PT Mitra Sahabat Sawerigading Bayar Sewa Lahan TPI Balambang
Senin, 09 Agustus 2021 - 22:35 WIB
loading...
Bangunan TPI Balambang yang terletak di Desa Raja, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu. Foto: SINDOnews/Chaeruddin
A
A
A
MAKASSAR - PT Mitra Sahabat Sawerigading mengklaim telah membayar sewa lahan seluas 5.000 meter persegi di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Balambang , Desa Raja, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu. Sewa lahan kepada pihak swasta itu telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel.
Direktur PT Mitra Sahabat Sawerigading, Ainul, menyampaikan lahan yang disewanya di TPI Balambang dilakukan secara sah melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh kedua belah pihak. Pihaknya pun telah menyetor biaya sewa lahan itu langsung ke rekening pemerintah provinsi.
Baca juga:Nelayan di Luwu Protes Karena TPI Balambang Diklaim Pihak Swasta
"Kami sudah kantongi PKSnya, itu saya sudah bayar sewa lahan seluas 5.000 meter persegi," ungkap dia, Senin (9/8).
Meski demikian, Ainul mengakui hingga kini Pemprov Sulsel belum menetapkan titik mana yang akan disewakan kepada perusahaannya. Rencananya, Bagian Aset Pemprov Sulsel akan ke lokasi pekan depan untuk menetapkan titik lahan yang disewakan.
Lebih jauh, Ainul mengklarifikasi perihal kabar bahwa pihaknya akan membongkar bangunan nelayan di TPI Balambang . Ia menegaskan pihaknya tidak memiliki niat itu. Meski demikian, bila pembangunan swasta bersinggungan dengan bangunan nelayan diakuinya akan ada relokasi.
Baca juga:Coaching IGA Kota Palopo, Balitbangda Dorong OPD Berinovasi
"Jadi bahasanya bukan pembongkaran ya, kita upayakan relokasi jika memang jadi rencana pembangunan jalur dua masuk TPI. Kan itu otomatis kena juga bangunan nelayan yang sekarang, tapi itu kalau jadi ya. Ini progres jangka panjang," tuturnya.
Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulsel, Hary Rustam, sebelumnya menegaskan pemerintah tidak akan melepas atau menyewakan seluruh lokasi TPI Balambang . Dipastikannya tidak akan ada monopoli swasta.
Baca juga:Tim Sepak Bola Luwu Lolos ke Porprov Sulsel, Ahkam Apresiasi Para Pemain
Meski demikian, ia mengakui ada lahan di TPI Balambang yang disewakan ke pihak swasta, tetapi kembali ditegaskannya tidak secara keseluruhan. Ia juga memastikan tidak benar bila pihak swasta ingin membongkar bangunan di luar lokasi yang disewakan.
"Mereka statusnya hanya menyewa ke pemerintah, tidak semua lokasi TPI . Jadi, tidak boleh dan tidak benar jika ada penekanan ke nelayan setempat, apalagi sampai ingin membongkar bangunan mereka," tegasnya.
Direktur PT Mitra Sahabat Sawerigading, Ainul, menyampaikan lahan yang disewanya di TPI Balambang dilakukan secara sah melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh kedua belah pihak. Pihaknya pun telah menyetor biaya sewa lahan itu langsung ke rekening pemerintah provinsi.
Baca juga:Nelayan di Luwu Protes Karena TPI Balambang Diklaim Pihak Swasta
"Kami sudah kantongi PKSnya, itu saya sudah bayar sewa lahan seluas 5.000 meter persegi," ungkap dia, Senin (9/8).
Meski demikian, Ainul mengakui hingga kini Pemprov Sulsel belum menetapkan titik mana yang akan disewakan kepada perusahaannya. Rencananya, Bagian Aset Pemprov Sulsel akan ke lokasi pekan depan untuk menetapkan titik lahan yang disewakan.
Lebih jauh, Ainul mengklarifikasi perihal kabar bahwa pihaknya akan membongkar bangunan nelayan di TPI Balambang . Ia menegaskan pihaknya tidak memiliki niat itu. Meski demikian, bila pembangunan swasta bersinggungan dengan bangunan nelayan diakuinya akan ada relokasi.
Baca juga:Coaching IGA Kota Palopo, Balitbangda Dorong OPD Berinovasi
"Jadi bahasanya bukan pembongkaran ya, kita upayakan relokasi jika memang jadi rencana pembangunan jalur dua masuk TPI. Kan itu otomatis kena juga bangunan nelayan yang sekarang, tapi itu kalau jadi ya. Ini progres jangka panjang," tuturnya.
Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulsel, Hary Rustam, sebelumnya menegaskan pemerintah tidak akan melepas atau menyewakan seluruh lokasi TPI Balambang . Dipastikannya tidak akan ada monopoli swasta.
Baca juga:Tim Sepak Bola Luwu Lolos ke Porprov Sulsel, Ahkam Apresiasi Para Pemain
Meski demikian, ia mengakui ada lahan di TPI Balambang yang disewakan ke pihak swasta, tetapi kembali ditegaskannya tidak secara keseluruhan. Ia juga memastikan tidak benar bila pihak swasta ingin membongkar bangunan di luar lokasi yang disewakan.
"Mereka statusnya hanya menyewa ke pemerintah, tidak semua lokasi TPI . Jadi, tidak boleh dan tidak benar jika ada penekanan ke nelayan setempat, apalagi sampai ingin membongkar bangunan mereka," tegasnya.
(luq)
Lihat Juga :