Akses Ilegal dan Hilangkan Barang Bukti, Alasan Polisi Bekuk dr Richard Lee

Kamis, 12 Agustus 2021 - 13:55 WIB
loading...
Akses Ilegal dan Hilangkan...
Influencer kecantikan dr Richard Lee yang juga kepala dokter dari Klinik Kecantikan Athena. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya , Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, polisi sudah sesuai Standar Operasional Prosdur (SOP) dalam meringkus dr Richard Lee . Karena, penangkapan itu berdasarkan surat perintah penyidikan.

"Kemarin kita datangi dokter RL lengkap dengan surat perintah, yang beredar di medsos tentang adanya upaya penangkapan secara paksa itu tidak (benar), kita lakukan sesuai SOP dan mekanisme yang ada. Dia sempat tak mau dibawa penyidik sehingga ada upaya paksa, upaya hukum, ini yang perlu saya luruskan lagi," ujarnya kepada wartawan, Kamis (12/8/2021). Baca juga: Kronologi Perseteruan Dokter Richard Lee dengan Kartika Putri

Yusri juga menjelaskan tentang kronologis penangkapan Richard Lee kemarin. Kata dia, yang mana dilakukan karena dia telah melakukan akses ilegal dan pencurian pada barang bukti yang disita polisi. Awalnya, seorang berinisial K membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada bulan Desember 2020.

"Jadi laporan saudari K dengan terlapor dokter RL tentang pencemaran nama baik si pelapor di dalam salah satu akun @drrichardlee, yang mana pelalor tak menerima adanya cuitan dari RL dalam akunnya lalu dilidik. Sudah periksa pelapor terlapor dan saksi dan ahli," tuturnya.

Bahkan, kata dia, penyidik telah memediasi kedua pihak, tapi meski sudah 3 kali dimediasi oleh penyidik tak ada titik kesepakatan di antaranya. Di samping itu, laporan tersebut tetap berjalan proses hukumnya hingga akhirnya naik ke tingkat penyidikan.

"Saat berjalan ke penyidikan, barang bukti berupa handphone terlapor (disita) karena disitu ada akun (medsos Richard yang dipakai untuk melakukan pencemaran nama baik)," jelasnya.

Barang bukti dalam kasus itu berupa akun medsos dan handphone milik terlapor Richard Lee, hanya saja polisi menemukan ternyata akun medsos yang menjadi barang bukti itu diakses oleh seseorang. Padahal, akun medsos dan handphone itu sudah ditetapkan sebagai barang bukti secara sah, baik melalui berita acara penyitaan yang dikeluarkan polisi maupun oleh PN Jakarta Selatan tertanggal 8 Juni 2021 lalu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penyidik Polri Bungkam...
Penyidik Polri Bungkam Usai Serahkan Berkas Penyidikan Febrie ke Kejagung
20 Perwira Perkuat Polda...
20 Perwira Perkuat Polda Metro usai Dimutasi Kapolri, Ini Namanya
Bacakan Duplik, Polda...
Bacakan Duplik, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tetap Minta Praperadilan Roy Suryo Ditolak
Rekomendasi
Nonton V+Short Retro...
Nonton V+Short Retro Love, Sweet Life, Microdrama Romantis dengan Alur Time Rewind
Gelar Lari Bersama,...
Gelar Lari Bersama, PPI Tunisia dan Diasporun Gaungkan Hidup Sehat serta Cinta Tanah Air
8 Juta Sertifikat Tanah...
8 Juta Sertifikat Tanah Gratis Bakal Diterbitkan untuk MBR, Intip Tiga Kategorinya
Berita Terkini
Gelar Demo di Depan...
Gelar Demo di Depan Kejati Jatim, KEMAKI Sampaikan 10 Tuntutan
Partai Perindo Tuntaskan...
Partai Perindo Tuntaskan SK Definitif 15 DPD Sulut, Mantapkan Persiapan Verifikasi Parpol
Lanjutkan Perjuangan...
Lanjutkan Perjuangan Ayah, Nurdiansyah Alasta Nyalon Ketua DPD Demokrat Aceh
Jadi Kawasan Strategis...
Jadi Kawasan Strategis Jakarta, PPK Kemayoran Berbenah
Pramono Minta Tarif...
Pramono Minta Tarif LRT Pegangsaan Dua-Manggarai Harus Terjangkau Masyarakat
Dukung Program Pemerintah,...
Dukung Program Pemerintah, Cek Kesehatan Segitiga Telah Jangkau 15.000 Masyarakat
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved