Akses Ilegal dan Hilangkan Barang Bukti, Alasan Polisi Bekuk dr Richard Lee
Kamis, 12 Agustus 2021 - 13:55 WIB
loading...
A
A
A
"Lalu dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik berdasarkan hasil penyidikan ternyata ditemukan yang melakukan ilegal akses dan pencurian pada akun yang sekarang menjadi barang bukti penyidik ini dilakukan sendiri oleh RL," paparnya. Baca juga: Kuasa Hukum Beberkan Kronologi Penangkapan hingga Penetapan dr Richard Lee sebagai Tersangka
Yusri menerangkan, Richard sendiri sejatinya sadar dan tahu kalau akun medsosnya itu sudah dijadikan barang bukti dan hasil penyidikan itu keluar pada 9 Agustus kemarin sehingga polisi mendatangi RL untuk dibawa ke kantor polisi, yang mana saat itu pun polisi lengkap membawa surat perintah penangkapan. Bahkan, polisi juga membacakan hak-hak Richard Lee saat hendak dibawa polisi.
"Jadi, ini (penangkapan) terkait akses ilegal dan pencurian (pada akun yang telah menjadi) barang bukti. Dia kita persangkakan di pasal 30 UU ITE jo pasal 46 UU ITE dan atau pasal 321 KUHP dan atau 221. Ancamannya tertinggi 8 tahun penjara sehingga dia dilakukan penahanan," tuturnya.
Adapun akses ilegal yang dilakukan Richard Lee pada akun medsos yang telah dijadikan barang bukti bukti itu, postingan captionnya berupa "hai semua akhirnya saya kembali setelah sekian lama, ini adalah perjuangan luar biasa, banyak halangan banyak hambatan".
Yusri menerangkan, Richard sendiri sejatinya sadar dan tahu kalau akun medsosnya itu sudah dijadikan barang bukti dan hasil penyidikan itu keluar pada 9 Agustus kemarin sehingga polisi mendatangi RL untuk dibawa ke kantor polisi, yang mana saat itu pun polisi lengkap membawa surat perintah penangkapan. Bahkan, polisi juga membacakan hak-hak Richard Lee saat hendak dibawa polisi.
"Jadi, ini (penangkapan) terkait akses ilegal dan pencurian (pada akun yang telah menjadi) barang bukti. Dia kita persangkakan di pasal 30 UU ITE jo pasal 46 UU ITE dan atau pasal 321 KUHP dan atau 221. Ancamannya tertinggi 8 tahun penjara sehingga dia dilakukan penahanan," tuturnya.
Adapun akses ilegal yang dilakukan Richard Lee pada akun medsos yang telah dijadikan barang bukti bukti itu, postingan captionnya berupa "hai semua akhirnya saya kembali setelah sekian lama, ini adalah perjuangan luar biasa, banyak halangan banyak hambatan".
(mhd)
Lihat Juga :