Kerja Keras, Satreskoba Polresta Manado Gasak 2 Pengedar Narkoba
Rabu, 04 Agustus 2021 - 18:36 WIB
loading...
Satreskoba Polresta Manado berhasil mengamankan dua orang pelaku pengedaran narkotika jenis sabu dan obat keras. Foto/MPI/Subhan Sabu
A
A
A
MANADO - Kerja keras Satreskoba Polresta Manado, membuahkan hasil. Dalam sehari, mereka berhasil meringkus dua orang pelaku pengedaran narkotika jenis sabu, dan obat keras jenis trihexyphenidyl di dua lokasi berbeda.
Baca juga: Asyik Isap Ganja, Dua Remaja di Bengkulu Utara Diciduk
Penangkapan pertama terjadi di Lingkungan II, Kelurahan Singkil II, Kecamatan Singkil. Seorang pria berinisial MNH (25) berhasil ditangkap di dalam rumah tetangganya, saat sedang melakukan transaksi obat keras jenis trihexyphenidyl tanpa izin.
"Tim kemudian melakukan penggeledahan kepada tersangka MNH, dan ditemukan 99 butir trihexyphenidyl, serta 51 butir lainnya dari pembeli berinisial E," ujar Kasat Reskoba Polresta Manado, AKP Sugeng Wahyudi Santoso, Rabu (4/8/2021).
Baca juga: Ada PPKM di Pangkalpinang, Wanita-wanita Cantik Ini Asyik Tenggak Miras di Diskotik
Tersangka bersama barang bukti 150 butir trihexyphenidyl , uang transaksi Rp300 ribu, serta satu buah ponsel langsung digelandang ke Mako Satreskoba Polresta Manado, guna penyelidikan lebih lanjut.
Penangkapan kedua terjadi di Jalan Maruasey, Malalayang I Barat, Kecamatan Malalayang. Seorang sopir bus angkutan Manado-Palu, berinisial JR alias Onal (38) ditangkap bersama satu paket narkotika jenis sabu.
Baca juga: Sebelum Berupaya Bunuh Diri di Depan Balai Kota Bandung, Ketua AKAR Kirim Pesan Suara
"Onal ditangkap saat sedang berada di busnya, dan pada saat digeledah tim menemukan satu paket sabu yang disimpan dalam kotak pembungkus rokok. Kemudian tim langsung membawa tersangka, dan barang bukti ke Mako Polresta Manado, guna penyelidikan lebih lanjut," tutur Sugeng Wahyudi Santoso.
Baca juga: Asyik Isap Ganja, Dua Remaja di Bengkulu Utara Diciduk
Penangkapan pertama terjadi di Lingkungan II, Kelurahan Singkil II, Kecamatan Singkil. Seorang pria berinisial MNH (25) berhasil ditangkap di dalam rumah tetangganya, saat sedang melakukan transaksi obat keras jenis trihexyphenidyl tanpa izin.
"Tim kemudian melakukan penggeledahan kepada tersangka MNH, dan ditemukan 99 butir trihexyphenidyl, serta 51 butir lainnya dari pembeli berinisial E," ujar Kasat Reskoba Polresta Manado, AKP Sugeng Wahyudi Santoso, Rabu (4/8/2021).
Baca juga: Ada PPKM di Pangkalpinang, Wanita-wanita Cantik Ini Asyik Tenggak Miras di Diskotik
Tersangka bersama barang bukti 150 butir trihexyphenidyl , uang transaksi Rp300 ribu, serta satu buah ponsel langsung digelandang ke Mako Satreskoba Polresta Manado, guna penyelidikan lebih lanjut.
Penangkapan kedua terjadi di Jalan Maruasey, Malalayang I Barat, Kecamatan Malalayang. Seorang sopir bus angkutan Manado-Palu, berinisial JR alias Onal (38) ditangkap bersama satu paket narkotika jenis sabu.
Baca juga: Sebelum Berupaya Bunuh Diri di Depan Balai Kota Bandung, Ketua AKAR Kirim Pesan Suara
"Onal ditangkap saat sedang berada di busnya, dan pada saat digeledah tim menemukan satu paket sabu yang disimpan dalam kotak pembungkus rokok. Kemudian tim langsung membawa tersangka, dan barang bukti ke Mako Polresta Manado, guna penyelidikan lebih lanjut," tutur Sugeng Wahyudi Santoso.
(eyt)
Lihat Juga :