Habib Rizieq Kembali Ditahan untuk Kasus Swab RS Ummi, PKS: Hakim Harus Adil
Rabu, 11 Agustus 2021 - 08:22 WIB
loading...
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid (HNW). Foto: Dok/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) , Hidayat Nur Wahid (HNW) mengkritik Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menahan Habib Rizieq Shihab dalam kasus permohonan banding atas putusan kasus tes Swab Rumah Sakit UMMI.
Penahanan itu disesalkan HNW karena sesuai KUHAP ada opsi untuk tidak melakukan penahanan. Ia mengatakan, Hakim Pengadilan Tinggi seharusnya lebih bijak dalam menjalankan kewenangannya melakukan pemeriksaan kasus permohonan banding ini. Baca juga: Banding Ditolak, Habib Rizieq Tetap Dihukum Bayar Denda Rp20 Juta
"Sikap bijak hakim Pengadilan Tinggi perlu diambil untuk menunjukkan bahwa hakim benar-benar mengedepankan keadilan dalam melakukan pemeriksaan perkara ini," ujar HNW kepada wartawan, Selasa 10 Agustus 2021.
Hal ini berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dimana hakim Pengadilan Tinggi berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan untuk paling lama tiga puluh hari. Namun, sifat pelaksanaan kewenangan itu merupakan sebuah pilihan, bukan kewajiban.
Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 238 ayat (3) yang berbunyi “Dalam waktu tiga hari sejak menerima berkas perkara banding dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi wajib mempelajarinya untuk menetapkan apakah terdakwa perlu tetap ditahan atau tidak, baik karena wewenang jabatannya, maupun atas permintaan terdakwa.”
Penahanan itu disesalkan HNW karena sesuai KUHAP ada opsi untuk tidak melakukan penahanan. Ia mengatakan, Hakim Pengadilan Tinggi seharusnya lebih bijak dalam menjalankan kewenangannya melakukan pemeriksaan kasus permohonan banding ini. Baca juga: Banding Ditolak, Habib Rizieq Tetap Dihukum Bayar Denda Rp20 Juta
"Sikap bijak hakim Pengadilan Tinggi perlu diambil untuk menunjukkan bahwa hakim benar-benar mengedepankan keadilan dalam melakukan pemeriksaan perkara ini," ujar HNW kepada wartawan, Selasa 10 Agustus 2021.
Hal ini berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dimana hakim Pengadilan Tinggi berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan untuk paling lama tiga puluh hari. Namun, sifat pelaksanaan kewenangan itu merupakan sebuah pilihan, bukan kewajiban.
Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 238 ayat (3) yang berbunyi “Dalam waktu tiga hari sejak menerima berkas perkara banding dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi wajib mempelajarinya untuk menetapkan apakah terdakwa perlu tetap ditahan atau tidak, baik karena wewenang jabatannya, maupun atas permintaan terdakwa.”
Lihat Juga :