Tipu Warga Puluhan Juta Rupiah, Wanita Asal Tegal Masuk Bui

Kamis, 05 Agustus 2021 - 07:05 WIB
loading...
Tipu Warga Puluhan Juta...
Wanita asal Tegal NP (33) terpaksa masuk penjara setelah menipu dan menggelapkan uang puluhan juta milik warga Berbah, Sleman. Foto: Istimewa
A A A
SLEMAN - Seorang wanita asal Tegal , NP (33) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah menipu dan menggelapkan uang puluhan juta milik warga Berbah, Sleman .

Kini, warga Tegal yang tinggal di Selomartani, Kalasan, Sleman itu pun sekarang harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Berbah.

Kapolsek Berbah Kompol Eko Wahyu Nugraheni mengatakan, kasus ini berawal saat NP warga Selomartani, Kalasan kepada warga Berbah dengan inisial N, menjanjikan dapat membantu mencarikan pinjaman kredit di bank tanpa agunan hingga Rp1 miliar. Namun, untuk pencariannya harus membayar sejumlah uang sebagai biaya administrasi. Baca juga: Usai Servis Bule, PSK di Bali Tewas di Atas Ranjang dengan Mulut dan Hidung Berdarah “Tanpa curiga, korban yang saat itu memang sedang membutuhkan uang untuk mengembangkan usaha, langsung menerima tawaran pelaku,” katanya, Rabu (4/8/2021)

Korban kemudian menyerahkan uang secara tunai yang dibayar bertahap. Total uang korban yang dikeluarkan mencapai Rp39,2 juta. Uang itu, diberikan kepada pelaku kurun waktu 14 Agustus 2020 hingga Mei 2021.

Namun saat waktu yang dijanjikan, pinjaman seperti yang dijanjikan oleh pelaku, tidak cair. Bahkan juga sulit dihubungi, sehingga korban melaporkannya ke Polsek Berbah, 22 Juli 2021.

Baca juga:
Pria Bejat yang Cabuli Anak Kandungnya Diringkus saat Bersembunyi di Manado

Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Hasilnya dapat mengetahui keberadaan pelaku dan menangkapnya di daerah Seturan Depok Sleman, 27 Juli 2021. “Kami juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar kwitansi bertandatangan tersangka dan enam lembar fotokopi chatingan antara tersangka dengan korban,” paparnya.

Petugas masih mengembangkan kasus ini. Sebab dari pemeriksaan, ternyata pelaku tidak hanya melakukan penipuan kepada warga Berbah itu, namun juga warga Tegal, Jawa Tengah. Dalam kasus ini NP dijerao pPasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang pemgelapan dengan ancaman empat tahun kurungan penjara.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
Polisi Tangkap Sopir...
Polisi Tangkap Sopir Taksi Online yang Mengamuk di Tol JORR, Ini Tampangnya
Polda Metro Tetapkan...
Polda Metro Tetapkan Bos Travel Hanania Jadi Tersangka Kasus Penipuan Jemaah Umrah
Sadis! Perempuan Dibunuh...
Sadis! Perempuan Dibunuh dan Dibakar Mantan Pacar, Jasadnya Dibuang ke Sungai Enim
Tragis, Balita 2 Tahun...
Tragis, Balita 2 Tahun Tewas dengan Luka Tusukan di Bekasi
Awkarin Mangkir dari...
Awkarin Mangkir dari Panggilan Polisi Terkait Kasus Hanania Travel, Ini Penjelasan Polisi
Usut Dugaan Penipuan...
Usut Dugaan Penipuan Cek Kosong Rp2 Miliar, Bunga Zainal Dampingi Suami Datangi Mabes Polri
Waka BGN: Penipuan Jual...
Waka BGN: Penipuan Jual Beli SPPG Rugikan Korban hingga Rp1,9 Miliar
Rekomendasi
Babak Pertama: Gol Ole...
Babak Pertama: Gol Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Ungguli Mozambik
Akulaku Finance Kantongi...
Akulaku Finance Kantongi Fasilitas Pendanaan Rp500 Miliar dari Danamon
Cover Musik Jadi Cara...
Cover Musik Jadi Cara Generasi Digital Menunjukkan Kreativitas
Berita Terkini
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
Infografis
Muammar Gaddafi Panggil...
Muammar Gaddafi Panggil 200 Wanita Muda Italia, Diajak Masuk Islam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved