Penumpang Bus di Terminal Tanjung Priok Wajib Menunjukkan Sertifikat Vaksin

Senin, 09 Agustus 2021 - 11:02 WIB
loading...
Penumpang Bus di Terminal...
Pengelola Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara mewajibkan seluruh awak bus serta calon penumpang untuk menunjukan sertifikat vaksin.Foto/SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Pengelola Terminal Tanjung Priok , Jakarta Utara mewajibkan seluruh awak bus serta calon penumpang untuk menunjukan sertifikat vaksin Covid-19 . Apabila tidak menunjukkan sertifikat vaksin, maka awak bus dan calon penumpang akan diarahkan untuk melakukan vaksin terlebih dahulu.

Kepala Terminal Tanjung Priok, Muzofar Surya Alam mengatakan, dengan adanya aturan ini, pihaknya terus melakukan pengawasan rutin kepada para penumpang dan awak bus yang sudah berada di dalam armada."Apabila ada calon penumpang atau awak bus yang tak memiliki sertifikat, maka akan diarahkan untuk mengikuti vaksinasi terlebih dahulu digerai vaksinasi Puskesmas atau Polsek Tanjung Priok," kata Muzofar kepada wartawan Senin (9/8/2021).

Namun jika calon penumpang ataupun awak bus tidak mau mengikuti vaksinasi, lanjut dia, maka mereka tidak diperkenankan melakukan perjalanan melalui Terminal Tanjung Priok, dan uang tiket akan dikembalikan 100%. Baca: Hari Terakhir PPKM Level 4, Petugas Masih Temukan Pengendara Tidak Membawa STRP ke Jakarta

"Kalau surat-surat enggak lengkap, uang kita pulangkan, penumpang juga di arahkan pulang. Tapi kalau penumpang di atas mobil nanti di periksa, kalau tidak memiliki akan di turunkan," kata Zofar saat di konfirmasi Senin (9/8/2021).

Menurut Zofar kewajiban memiliki sertifikat vaksin bukan hanya diterapkan pada penumpang luar kota. Aturan ini juga berlaku bagi calon penumpang dan awak angkutan dalam kota maupun Transjakarta.

Sementara itu untuk calon penumpang angkutan dalam kota ditambahkan Zofar, diwajibkan untuk memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP)."Kalau untuk dalam kota khusus Busway dan JakLingko ada tambahan satu yaitu surat keterangan resgistrasi pekerja. Yang mana menyatakan bahwa orang tersebut dalam kategori masyarakat esensial," ucapnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mulai 17 Juli 2022,...
Mulai 17 Juli 2022, Naik KRL dan KA Lokal Wajib Vaksinasi Covid
Menkes Budi Gunadi Tegaskan...
Menkes Budi Gunadi Tegaskan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Diakui Negara ASEAN
Luhut: Tak Ada Lagi...
Luhut: Tak Ada Lagi Daerah Level 4 PPKM Jawa Bali
Rekomendasi
Bonatua Silalahi Ungkap...
Bonatua Silalahi Ungkap Kejanggalan di Fotokopi Ijazah Jokowi: Tak Ada Tanggal Legalisir, Melanggar Peraturan
Usai Temui Jokowi, IKA...
Usai Temui Jokowi, IKA BEM Nusantara Akan Bertemu Gibran, Bahas Apa?
Kelompok Suporter Eropa...
Kelompok Suporter Eropa Kritik FIFA: Tribun Piala Dunia 2026 Minim Pemisahan Penonton
Berita Terkini
Budiman Sudjatmiko Ungkap...
Budiman Sudjatmiko Ungkap Dialog dengan Mahasiswa di UGM Gagal Terjadi: Ada Penghakiman
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved