Tak Ada Pemeriksaan STRP di Posko Ganjil Genap Jakarta

Kamis, 12 Agustus 2021 - 13:05 WIB
loading...
Tak Ada Pemeriksaan...
Petugas berjaga di posko pengendalian mobilitas ganjil genap kawasan Air Mancur Thamrin, Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, Kamis (12/8/2021). Foto: MPI/Carlos Roy Fajarta
A A A
JAKARTA - Tidak ada pemeriksaan Surat Tanda Registrasi Pekerja ( STRP ) di posko pengendalian mobilitas ganjil genap di 8 ruas jalan Jakarta, Kamis (12/8/2021). Salah satunya di kawasan Air Mancur Thamrin, Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat.

Pengemudi mobil yang melintas tidak diperiksa STRP-nya. "Kami juga tidak tahu (harus memeriksa STRP), hanya ditugaskan menjaga pos ganjil genap dari jam 6 pagi sampai jam 8 malam. Kami hanya cek kendaraan mobil plat hitam, kalau ada yang tidak sesuai antara nomor terakhir plat dengan tanggal hari ini dialihkan ke jalan lainnya yang tidak berlaku ganjil genap," ujar salah satu petugas kepolisian dari Satuan Brimob.
Baca juga: Ganjil Genap Tak Pandang Bulu, Mobil Pejabat Tetap Diputar Balik di Thamrin

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo membenarkan pengecekan STRP memang tidak dilakukan di posko pengendalian mobilitas ganjil genap PPKM Level 4 di Jakarta. "STRP nanti akan diperiksa secara random di kawasan perkantoran," katanya.
Baca juga: Ganjil Genap di Jakarta Berlaku Lagi, Warganet Senang Jalanan Kembali Macet

Terdapat 3 skema pembatasan mobilitas masyarakat di Jakarta selama PPKM Level 4:

1. Pembatasan mobilitas dengan ganjil genap di 8 ruas jalan utama di ibu kota yang diberlakukan ganjil genap dengan pembatasan berlaku mulai pukul 06.00 hingga 20.00 WIB pada 12-16 Agustus 2021, yakni Jalan Jendral Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, dan Jalan Gatot Subroto.

2. Pembatasan mobilitas dengan cara patrol. Ada tiga pilar yakni Pemda, TNI, Polri sekaligus melaksanakan operasi Yustisi.

3. Rekayasa lalu lintas di kawasan tertentu. Apabila di kawasan tertentu dianggap sudah terjadi pelanggaran protokol kesehatan dan kerumunan, maka kawasan tersebut akan ditutup petugas.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemilik Mobil Listrik...
Pemilik Mobil Listrik Senyum Lebar: Masih Bebas Pajak dan Ganjil Genap!
Jadwal Lengkap One Way,...
Jadwal Lengkap One Way, Contra Flow, dan Ganjil-Genap Mudik Lebaran 2026
4 Keuntungan Punya Kendaraan...
4 Keuntungan Punya Kendaraan Listrik di Jakarta, Bebas Pajak dan Ganjil-Genap
Rekomendasi
Ketum dan Bendahara...
Ketum dan Bendahara Federasi Sepak Bola Argentina Ditangkap FBI?
Sarwendah Ungkap Alasan...
Sarwendah Ungkap Alasan Pindah Rumah, Didatangi Debt Collector hingga Ancaman Dilelang
Kejagung Terbitkan Sprindik...
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru Dugaan TPPU 74 Kg Emas dan Uang di Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Berita Terkini
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta...
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta Terganggu Imbas Vandalisme Alat Sinyal di Bojong Gede-Citayam
Berkali-kali Gagal Tes,...
Berkali-kali Gagal Tes, Anak Petani Sumbawa Bangga Dilantik Prabowo Jadi Perwira TNI
PSN Papua Perkuat Pemerataan...
PSN Papua Perkuat Pemerataan Pembangunan Indonesia
Bangun Harapan dari...
Bangun Harapan dari Wilayah 3T, PNM Peduli Tingkatkan Fasilitas SD Inpres Wae Moto
Di Kongres Nasional...
Di Kongres Nasional PMKRI, Sudirman Said Ajak Mahasiswa Bangun Kepemimpinan Intrinsik
PASTI INDONESIA Dampingi...
PASTI INDONESIA Dampingi Praperadilan dan Ajukan Penangguhan Penahanan Babe Aldo
Infografis
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved