PPKM Level 4 Diperpanjang, KRL Commuter Line Tetap Terapkan Dokumen Perjalanan

Senin, 09 Agustus 2021 - 21:42 WIB
loading...
PPKM Level 4 Diperpanjang,...
Sejumlah calon penumpang mengantre saat pemeriksaan dokumen Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) di Stasiun Bogor, Jawa Barat. Antara/Arif Firmansyah
A A A
JAKARTA - VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, dokumen perjalanan masih menjadi syarat untuk pengguna KRL Commuter Line sektor esensial dan kritikal.

"Petugas di lapangan senantiasa akan memeriksa secara ketat kelengkapan dokumen yang disyaratkan tersebut," kata Anne kepada wartawan, Senin (9/8/2021). (Baca juga; Pengguna KRL Commuter Line Berkurang Tajam Selama PPKM, Netizen: Miss U Jakarta )

KAI Commuter mengajak masyarakat yang tidak termasuk dalam kategori sektor esensial dan kritikal tidak melakukan perjalanan dengan KRL Commuter Line. “Untuk tetap sebisa mungkin beraktivitas dari rumah," lanjut Anne. (Baca juga; Breaking News, PPKM Diperpanjang Lagi hingga 16 Agustus 2021 )

Sesuai peraturan pemerintah, pengguna KRL Commuter Line wajib menunjukkan dokumen perjalanan. Di antaranya surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat, Surat tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi pemerintahan tempatnya bekerja.

"Untuk pengguna dengan kebutuhan mendesak (keperluan medis/pengobatan, persalinan, duka cita, vaksinasi) juga wajib menunjukkan dokumen atau surat keterangan yang sesuai," tambahnya. (Baca juga; Curhat Pengguna KRL Commuter Line: ‘Kok Seneng Banget Nyetrap Orang’ )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menteri PPPA Minta Maaf...
Menteri PPPA Minta Maaf soal Usul Gerbong KRL Khusus Perempuan Dipindah ke Tengah
Viral Kasus Pelecehan...
Viral Kasus Pelecehan Seksual di KRL, KAI Sudah Serahkan Pelaku ke Polisi
Penumpang Commuter Line...
Penumpang Commuter Line Boleh Berbuka Puasa di Dalam KRL, Simak Ketentuannya
Rekomendasi
Febrie Adriansyah Tidak...
Febrie Adriansyah Tidak Ditahan, Kuasa Hukum: Sudah Mengundurkan Diri, Artinya Kooperatif
Hotman Paris Ungkap...
Hotman Paris Ungkap Alasan Bersedia Menjadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
IHSG Kembali ke Level...
IHSG Kembali ke Level 6 Ribuan usai Melesat 4,24%, Kapitalisasi Pasar Jadi Rp10.749 Triliun
Berita Terkini
Fenomena Bediding Terjadi...
Fenomena Bediding Terjadi Lagi, BMKG: Suhu di Dieng Hampir Sentuh Titik Beku 0,7 Derajat Celsius
JPO Tendean Bakal Dibangun...
JPO Tendean Bakal Dibangun Lagi, Jangka Pendek Bikin Zebra Cross
Libur Sekolah Lebih...
Libur Sekolah Lebih Pengaruhi Order Online daripada Komisi 8 Persen
UB Gandeng CNGR-Kementerian...
UB Gandeng CNGR-Kementerian ESDM, Perkuat Hilirisasi Industri dan Siapkan SDM Unggul
Polda Riau Bongkar Sawmill...
Polda Riau Bongkar Sawmill Illegal di Kampar, Sita Ratusan Batang Kayu Hasil Illegal Logging
Kepala BSKDN Kemendagri...
Kepala BSKDN Kemendagri Ajak Mahasiswa KKN Hadirkan Inovasi untuk Kemajuan Kepulauan Yapen
Infografis
Mengenal Perbedaan antara...
Mengenal Perbedaan antara MRT, LRT dan KRL Commuter Line
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved