Terdakwa Dugaan Mafia Tanah di Tangerang Mengaku Terima Rp20 Juta Setiap Beraksi

Rabu, 11 Agustus 2021 - 17:07 WIB
loading...
Terdakwa Dugaan Mafia...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
TANGERANG - Salah satu terdakwa kasus dugaan mafia tanah seluas 45 hektare di Kelurahan Kungciran dan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, mengaku menerima Rp20 juta setiap menjalankan aksinya.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan dengan agenda keterangan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (10/8/2021).
Baca juga: Sidang Mafia Tanah 45 Hektare, Saksi Ahli Endus Indikasi Pembuatan Dokumen Palsu

"Saya menerima uang Rp20 juta setiap selesai sidang mediasi dengan warga dan jujur memang uang itu adalah uang panas," ujar Mustapa Camal, salah satu terdakwa dalam persidangan dipimpin Hakim Nelson Panjaitan.

Mustapa juga mengakui telah berbohong terkait nama aliasnya yang merupakan anak dari pemilik NV LOA. Hal itu diarahkan oleh Affandi selaku pengacara Darmawan (terdakwa mafia tanah). "Saya membantu Darmawan karena utang budi di kasus Dana Jaya Rahmat," ucapnya.

Kendati demikian, dia tidak mengetahui apapun termasuk sembilan SHGB dan hanya ditunjukkan beberapa lembar yang terlihat sudah lama (bukan fotokopi) dan hanya untuk 1 SHGB saja. "Saya tidak tahu apa-apa, hanya disuruh duduk manis oleh Affandi," kata Mustapa.

Terdakwa lain yakni Darmawan mengaku tidak tahu menahu terkait keaslian surat SHGB dan hanya melihat melalui HP. Justru Affandi sebagai pihak yang membawa SHGB tersebut kepada dirinya. "Saya juga tidak tahu menahu terkait jawaban dari BPN yang menyatakan bahwa tanah tersebut tidak terdaftar," kilahnya.

Juru bicara PN Tangerang Arief Budi Cahyono membenarkan pengakuan dari para terdakwa dalam persidangan. "Untuk lebih gamblangnya nanti saya jelaskan pada sidang tuntutan," singkatnya.
Baca juga: Mafia Tanah Diduga Kuasai Fasos Fasum di Pegadungan Kalideres

Ketua Majelis Hakim Nelson Panjaitan sempat berkata dan menasehati terdakwa bahwa yang mereka lalui hanya proses mediasi dan tidak melalui pembuktian sehingga KPN hanya mengeksekusi berdasarkan putusan perdamaian bukan SHGB.

Kemudian, terungkap bila Darmawan mengetahui bila pengembang TMRE di atas tanah tersebut sebelum mengajukan gugatan namun tidak memasukkan TMRE di dalam gugatan.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PN Tangerang Kabulkan...
PN Tangerang Kabulkan Praperadilan Korban Kriminalisasi, Pengacara FR Apresiasi Hakim
Profil Haji Alim, Crazy...
Profil Haji Alim, Crazy Rich Sumsel yang Jadi Tersangka Pengadaan Tanah Jalan Tol
PN Tangerang Tunda Sidang...
PN Tangerang Tunda Sidang Putusan, Pecinta Hewan Kecewa Terdakwa Tak Ditahan
Kejati Lampung Periksa...
Kejati Lampung Periksa Bupati Way Kanan terkait Dugaan Korupsi Mafia Tanah di Kawasan Hutan
Sidang di PN Palembang...
Sidang di PN Palembang Ricuh, Teman-teman Korban Tewas Tawuran Pukuli Terdakwa
Hakim PN Karawang Putuskan...
Hakim PN Karawang Putuskan Kusumayati Terdakwa Pemalsuan SKW Dipenjara 14 Bulan
Pj Gubernur Adhy Optimistis...
Pj Gubernur Adhy Optimistis Regulasi Baru Jadi Solusi Atasi Mafia Tanah
Bongkar Mafia Tanah,...
Bongkar Mafia Tanah, Polda Lampung Raih Penghargaan Pin Emas
Jadi Korban Mafia Tanah,...
Jadi Korban Mafia Tanah, Guru Besar IPB Kirim Surat Keadilan ke Presiden Prabowo
Rekomendasi
Riwayat Jabatan Irjen...
Riwayat Jabatan Irjen Pol Anwar yang Baru Terkena Mutasi Jadi Asisten SDM Kapolri
Staf Sekjen PDIP Hasto...
Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan di PN Selatan
Cegah Dehumanisasi,...
Cegah Dehumanisasi, Pengembangan Teknologi Harus Diperkuat Nilai Kehidupan Sosial
Berita Terkini
2 Pejabat Disdik Sumut...
2 Pejabat Disdik Sumut Terjaring OTT Korupsi Dana BOS, Kejaksaan Sita Rp319 Juta
25 menit yang lalu
Heboh! Dipepet Motor...
Heboh! Dipepet Motor Anggota Patwal Polres Bogor di Jalur Puncak, Pengendara Terjungkal
1 jam yang lalu
Pangdam XIV Hasanuddin...
Pangdam XIV Hasanuddin Dukung Smelter Ceria Group Jadi Perusahaan Level Dunia
2 jam yang lalu
Mantan Gubernur Maluku...
Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Meninggal Dunia
2 jam yang lalu
Kepala Sekolah SDN 02...
Kepala Sekolah SDN 02 Srogol Apresiasi Kegiatan Literasi MNC Peduli dan MNC Land
4 jam yang lalu
Matangkan Jakarta Kota...
Matangkan Jakarta Kota Global, QRIS Tap dengan NFC Resmi Diterapkan di MRT
4 jam yang lalu
Infografis
5 Anggota NATO Terlemah...
5 Anggota NATO Terlemah di 2025, Ada Negara Paling Aman di Dunia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved