PLN dan Pemkab MoU Guna Tingkatkan Keandalan dan Pelayanan Listrik di Bantaeng
Rabu, 04 Agustus 2021 - 16:30 WIB
loading...
A
A
A
"Ini menjadi wujud nyata Pemkab Bantaeng untuk mendukung program PLN , dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ujar Ilham Azikin.
Untuk mewujudkan kawasan tertib listrik, perangkat Pemkab dan masyarakat di Bantaeng diimbau untuk dapat melakukan sejumlah upaya. Diantaranya pembayaran rekening listrik tepat waktu mulai tanggal 2 sampai dengan tanggal 20 setiap bulannya, semua desa di Kabupaten Bantaeng agar mempunyai loket Payment Point Online Bank sendiri, agar memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran listrik di masing-masing desa.
Selanjutnya, Pemkab mengizinkan petugas dari PLN untuk melaksanakan pemangkasan pohon yang berada di bawah Jaringan Tegangan Menengah agar tidak terjadi gangguan dan membahayakan masyarakat di sekitarnya dengan memperhatikan estetika, keindahan dan kebersihan.
Pemkab juga diimbau memelihara dan menjaga jarak aman pohon dari jaringan listrik lebih dari 2,5 meter agar tidak menyebabkan gangguan dan membahayakan keselamatan masyarakat sekitar dan memberikan kemudahan izin pembebasan atau penggunaan lahan pemancangan tiang untuk perbaikan jaringan listrik guna peningkatan mutu pelayanan kelistrikan kepada pelanggan.
Baca Juga: Bupati Bantaeng Bertanding Melawan Tiga Bintang PSM
Untuk mewujudkan kawasan tertib listrik, perangkat Pemkab dan masyarakat di Bantaeng diimbau untuk dapat melakukan sejumlah upaya. Diantaranya pembayaran rekening listrik tepat waktu mulai tanggal 2 sampai dengan tanggal 20 setiap bulannya, semua desa di Kabupaten Bantaeng agar mempunyai loket Payment Point Online Bank sendiri, agar memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran listrik di masing-masing desa.
Selanjutnya, Pemkab mengizinkan petugas dari PLN untuk melaksanakan pemangkasan pohon yang berada di bawah Jaringan Tegangan Menengah agar tidak terjadi gangguan dan membahayakan masyarakat di sekitarnya dengan memperhatikan estetika, keindahan dan kebersihan.
Pemkab juga diimbau memelihara dan menjaga jarak aman pohon dari jaringan listrik lebih dari 2,5 meter agar tidak menyebabkan gangguan dan membahayakan keselamatan masyarakat sekitar dan memberikan kemudahan izin pembebasan atau penggunaan lahan pemancangan tiang untuk perbaikan jaringan listrik guna peningkatan mutu pelayanan kelistrikan kepada pelanggan.
Baca Juga: Bupati Bantaeng Bertanding Melawan Tiga Bintang PSM
Lihat Juga :