4 Fraksi dan 17 Anggota DPRD KBB Dukung Usulan Hak Interpelasi ke Plt Bupati

Rabu, 04 Agustus 2021 - 05:00 WIB
loading...
4 Fraksi dan 17 Anggota DPRD KBB Dukung Usulan Hak Interpelasi ke Plt Bupati
Ketua Komisi I DPRD, KBB, Wendi Sukmawijaya. Foto/Dok.MPI
A A A
BANDUNG BARAT - DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) akhirnya akan memutuskan mengambil langkah untuk mengajukan hak interpelasi kepada Plt Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan.

Hal ini seiring dengan banyaknya tuntutan dan aspirasi yang masuk ke DPRD agar melakukan interpelasi ke Plt Bupati terkait dengan berbagai kebijakan yang diambilnya.

Rencananya, agenda rapat paripurna hak interpelasi itu akan dilakukan pada Senin 9 Agustus 2021. Persyaratan untuk melayangkan interpelasi mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 167 Ayat (1) huruf b telah terpenuhi.

Yakni diusulkan paling sedikit tujuh anggota DPRD kabupaten/kota dan lebih dari satu fraksi pada badan musyawarah. “Alhamdulillah, kami rencana rapat paripurna internal, Senin 9 Agustus 2021, soal hak interpelasi,” terang Ketua Komisi I DPRD, KBB, Wendi Sukmawijaya saat dikonfirmasi, Selasa (3/8/2021).

Wendi yang juga sebagai koordinator inisiator hak interpelasi, menyambut baik dan akan terus bekerja keras menjaga marwah lembaga legislatif untuk kemajuan serta kepentingan masyarakat KBB.

Diakuinya, usulan hak interpelasi ini didasarkan ketentuan perundang-undangan serta atas pengaduan aspirasi yang sudah masuk ke sekretariat dewan kabupaten bandung barat. Terlebih ada empat fraksi yang mendukung, yakni Fraksi PKB, Gerindra, Golkar, dan Fraksi Nasdem Pembangunan Indonesia (NPI).

Pembahasan yang diagendakan secara internal akan menunjukkan pandangan seluruh fraksi. Ini terkait dengan terjadinya penghentian pembahasan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) akibat kebijakan rotasi/mutasi oleh Plt bupati.

"Ini wajib diperjuangkan, karena mengganggu focus dan lokus pengelolaan dan perencanaan tahun 2021, serta koordinasi yang terhambat legislatif sebagai mitra eksekutif. Adapun usulan hak interplasi yang disampaikan di Banmus diwakili empat fraksi dan di tandatangan 17 anggota DPRD ," sebutnya.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyatakan sikap akan sepakat dengan hasil apapun Yang nanti dilaksanakan pada agenda paripurna internal sebagai bagian dari permusyawaratan perwakilan.

“Seluruh fraksi akan menyatakan sikapnya pada 9 Agustus nanti soal hak interpelasi ke Plt Bupati. Jika nantinya 50%+1 anggota DPRD setuju terhadap usulan interpelasi, maka akan dilanjutkan dengan pembentukan pansus interpelasi. Jadi ini masih tahap awal,” katanya.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2269 seconds (0.1#10.140)