Berikan Relaksasi Denda Pajak PBB P2, Pemkab Kobar Diapresiasi

Kamis, 05 Agustus 2021 - 13:11 WIB
loading...
Berikan Relaksasi Denda Pajak PBB P2, Pemkab Kobar Diapresiasi
Ketua DPRD Kobar, Rusdi Gozali mengatakan pemberian relaksasi denda keterlambatan pembayaran pajak langkah yang tepat diambil oleh Pemda. iNews TV/Sigit
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - DPRDKotawaringin Barat(Kobar), Kalteng memberikan apresiasi Pemkab Kobaratas kebijakan pemberian relaksasidenda pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB P2) yang berlangsung selama 3 bulandi tengah situasi sulit akibat dampak pandemi Covid-19 yang dirasakan masyarakat.

Ketua DPRD Kobar, Rusdi Gozali mengatakan pemberian relaksasi denda keterlambatan pembayaran pajak ini merupakan langkah yang tepat diambil oleh Pemda, sehingga hal ini akan meringankan beban para wajib pajak.

"Di tengah kondisi pandemi Covid-19 dari resisi ekonomi seperti sekarang ini, saya pikir merupakan langkah yang tepat dilakukan oleh pemerintah daerah dengan mengharuskan denda pajak, sehingga ini akan meringankan daripada cashflow para pelaku usaha dan kepada wajib pajak kita," katanya, Kamis 4 Agustus 2021.

Rusdi berharapkeringanan yang diberikan pemerintah daerah dapat dimanfaatkan dengan baik oleh para wajib pajak, sehingga hal ini dinilai akan dapat memulihkan ekonomi daerah dan tentunya berujung pada peningkatan dari pada pertumbuhan ekonomi daerah. "Semua upaya yang dilakukan pemerintah daerah dalam hal ini, muaranya ialah pada pemulihan pertumbuhan ekonomi daerah.”

Kebijakan relaksasi denda pajak merupakan program yang diinisiasai oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kobar dan secara resmi dilaunching Bupati Kobar Nurhidayah secara virtual, pada Kamis, 29 Juli 2021. Baca: 2.000 Rumah di Kecamatan Pulomerak Terendam Banjir.

Pemkab Kobar membuatkebijakan relaksasi pajak di dalam bentuk penghapusan pembebanan denda administrasi PBB P2, untuk pembayaran yang dilakukan pada Agustus, September dan Oktober 2021.

"Kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah ditengah kondisi pandemi Covid- 19, sekaligus tentunya juga dengan memaknai peringatan hari jadi kabupaten Kotawaringin Barat ke 62 yang akan jatuh pada 3 Oktober," pungkasnya. Baca Juga: Parah, Oknum Aparat Desa di Karawang Sunat Dana BST Rp 300 Ribu.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1729 seconds (0.1#10.140)
pixels