PPKM Level 4 Diperpanjang, KRL Commuter Line Tetap Terapkan Dokumen Perjalanan

Senin, 09 Agustus 2021 - 21:42 WIB
loading...
PPKM Level 4 Diperpanjang,...
Sejumlah calon penumpang mengantre saat pemeriksaan dokumen Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) di Stasiun Bogor, Jawa Barat. Antara/Arif Firmansyah
A A A
JAKARTA - VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, dokumen perjalanan masih menjadi syarat untuk pengguna KRL Commuter Line sektor esensial dan kritikal.

"Petugas di lapangan senantiasa akan memeriksa secara ketat kelengkapan dokumen yang disyaratkan tersebut," kata Anne kepada wartawan, Senin (9/8/2021). (Baca juga; Pengguna KRL Commuter Line Berkurang Tajam Selama PPKM, Netizen: Miss U Jakarta )

KAI Commuter mengajak masyarakat yang tidak termasuk dalam kategori sektor esensial dan kritikal tidak melakukan perjalanan dengan KRL Commuter Line. “Untuk tetap sebisa mungkin beraktivitas dari rumah," lanjut Anne. (Baca juga; Breaking News, PPKM Diperpanjang Lagi hingga 16 Agustus 2021 )

Sesuai peraturan pemerintah, pengguna KRL Commuter Line wajib menunjukkan dokumen perjalanan. Di antaranya surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat, Surat tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi pemerintahan tempatnya bekerja.

"Untuk pengguna dengan kebutuhan mendesak (keperluan medis/pengobatan, persalinan, duka cita, vaksinasi) juga wajib menunjukkan dokumen atau surat keterangan yang sesuai," tambahnya. (Baca juga; Curhat Pengguna KRL Commuter Line: ‘Kok Seneng Banget Nyetrap Orang’ )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menteri PPPA Minta Maaf...
Menteri PPPA Minta Maaf soal Usul Gerbong KRL Khusus Perempuan Dipindah ke Tengah
Viral Kasus Pelecehan...
Viral Kasus Pelecehan Seksual di KRL, KAI Sudah Serahkan Pelaku ke Polisi
Penumpang Commuter Line...
Penumpang Commuter Line Boleh Berbuka Puasa di Dalam KRL, Simak Ketentuannya
Rekomendasi
3 Fakta Bantahan Azerbaijan...
3 Fakta Bantahan Azerbaijan Terkait Wilayahnya Digunakan Israel dalam Perang Iran
DPR Solid Tolak Aturan...
DPR Solid Tolak Aturan Kemasan Polos Produk Tembakau dari Kemenkes
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
Berita Terkini
Dokter Gigi Asal Vietnam...
Dokter Gigi Asal Vietnam Buka Praktik di Ciputat Pakai Izin Tinggal Kunjungan, Endingnya Dideportasi
Pramono Akan Resmikan...
Pramono Akan Resmikan CFD Rasuna Said saat HUT Jakarta, Mayoritas Warga Minta Dilanjutkan
Nunggak Bayar Sewa Indekos,...
Nunggak Bayar Sewa Indekos, Motor Teman Diembat
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
Infografis
4 Fitur Baru Google...
4 Fitur Baru Google Maps untuk Mempermudah Perjalanan Anda
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved