Banting Stir Jadi Pengedar Sabu, Buruh di Toboali Ditangkap Squad Umang-umang
loading...
A
A
A
BANGKA SELATAN, - Seorang buruh di Desa Keposang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan berinisial DS alias Den (31) ditangkap Squad Umang-umang Satres Narkoba Polres Bangka Selatan lantaran menjadi pengedar narkotika jenis sabu, Sabtu (07/08/2021).
DS ditangkap di kediamannya di Desa Keposang dalam operasi penggerebekan yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Bangka Selataan, AKP Yandri C Akip.
Dalam Penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,49 gram bersama barang bukti lainnya seperti timbangan digital, palstik bening ukuran kecil, sekop terbuat dari pipet, dan ponsel yang diduga digunakan DS untuk berbisnis barang haram itu.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Joko Isnawan melalui Kabag Ops AKP Sutan Sitorus mengatakan, penangkapan DS bermula dari adanya informasi warga. "Setelah diselidiki dan digerebek anggota Satres Narkoba, ternyata benar di rumah DS ditemukan sabu sebanyak 1 paket dengan berat 10,49 gram beserta barang bukti lainnya," katanya, Sabtu (07/08/2021).
DS, kata dia, langsung digelandang ke Mapolres Bangka Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Pasal yang akan disangkakan yaitu Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Maksimal 20 Tahun Penjara," ucapnya.
DS ditangkap di kediamannya di Desa Keposang dalam operasi penggerebekan yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Bangka Selataan, AKP Yandri C Akip.
Dalam Penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,49 gram bersama barang bukti lainnya seperti timbangan digital, palstik bening ukuran kecil, sekop terbuat dari pipet, dan ponsel yang diduga digunakan DS untuk berbisnis barang haram itu.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Joko Isnawan melalui Kabag Ops AKP Sutan Sitorus mengatakan, penangkapan DS bermula dari adanya informasi warga. "Setelah diselidiki dan digerebek anggota Satres Narkoba, ternyata benar di rumah DS ditemukan sabu sebanyak 1 paket dengan berat 10,49 gram beserta barang bukti lainnya," katanya, Sabtu (07/08/2021).
DS, kata dia, langsung digelandang ke Mapolres Bangka Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Pasal yang akan disangkakan yaitu Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Maksimal 20 Tahun Penjara," ucapnya.
(don)