Kota Padang Panjang Bersiap Menuju New Normal
loading...
A
A
A
PADANG PANJANG - Wali Kota Padang Panjang H.Fadly Amran BBA Datuak Paduko Malano mengatakan, daerahnya memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) hingga 7 Juni 2020 sebagai upaya mempersiapkan tahapan-tahapan menuju new normal (tatanan baru, produktif dan aman COVID-19).
Menurut wali kota, waktu yang sembilan hari hingga 7 Juni, akan digunakan untuk mempersiapkan tahapan-tahapan new normal ini. Untuk itu pihaknya memilih melanjutkan PSBB hingga 7 Juni bersama pemerintah provinsi.
"Sambil mempersiapkan tahapan-tahapan menuju new normal, Pemkot Padang Panjang akan memberikan pelonggaran terhadap beberapa pembatasan yang sudah ada sebelumnya," ujar Fadly usai video conference evaluasi PSBB bersama Gubernur Sumbar, Kamis sore (28/5/2020), di Balaikota Padang Panjang. Hadir pada kesempatan itu segenap unsur Forkopimda dan sejumlah pimpinan OPD.
Disebutkan sejak sepekan lampau di Padang Panjang, sebenarnya sudah ada beberapa pengurangan pembatasan, seperti sudah membolehkan salat Jumat di beberapa masjid zona hijau. Juga telah membolehkan semua toko dibuka dengan jam yang ditentukan.
"Kini dalam menuju new normal kita akan konsentrasi menjaga titik kerumunan seperti di pasar atau tempat keramaian. Ojek motor dipersilahkan membawa penumpang. Akan tetapi itu tetap berjalan sesuai protokol kesehatan," katanya.
Menurutnya protokol kesehatan itu benar benar akan diterapkan di Padang Panjang. Siapa yang melanggar akan diberi sanksi. (Baca: TPNPB OPM Pamer Senjata Rampasan, Ini Penjelasan Polda Papua)
"Siapa pun yang masuk ke Padang Panjang harus pakai masker, baik dengan kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat. Begitu juga pedagang di pasar mereka harus memakai masker dan sarung tangan," katanya. Dijelaskan bagi yang tidak menaati, nanti akan diberi sanksi sosial oleh petugas.
Wali Kota menegaskan, pada masa perpanjangan PSBB kali ini, untuk Kota Padang Panjang diperlonggar dari sebelumnya, tetapi tetap sesuai protokol kesehatan. Seperti wajib menggunakan masker dan menjaga jarak (Sosial Distancing).
Untuk posko persimpangan (jalur alternatif) pada PSBB tahap tiga ini di Padang Panjang tidak ada lagi karena yang perlu diawasi untuk saat ini adalah masyarakat yang ingin menginap di Padang Panjang
"Saya meminta untuk hotel dan penginapan serta lurah dan RT tetap memfilter tamu yang datang. Mereka tetap wajib lapor 2 x 24 jam. Tamu yang datang dari daerah zona merah langsung dibawa ke tempat karantina," tandasnya.
Menurut wali kota, waktu yang sembilan hari hingga 7 Juni, akan digunakan untuk mempersiapkan tahapan-tahapan new normal ini. Untuk itu pihaknya memilih melanjutkan PSBB hingga 7 Juni bersama pemerintah provinsi.
"Sambil mempersiapkan tahapan-tahapan menuju new normal, Pemkot Padang Panjang akan memberikan pelonggaran terhadap beberapa pembatasan yang sudah ada sebelumnya," ujar Fadly usai video conference evaluasi PSBB bersama Gubernur Sumbar, Kamis sore (28/5/2020), di Balaikota Padang Panjang. Hadir pada kesempatan itu segenap unsur Forkopimda dan sejumlah pimpinan OPD.
Disebutkan sejak sepekan lampau di Padang Panjang, sebenarnya sudah ada beberapa pengurangan pembatasan, seperti sudah membolehkan salat Jumat di beberapa masjid zona hijau. Juga telah membolehkan semua toko dibuka dengan jam yang ditentukan.
"Kini dalam menuju new normal kita akan konsentrasi menjaga titik kerumunan seperti di pasar atau tempat keramaian. Ojek motor dipersilahkan membawa penumpang. Akan tetapi itu tetap berjalan sesuai protokol kesehatan," katanya.
Menurutnya protokol kesehatan itu benar benar akan diterapkan di Padang Panjang. Siapa yang melanggar akan diberi sanksi. (Baca: TPNPB OPM Pamer Senjata Rampasan, Ini Penjelasan Polda Papua)
"Siapa pun yang masuk ke Padang Panjang harus pakai masker, baik dengan kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat. Begitu juga pedagang di pasar mereka harus memakai masker dan sarung tangan," katanya. Dijelaskan bagi yang tidak menaati, nanti akan diberi sanksi sosial oleh petugas.
Wali Kota menegaskan, pada masa perpanjangan PSBB kali ini, untuk Kota Padang Panjang diperlonggar dari sebelumnya, tetapi tetap sesuai protokol kesehatan. Seperti wajib menggunakan masker dan menjaga jarak (Sosial Distancing).
Untuk posko persimpangan (jalur alternatif) pada PSBB tahap tiga ini di Padang Panjang tidak ada lagi karena yang perlu diawasi untuk saat ini adalah masyarakat yang ingin menginap di Padang Panjang
"Saya meminta untuk hotel dan penginapan serta lurah dan RT tetap memfilter tamu yang datang. Mereka tetap wajib lapor 2 x 24 jam. Tamu yang datang dari daerah zona merah langsung dibawa ke tempat karantina," tandasnya.
(sms)