Terdakwa Dugaan Mafia Tanah di Tangerang Mengaku Terima Rp20 Juta Setiap Beraksi
Rabu, 11 Agustus 2021 - 17:07 WIB
loading...
A
A
A
Terdakwa lain yakni Darmawan mengaku tidak tahu menahu terkait keaslian surat SHGB dan hanya melihat melalui HP. Justru Affandi sebagai pihak yang membawa SHGB tersebut kepada dirinya. "Saya juga tidak tahu menahu terkait jawaban dari BPN yang menyatakan bahwa tanah tersebut tidak terdaftar," kilahnya.
Juru bicara PN Tangerang Arief Budi Cahyono membenarkan pengakuan dari para terdakwa dalam persidangan. "Untuk lebih gamblangnya nanti saya jelaskan pada sidang tuntutan," singkatnya.
Baca juga: Mafia Tanah Diduga Kuasai Fasos Fasum di Pegadungan Kalideres
Ketua Majelis Hakim Nelson Panjaitan sempat berkata dan menasehati terdakwa bahwa yang mereka lalui hanya proses mediasi dan tidak melalui pembuktian sehingga KPN hanya mengeksekusi berdasarkan putusan perdamaian bukan SHGB.
Kemudian, terungkap bila Darmawan mengetahui bila pengembang TMRE di atas tanah tersebut sebelum mengajukan gugatan namun tidak memasukkan TMRE di dalam gugatan.
Juru bicara PN Tangerang Arief Budi Cahyono membenarkan pengakuan dari para terdakwa dalam persidangan. "Untuk lebih gamblangnya nanti saya jelaskan pada sidang tuntutan," singkatnya.
Baca juga: Mafia Tanah Diduga Kuasai Fasos Fasum di Pegadungan Kalideres
Ketua Majelis Hakim Nelson Panjaitan sempat berkata dan menasehati terdakwa bahwa yang mereka lalui hanya proses mediasi dan tidak melalui pembuktian sehingga KPN hanya mengeksekusi berdasarkan putusan perdamaian bukan SHGB.
Kemudian, terungkap bila Darmawan mengetahui bila pengembang TMRE di atas tanah tersebut sebelum mengajukan gugatan namun tidak memasukkan TMRE di dalam gugatan.
(jon)
Lihat Juga :