Sidang Mafia Tanah 45 Hektare, Saksi Ahli Endus Indikasi Pembuatan Dokumen Palsu

Senin, 09 Agustus 2021 - 22:48 WIB
loading...
Sidang Mafia Tanah 45...
Situasi sidang dugaan mafia tanah seluas 45 hektare di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang di Pengadilan Negeri Tangerang dengan agenda keterangan saksi ahli. Foto/Ist
A A A
TANGERANG - Sidang atas dugaan mafia tanah seluas 45 hektare, di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang kembali digelar Pengadilan Negeri Tangerang , Senin (9/8/2021). Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Nelson Panjaitan, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi ahli, seorang pakar hukum pidana, Chairul Huda.

Nelson bertanya soal hubungan Chairul dengan para terdakwa. Choirul menjawab, dirinya tak mengenal dengan kedua terdakwa tersebut. "Tidak kenal yang mulia," jawab Chairul. Kemudian, Chairul menilai yang dilakukan terdakwa Darmawan (48) dan Mustafa Camal Pasha (61) merupakan indikasi membuat dokumen palsu.

Kemudian Nelson bertanya soal keterangan yang diberikan Chairul kepada penyidik saat kasus ini ditangani oleh Polres Metro Tangerang Kota. Chairul mengaku saat dimintai keterangan oleh penyidik ada beberapa ketentuan soal kasus ini yang dia beberkan

Yang dia terangkan yakni tentang Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Lalu, Pasal 27 KUHP. Kemudian, Pasal Pasal 167 KUHP tentang memasuki lahan orang lain tanpa izin. (Baca juga; 2 Saksi Bongkar Dokumen Palsu pada Sidang Mafia Tanah di PN Tangerang )

Pasal 266 KUHP kata Chairul menjelaskan barang siapa menyuruh masukkan keterangan palsu dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarnanya harus dinyatakan oleh akta itu. Dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain pakai akta itu seolah-olah keteranganya sesuai dengan kebenaran, diancam. Jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

"Akta itu dibuat dan diterbitkan oleh pejabat berwenang berdasarkan keterangan pemohon. Misalnya pemohon memberikan informasi tidak benar kemudian di tanda tangani oleh pejabat itu ini masuk kategori pasal 266 KUHP," katanya dalam persidangan.

"Perumusan delik pemalsuan surat. Modusnya, bagaimana pemalsuan surat ada 2 cara. Buat surat palsu dan palsukan surat," tambah dia. (Baca juga; Saksi Warga dan PT TMRE Bongkar Praktik Mafia Tanah di PN Tangerang )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Richard Lee Sebut Barang...
Richard Lee Sebut Barang Bukti di Persidangan Bukan Produknya
Ruben Onsu Buka Peluang...
Ruben Onsu Buka Peluang Mediasi dengan Sarwendah di Luar Pengadilan, Demi Anak
Mediasi Ruben Onsu dan...
Mediasi Ruben Onsu dan Sarwendah Masih Buntu, Sidang Ditunda hingga 6 Agustus
Rekomendasi
Mudah Emosi dan Defensif?...
Mudah Emosi dan Defensif? Ternyata Kurang Tidur Bisa Jadi Penyebab Utamanya
Kebakaran Hutan Paksa...
Kebakaran Hutan Paksa Evakuasi 80.000 Orang di Prancis dan Spanyol
Penyesuaian Tarif PNBP...
Penyesuaian Tarif PNBP Berkeadilan, Tarif Merek UMKM Tetap dan Pendaftaran Hak Cipta Lagu Gratis
Berita Terkini
BNPP dan Pemkab Kepulauan...
BNPP dan Pemkab Kepulauan Meranti Percepat Pemerataan Pembangunan Kawasan Perbatasan
Sopir dan Penumpang...
Sopir dan Penumpang Alphard yang Cekcok dengan Satpam di Bundaran HI Ternyata Personel Polda Jabar
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026 Resmi Dibuka, UMKM dan Ekraf Lokal Siap Naik Kelas
Punya Usaha di Bangunan...
Punya Usaha di Bangunan Cagar Budaya? Ini Ketentuan Pengurangan PBB-P2 di Jakarta
Suami Istri Pemilik...
Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
Wali Kota Semarang:...
Wali Kota Semarang: Butuh Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi
Infografis
10 Negara Penguasa Cadangan...
10 Negara Penguasa Cadangan Logam Tanah Jarang Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved