. (Baca juga: Antisipasi Pelanggar SIKM, Dishub Jakut Lakukan Penyekatan di Wilayah Perbatasan)

Persyaratan SIKM sebagai berikut:
1. Pengantar RT RW;
2. Surat keterangan sehat;
3. Surat keterangan bekerja di Jakarta (SIKM berulang);
4. Surat perjalanan dinas dari kantor;
5. Pas foto berwarna;
6. KTP yang sudah discan.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Eipstein Files : Covid-19,...
Eipstein Files : Covid-19, Konspirasi Tingkat Atas?
Epstein Files Singgung...
Epstein Files Singgung Bill Gates dan Simulasi Pandemi, Benarkah Covid-19 Sengaja Dibuat?
Rekor! Pria Ini Terinfeksi...
Rekor! Pria Ini Terinfeksi Covid-19 selama 2 Tahun Nonstop
Rekomendasi
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat Inap Atas Rekomendasi Dokter
Mandatori B50 Buka Peluang...
Mandatori B50 Buka Peluang Swasembada Energi dan Jadikan Indonesia Pionir Energi Bersih
Timnas Amerika Serikat...
Timnas Amerika Serikat Ungguli Australia 2-0 di Babak Pertama
Berita Terkini
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Kurang dari 12 Jam,...
Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Pelalawan Tangkap Perampok Sadis
Program Ketahanan Pangan,...
Program Ketahanan Pangan, Puluhan Hektare Sawah di Batang Ditanami Padi Hasil Riset
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
Infografis
Penyebab Kasus Covid-19...
Penyebab Kasus Covid-19 di Indonesia Naik, Salah Satunya Mutasi Virus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved