Badan Litbang Kemendagri Gelar Webinar Best Practice Inovasi Daerah Tahun 2021
loading...
A
A
A
JAKARTA - Badan Litbang Kemeterian Dalam Negeri ( Kemendagri) menggelar acara Webinar Best Practice Inovasi Daerah dan Sosialisasi Pengukuran serta Penilaian Indeks Inovasi Daerah Tahun 2021, Rabu, 4 Agustus 2021.
Acara tersebut dihelat sebagai upaya Kemendagri memotivasi daerah agar senantiasa mengembangkan dan membudayakan inovasi guna meningkatkan kinerja pemerintahan di daerah. Serta, sebagai langkah untuk mensosialisasikan pelaksanaan pengukuran dan penilaian Indeks Inovasi Daerah tahun 2021.
Hadir sebagai narasumber Gubernur Jawa Tengah yang diwakili Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana, Ihwan Sudrajat, Bupati Situbondo, Karna Suswandi, Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi, PJ. Bupati Nabire, Anton Tony Mote, dan Bupati Bintan, Apri Sujadi. Sementara, Kepala Badan Litbang Kemendagri, Agus Fatoni bertindak sebagai pembicara kunci.
Dalam paparannya, Kepala Badan Litbang Kemendagri, Dr. Drs. Agus Fatoni, M.Si. mengimbau daerah agar senantiasa mengembangkan inovasinya, baik di bidang tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, maupun inovasi dalam bentuk lainnya. Menurutnya, perintah daerah agar berinovasi juga sudah didukung oleh regulasi yang lengkap, mulai dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, hingga Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Kebijakan inovasi juga mendapat jaminan perlindungan hukum seperti yang disebutkan dalam Pasal 389 Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal itu, terang Fatoni, menyebutkan dalam hal pelaksanaan inovasi yang telah menjadi kebijakan Pemerintah Daerah dan inovasi tersebut tidak mencapai sasaran yang telah ditetapkan, aparatur sipil negara tidak dapat dipidana.
Selain mengimbau daerah untuk terus berinovasi, Fatoni juga mengingatkan kepala daerah agar melaporkan inovasinya kepada Menteri Dalam Negeri. Pasalnya perintah tersebut diamanatkan dalam Pasal 388, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. “Untuk itu, Kemendagri telah membangun sistem Indeks Inovasi Daerah guna memudahkan pelaporan inovasi secara elektronik. Perkembangannya pun dapat diikuti secara real time,” ujar Fatoni secara virtual.
Fatoni menambahkan, setelah inovasi dilaporkan, sistem Indeks Inovasi Daerah akan melakukan proses pengukuran dan penilaian terhadapnya. Upaya ini dilakukan agar Kemendagri dapat mudah melakukan pembinaan dan pengawasan. Dirinya juga mengutarakan tingkat partisipasi daerah dalam melaporkan inovasinya ke dalam Indeks Inovasi Daerah terus mengalami peningkatan.
Sejak dihelat pertama kali pada 2018, sebanyak 188 daerah melaporkan inovasinya dengan jumlah inovasi terkumpul sejumlah 3.718 inovasi. Di tahun 2019, perkembangannya meningkat sebesar 47,9 persen atau diikuti sebanyak 260 daerah, dengan 8.016 total inovasi yang terkumpul. Sementara pada 2020, tingkat partisipasi melonjak sebesar 482 pemerintah daerah atau meningkat sebesar 89,4 persen. Peningkatan tersebut juga mendorong dihasilkannya inovasi sebanyak 14.897 di tahun 2020.
Fatoni melanjutkan, berdasarkan perkembangan terkini Indeks Inovasi Daerah 2021 sampai tanggal 4 Agustus 2021, jumlah daerah yang melakukan penginputan diketahui sebanyak 511 daerah. Sedangkan pemerintah daerah yang belum melaporkan inovasinya berjumlah 32 daerah. Dirinya meminta agar pemerintah daerah segera melakukan penginputan, lantaran waktu pelaporan terus berjalan.
Pemerintah daerah diminta melakukan penginputan melalui laman https://indeks.inovasi.litbang.kemendagri.go.id. “Indeks Inovasi Daerah tahun 2021 ini tadinya dibatasi sampai tanggal 13 Agustus 2021. Tetapi karena situasi pandemi dan banyaknya daerah yang meminta untuk diundur pelaksanaannya, maka inputing data bisa dilaksanakan hingga 17 September 2021,” jelas Fatoni.
Dalam kesempatan yang sama, para narasumber juga memaparkan berbagai capaian terbaik daerahnya dalam berinovasi. Seperti yang dilakukan oleh Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana Provinsi Jawa Tengah, Ihwan Sudrajat yang mengatakan pencapaian gemilang hasil inovasi di Jawa Tengah tidak lepas dari komitmen pelaksanaan inovasi di tingkat SKPD sejak 2016 silam. Baca: Kemendagri Apresiasi Pembentukan Perda Inovasi di Provinsi Jambi Dalam Memperkuat Inovasi Daerah.
Komitmen tersebut juga didukung dengan arahan gubernur yang meminta agar pelayanan publik dijalankan secara mudah, murah, cepat, dan tuntas. Selain itu, segenap jajaran SKPD juga diminta agar mampu merespons keluhan masyarakat lebih cepat. “Dulu di awal adanya Halo Gubernur, kami diminta untuk mampu menjawab keluhan masyarakat selama 3x24 jam. Sekarang kami diminta selama 1x24 jam semua harus terselesaikan,” terang Ihwan.
Pada acara tersebut, PJ. Bupati Nabire, Anton Tony Mote mengungkapkan berbagai upaya dilakukan segenap jajaran perangkat daerah untuk memperoleh pencapaian signifikan dalam gelaran IGA Tahun 2019 dan 2020, meski daerahnya termasuk dalam klaster daerah tertinggal. Pertama, perangkat daerah diminta memasukkan kegiatan yang bernuansa inovasi dengan dilengkapi data pendukung. Baca Juga: Kebakaran di Caringin Sukabumi, Pemilik Rumah Alami Luka Bakar.
Kemudian, kegiatan tersebut diverifikasi oleh Bidang Litbang Bappeda Kabupaten Nabire. Proses verifikasi tersebut dilakukan selain untuk memastikan data sesuai, juga sebagai pemetaan inovasi digital dan non-digital, terutama terkait pelayanan publik, tata kelola pemerintahan, dan urusan pemerintahan lainnya. “Kemudian kegiatan yang bernuansa inovatif dan menyangkut pelayanan orang banyak serta efisien dipetakan untuk dilakukan penginputan,” terangnya.
Acara tersebut dihelat sebagai upaya Kemendagri memotivasi daerah agar senantiasa mengembangkan dan membudayakan inovasi guna meningkatkan kinerja pemerintahan di daerah. Serta, sebagai langkah untuk mensosialisasikan pelaksanaan pengukuran dan penilaian Indeks Inovasi Daerah tahun 2021.
Hadir sebagai narasumber Gubernur Jawa Tengah yang diwakili Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana, Ihwan Sudrajat, Bupati Situbondo, Karna Suswandi, Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi, PJ. Bupati Nabire, Anton Tony Mote, dan Bupati Bintan, Apri Sujadi. Sementara, Kepala Badan Litbang Kemendagri, Agus Fatoni bertindak sebagai pembicara kunci.
Dalam paparannya, Kepala Badan Litbang Kemendagri, Dr. Drs. Agus Fatoni, M.Si. mengimbau daerah agar senantiasa mengembangkan inovasinya, baik di bidang tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, maupun inovasi dalam bentuk lainnya. Menurutnya, perintah daerah agar berinovasi juga sudah didukung oleh regulasi yang lengkap, mulai dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, hingga Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Kebijakan inovasi juga mendapat jaminan perlindungan hukum seperti yang disebutkan dalam Pasal 389 Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal itu, terang Fatoni, menyebutkan dalam hal pelaksanaan inovasi yang telah menjadi kebijakan Pemerintah Daerah dan inovasi tersebut tidak mencapai sasaran yang telah ditetapkan, aparatur sipil negara tidak dapat dipidana.
Selain mengimbau daerah untuk terus berinovasi, Fatoni juga mengingatkan kepala daerah agar melaporkan inovasinya kepada Menteri Dalam Negeri. Pasalnya perintah tersebut diamanatkan dalam Pasal 388, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. “Untuk itu, Kemendagri telah membangun sistem Indeks Inovasi Daerah guna memudahkan pelaporan inovasi secara elektronik. Perkembangannya pun dapat diikuti secara real time,” ujar Fatoni secara virtual.
Fatoni menambahkan, setelah inovasi dilaporkan, sistem Indeks Inovasi Daerah akan melakukan proses pengukuran dan penilaian terhadapnya. Upaya ini dilakukan agar Kemendagri dapat mudah melakukan pembinaan dan pengawasan. Dirinya juga mengutarakan tingkat partisipasi daerah dalam melaporkan inovasinya ke dalam Indeks Inovasi Daerah terus mengalami peningkatan.
Sejak dihelat pertama kali pada 2018, sebanyak 188 daerah melaporkan inovasinya dengan jumlah inovasi terkumpul sejumlah 3.718 inovasi. Di tahun 2019, perkembangannya meningkat sebesar 47,9 persen atau diikuti sebanyak 260 daerah, dengan 8.016 total inovasi yang terkumpul. Sementara pada 2020, tingkat partisipasi melonjak sebesar 482 pemerintah daerah atau meningkat sebesar 89,4 persen. Peningkatan tersebut juga mendorong dihasilkannya inovasi sebanyak 14.897 di tahun 2020.
Fatoni melanjutkan, berdasarkan perkembangan terkini Indeks Inovasi Daerah 2021 sampai tanggal 4 Agustus 2021, jumlah daerah yang melakukan penginputan diketahui sebanyak 511 daerah. Sedangkan pemerintah daerah yang belum melaporkan inovasinya berjumlah 32 daerah. Dirinya meminta agar pemerintah daerah segera melakukan penginputan, lantaran waktu pelaporan terus berjalan.
Pemerintah daerah diminta melakukan penginputan melalui laman https://indeks.inovasi.litbang.kemendagri.go.id. “Indeks Inovasi Daerah tahun 2021 ini tadinya dibatasi sampai tanggal 13 Agustus 2021. Tetapi karena situasi pandemi dan banyaknya daerah yang meminta untuk diundur pelaksanaannya, maka inputing data bisa dilaksanakan hingga 17 September 2021,” jelas Fatoni.
Dalam kesempatan yang sama, para narasumber juga memaparkan berbagai capaian terbaik daerahnya dalam berinovasi. Seperti yang dilakukan oleh Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana Provinsi Jawa Tengah, Ihwan Sudrajat yang mengatakan pencapaian gemilang hasil inovasi di Jawa Tengah tidak lepas dari komitmen pelaksanaan inovasi di tingkat SKPD sejak 2016 silam. Baca: Kemendagri Apresiasi Pembentukan Perda Inovasi di Provinsi Jambi Dalam Memperkuat Inovasi Daerah.
Komitmen tersebut juga didukung dengan arahan gubernur yang meminta agar pelayanan publik dijalankan secara mudah, murah, cepat, dan tuntas. Selain itu, segenap jajaran SKPD juga diminta agar mampu merespons keluhan masyarakat lebih cepat. “Dulu di awal adanya Halo Gubernur, kami diminta untuk mampu menjawab keluhan masyarakat selama 3x24 jam. Sekarang kami diminta selama 1x24 jam semua harus terselesaikan,” terang Ihwan.
Pada acara tersebut, PJ. Bupati Nabire, Anton Tony Mote mengungkapkan berbagai upaya dilakukan segenap jajaran perangkat daerah untuk memperoleh pencapaian signifikan dalam gelaran IGA Tahun 2019 dan 2020, meski daerahnya termasuk dalam klaster daerah tertinggal. Pertama, perangkat daerah diminta memasukkan kegiatan yang bernuansa inovasi dengan dilengkapi data pendukung. Baca Juga: Kebakaran di Caringin Sukabumi, Pemilik Rumah Alami Luka Bakar.
Kemudian, kegiatan tersebut diverifikasi oleh Bidang Litbang Bappeda Kabupaten Nabire. Proses verifikasi tersebut dilakukan selain untuk memastikan data sesuai, juga sebagai pemetaan inovasi digital dan non-digital, terutama terkait pelayanan publik, tata kelola pemerintahan, dan urusan pemerintahan lainnya. “Kemudian kegiatan yang bernuansa inovatif dan menyangkut pelayanan orang banyak serta efisien dipetakan untuk dilakukan penginputan,” terangnya.
(nag)