Pria di Makassar Sayat Wajah Istri dengan Pisau Dapur
Rabu, 11 Agustus 2021 - 17:08 WIB
loading...
AI (31), terduga pelaku penganiayaan terhadap perempuan berinisial SW (24). Foto: Istimewa
A
A
A
MAKASSAR - Seorang wanita berinisial SW (24) menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan pria berinisial AI (31) di Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Selasa (10/8) siang.
Kapolsek Panakkukang, AKP Andi Ali Surya menyatakan, tidak lama begitu laporan diterima, pihaknya kemudian menyelidiki kejadian tersebut. Polisi bergerak ke tempat kejadian perkara.
Baca juga:Oknum Petugas Kanim Jaksel Diduga Menganiaya Diplomat Nigeria
Namun, kata Ali, terduga pelaku tidak berada di rumahnya. "Sehingga kita memberitahu keluarganya agar lelaki AI ini menyerahkan diri ke Polsek Panakkukang," ujarnya kepada SINDOnews, Rabu (11/8).
Dia menerangkan setelah pihaknya memberitahu keluarganya di Jalan Urip Sumoharjo, terduga pelaku sekitar pukul 17.30 Wita menyerahkan diri ke Mapolsek Panakkukang .
Kepada petugas, kata Ali, pelaku mengaku menganiaya korban dengan kepalan tangan dan menyayat beberapa bagian wajah menggunakan pisau dapur yang diambil di rumahnya.
"Jadi TKPnya itu di rumah pelaku. Saat itu korban hendak mengambil barang, namun terjadi selisih paham, sehingga terlibat adu mulut. Lalu pelaku membawa korban ke dapur dan menganiaya korban," paparnya.
Baca juga:Cemburu Berat, Suami Hajar Teman Dekat Istri dengan Kapak dan Batako hingga Tewas
Alumni Akademi Kepolisian tahun 2008 ini menerangkan, akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka robek di pipi kiri dan jidat. "Sekarang masih dirawat di Rumah Sakit Ibnu Sina, anggota yang bawa," tuturnya.
Ali menambahkan pelaku dan korban berstatus suami istri melalui pernikahan siri yang dilangsungkan di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. "Kalau itu (berapa lama menikah) kami masih dalami," imbuhnya.
Perwira Polri tiga balok ini menyatakan pelaku masih menjalani pemeriksaan lanjutan di kantornya. Pihaknya juga telah menyita barang bukti sebilah pisau dapur yang digunakan untuk menganiaya korban.
"Kalau dari keterangan, pelaku tersinggung karena korban mengeluarkan kata-kata kotor, ketika hendak mengambil barang itu. Tapi kita masih dalami lagi motifnya atau latar belakang terjadinya tindak pidana," jelas Ali.
Baca juga:Diduga Persoalan Utang, Pemuda Sumsel Jadi Korban Pembacokan di Yogya
Penyidik, lanjut Ali bakal menerapkan Pasal 351 Ayat 2 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. Dia melanjutkan pihaknya belum menyangkakan pasal kekerasan dalam rumah tangga, karena status keduanya nikah siri.
"Kalau KDRT itu kan, dikhususkan yang menikah resmi, kecuali nanti dia (korban) bisa buktikan status pernikahannya resmi yah pasti disambungkan pasalnya. Harus tunjukan buku nikah," ungkapnya.
Kapolsek Panakkukang, AKP Andi Ali Surya menyatakan, tidak lama begitu laporan diterima, pihaknya kemudian menyelidiki kejadian tersebut. Polisi bergerak ke tempat kejadian perkara.
Baca juga:Oknum Petugas Kanim Jaksel Diduga Menganiaya Diplomat Nigeria
Namun, kata Ali, terduga pelaku tidak berada di rumahnya. "Sehingga kita memberitahu keluarganya agar lelaki AI ini menyerahkan diri ke Polsek Panakkukang," ujarnya kepada SINDOnews, Rabu (11/8).
Dia menerangkan setelah pihaknya memberitahu keluarganya di Jalan Urip Sumoharjo, terduga pelaku sekitar pukul 17.30 Wita menyerahkan diri ke Mapolsek Panakkukang .
Kepada petugas, kata Ali, pelaku mengaku menganiaya korban dengan kepalan tangan dan menyayat beberapa bagian wajah menggunakan pisau dapur yang diambil di rumahnya.
"Jadi TKPnya itu di rumah pelaku. Saat itu korban hendak mengambil barang, namun terjadi selisih paham, sehingga terlibat adu mulut. Lalu pelaku membawa korban ke dapur dan menganiaya korban," paparnya.
Baca juga:Cemburu Berat, Suami Hajar Teman Dekat Istri dengan Kapak dan Batako hingga Tewas
Alumni Akademi Kepolisian tahun 2008 ini menerangkan, akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka robek di pipi kiri dan jidat. "Sekarang masih dirawat di Rumah Sakit Ibnu Sina, anggota yang bawa," tuturnya.
Ali menambahkan pelaku dan korban berstatus suami istri melalui pernikahan siri yang dilangsungkan di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. "Kalau itu (berapa lama menikah) kami masih dalami," imbuhnya.
Perwira Polri tiga balok ini menyatakan pelaku masih menjalani pemeriksaan lanjutan di kantornya. Pihaknya juga telah menyita barang bukti sebilah pisau dapur yang digunakan untuk menganiaya korban.
"Kalau dari keterangan, pelaku tersinggung karena korban mengeluarkan kata-kata kotor, ketika hendak mengambil barang itu. Tapi kita masih dalami lagi motifnya atau latar belakang terjadinya tindak pidana," jelas Ali.
Baca juga:Diduga Persoalan Utang, Pemuda Sumsel Jadi Korban Pembacokan di Yogya
Penyidik, lanjut Ali bakal menerapkan Pasal 351 Ayat 2 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. Dia melanjutkan pihaknya belum menyangkakan pasal kekerasan dalam rumah tangga, karena status keduanya nikah siri.
"Kalau KDRT itu kan, dikhususkan yang menikah resmi, kecuali nanti dia (korban) bisa buktikan status pernikahannya resmi yah pasti disambungkan pasalnya. Harus tunjukan buku nikah," ungkapnya.
(luq)
Lihat Juga :