Terdakwa Dugaan Mafia Tanah di Tangerang Mengaku Terima Rp20 Juta Setiap Beraksi
Rabu, 11 Agustus 2021 - 17:07 WIB
loading...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
TANGERANG - Salah satu terdakwa kasus dugaan mafia tanah seluas 45 hektare di Kelurahan Kungciran dan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, mengaku menerima Rp20 juta setiap menjalankan aksinya.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan dengan agenda keterangan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (10/8/2021).
Baca juga: Sidang Mafia Tanah 45 Hektare, Saksi Ahli Endus Indikasi Pembuatan Dokumen Palsu
"Saya menerima uang Rp20 juta setiap selesai sidang mediasi dengan warga dan jujur memang uang itu adalah uang panas," ujar Mustapa Camal, salah satu terdakwa dalam persidangan dipimpin Hakim Nelson Panjaitan.
Mustapa juga mengakui telah berbohong terkait nama aliasnya yang merupakan anak dari pemilik NV LOA. Hal itu diarahkan oleh Affandi selaku pengacara Darmawan (terdakwa mafia tanah). "Saya membantu Darmawan karena utang budi di kasus Dana Jaya Rahmat," ucapnya.
Kendati demikian, dia tidak mengetahui apapun termasuk sembilan SHGB dan hanya ditunjukkan beberapa lembar yang terlihat sudah lama (bukan fotokopi) dan hanya untuk 1 SHGB saja. "Saya tidak tahu apa-apa, hanya disuruh duduk manis oleh Affandi," kata Mustapa.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan dengan agenda keterangan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (10/8/2021).
Baca juga: Sidang Mafia Tanah 45 Hektare, Saksi Ahli Endus Indikasi Pembuatan Dokumen Palsu
"Saya menerima uang Rp20 juta setiap selesai sidang mediasi dengan warga dan jujur memang uang itu adalah uang panas," ujar Mustapa Camal, salah satu terdakwa dalam persidangan dipimpin Hakim Nelson Panjaitan.
Mustapa juga mengakui telah berbohong terkait nama aliasnya yang merupakan anak dari pemilik NV LOA. Hal itu diarahkan oleh Affandi selaku pengacara Darmawan (terdakwa mafia tanah). "Saya membantu Darmawan karena utang budi di kasus Dana Jaya Rahmat," ucapnya.
Kendati demikian, dia tidak mengetahui apapun termasuk sembilan SHGB dan hanya ditunjukkan beberapa lembar yang terlihat sudah lama (bukan fotokopi) dan hanya untuk 1 SHGB saja. "Saya tidak tahu apa-apa, hanya disuruh duduk manis oleh Affandi," kata Mustapa.
Lihat Juga :