Naik Pesawat ke Bali Tetap Wajib Tes PCR dan Kartu Vaksin
loading...
A
A
A
DENPASAR - Pemerintah melonggarkan syarat bagi pelaku perjalanan lewat jalur udara di Jawa-Bali, yakni bisa dengan hasil rapid tes antigen dan vaksin lengkap sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021.
Namun, tunggu dulu. Aturan itu tidak berlaku bagi penumpag pesawat yang akan terbang ke Bali. Syarat tes berbasis PCR dan kartu vaksin tetap diberlakukan.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali terbaru Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 COVID-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
"Bagi masyarakat yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lambat 2X24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin (minimal vaksin suntik 1)," kata Gubernur Bali I Wayan Koster dalam keterangan tertulis yang dikutip Rabu (11/8/2021).
Sedangkan bagi pelaku perjalanan dengan transportasi darat dan laut wajib mengantongi hasil negatif hasil uji rapid tes antigen maksimal H-2 sebelum keberangkatan dan kartu vaksin (minimal vaksin suntik 1).
Untuk sopir angkutan logistik dan barang dikecualikan dari syarat memiliki kartu vaksin, tapi tetap wajib menunjukkan hasil negatif hasil uji rapid tes antigen.
Kewajiban tetap menunjukkan hasil negatif tes PCR untuk penumpang pesawat ke Bali bukan tanpa sebab. Berdasarkan resume hasil rapat evaluasi PPDN di Bandara Ngurah Rai, ditemukan peningkatan jumlah konfirmasi positif COVID-19 dari penumpang pesawat dari wilayah timur yang masuk ke Bali. Baca: Gubernur Banten Perpanjang PPKM Level 4, 3 dan 2.
Dalam resume itu disebutkan, penumpang pesawat dari wilayah timur tujuan Bali cuma mengantongi hasil negatif rapid tes antigen karena tidak tersedianya fasilitas tes PCR di daerah asal keberangkatan. Setibanya di Bandara Ngurah Rai, mereka dites ulang dengan uji swab berbasis PCR dan ditemukan peningkatan yang terkonfirmasi positif COVID-19. Baca Juga: Dituduh Informan, Tahanan Polres OKI Tewas Dikeroyok Sesama Napi.
Namun, tunggu dulu. Aturan itu tidak berlaku bagi penumpag pesawat yang akan terbang ke Bali. Syarat tes berbasis PCR dan kartu vaksin tetap diberlakukan.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali terbaru Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 COVID-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
"Bagi masyarakat yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lambat 2X24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin (minimal vaksin suntik 1)," kata Gubernur Bali I Wayan Koster dalam keterangan tertulis yang dikutip Rabu (11/8/2021).
Sedangkan bagi pelaku perjalanan dengan transportasi darat dan laut wajib mengantongi hasil negatif hasil uji rapid tes antigen maksimal H-2 sebelum keberangkatan dan kartu vaksin (minimal vaksin suntik 1).
Untuk sopir angkutan logistik dan barang dikecualikan dari syarat memiliki kartu vaksin, tapi tetap wajib menunjukkan hasil negatif hasil uji rapid tes antigen.
Kewajiban tetap menunjukkan hasil negatif tes PCR untuk penumpang pesawat ke Bali bukan tanpa sebab. Berdasarkan resume hasil rapat evaluasi PPDN di Bandara Ngurah Rai, ditemukan peningkatan jumlah konfirmasi positif COVID-19 dari penumpang pesawat dari wilayah timur yang masuk ke Bali. Baca: Gubernur Banten Perpanjang PPKM Level 4, 3 dan 2.
Dalam resume itu disebutkan, penumpang pesawat dari wilayah timur tujuan Bali cuma mengantongi hasil negatif rapid tes antigen karena tidak tersedianya fasilitas tes PCR di daerah asal keberangkatan. Setibanya di Bandara Ngurah Rai, mereka dites ulang dengan uji swab berbasis PCR dan ditemukan peningkatan yang terkonfirmasi positif COVID-19. Baca Juga: Dituduh Informan, Tahanan Polres OKI Tewas Dikeroyok Sesama Napi.
(nag)