Kades di Jateng Diminta Bantu Warga yang Belum Dapat Bantuan Tunai
Sabtu, 07 Agustus 2021 - 06:30 WIB
loading...
Kepala Dispermasdesdukcapil Jawa Tengah Sugeng Riyanto. Foto/IST
A
A
A
SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah meminta semua kepala desa (kades) untuk memaksimalkan bantuan langsung tunai Dana Desa (DD) untuk warga kurang mampu. Ini guna membantu warga terdampak pandemi COVID-19 yang tidak mendapatkan bantuan sosial (bansos) dari Kementrian Sosial, seperti BST (Bantuan Sosial Tunai).
Kepala Dispermasdesdukcapil Jawa Tengah Sugeng Riyanto menyebut, penggunaan dana desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) sudah diatur oleh pemerintah. Mereka yang tidak masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berhak mendapat bantuan yang bersumber dari dana desa.
"Penggunaan BLT DD itu pasti (sudah diatur), diperuntukkan bagi mereka yang belum termasuk DTKS. BLT DD itu penyapu ranjau bagi yang belum dapatkan bantuan. Bertambah setiap bulan tidak apa-apa, yang penting ada musyawarah desa khusus (Musdesus)," ujar Sugeng, Jumat (6/8/2021).
Baca juga: Vaksinasi COVID-19 Jateng Masih Jauh dari Target, Kenapa?
Ia menjelaskan, sesuai peraturan dari Kementrian Desa dan Kementrian Keuangan besaran BLT DD disesuaikan dengan Dana Desa yang diperoleh. Untuk desa yang mendapat DD kurang lebih Rp800 juta, maksimal 25 persen diperuntukkan BLT DD. Desa dengan DD Rp800 juta - Rp1,2 miliar, harus alokasikan 30 persen, terakhir desa yang mendapatkan DD di atas Rp1,2 miliar harus alokasikan 30 persen untuk BLT DD.
Kepala Dispermasdesdukcapil Jawa Tengah Sugeng Riyanto menyebut, penggunaan dana desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) sudah diatur oleh pemerintah. Mereka yang tidak masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berhak mendapat bantuan yang bersumber dari dana desa.
"Penggunaan BLT DD itu pasti (sudah diatur), diperuntukkan bagi mereka yang belum termasuk DTKS. BLT DD itu penyapu ranjau bagi yang belum dapatkan bantuan. Bertambah setiap bulan tidak apa-apa, yang penting ada musyawarah desa khusus (Musdesus)," ujar Sugeng, Jumat (6/8/2021).
Baca juga: Vaksinasi COVID-19 Jateng Masih Jauh dari Target, Kenapa?
Ia menjelaskan, sesuai peraturan dari Kementrian Desa dan Kementrian Keuangan besaran BLT DD disesuaikan dengan Dana Desa yang diperoleh. Untuk desa yang mendapat DD kurang lebih Rp800 juta, maksimal 25 persen diperuntukkan BLT DD. Desa dengan DD Rp800 juta - Rp1,2 miliar, harus alokasikan 30 persen, terakhir desa yang mendapatkan DD di atas Rp1,2 miliar harus alokasikan 30 persen untuk BLT DD.
Lihat Juga :