Kompak, Satu Keluarga Curi 40 Karung Gabah Hasil Panen Petani

Senin, 13 April 2020 - 14:33 WIB
loading...
Kompak,  Satu Keluarga Curi 40 Karung Gabah Hasil Panen Petani
Petugas memeriksa para tersangka pencuri gabah saat diamankan di Mapolsek Pakem,Sleman. FOTO : DOK @ini.sleman
A A A
SLEMAN - Satu keluarga yang terdiri dari tiga kakak adik dan satu kakak ipar harus berurusan dengan pihak berwajib, setelah melakukan pencurian gabah hasil panen di Pakem, Sleman.

Kakak beradik itu, HS, 28, K, 22 dan F, 20, warga Tridadi, Sleman dan kakak ipar mereka S, 44 warga, Kalibawang, Kulonprogo. Keempatnya sekarang mendekam di tahanan Mapolsek Pakem.

Petugas juga mengamankan 40 karung gabah hasil pencurian, satu unit mobil dan motor dan lima handphone yang digunkan sebgai sarana untuk melakukan pencurian sebagai barang bukti (BB).

Kapolsek Pakem AKP Candra Lulus mengatakan, pihaknya menerima laporan dari warga jika gabahnya yang baru dipanen hilang, Sabtu (4/4/2020). Gabah itu diduga diambil orang antara pukul 19.00 WIB-01.00 WIB.

Petugas kemudian menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelapor dan melakukan olah tempat
kejadian perkara serta mengumpulkan data pendukung yang berhubungan dengan kasus tersebut.

“Petugas aknirnya berhasil mengidentifikasikan para pelaku danmengamankannya, Sabtu (11/4/2020) pukul 00.15 WIB,” kata Catur, Senin (13/4/2020).

Dari pemeriksaan, ternyata mereka telah melakukan tujuh kali pencurian gabah, empat kali di wilayah Kecamatan Pakem dan masing-masing satu kali di wilayah Kecamatan Ngempak, Ngaglik dan Sleman. Gabah itu kemudian dijual dan uangnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Sebelum melakukan pencurian, siangnya melakukan survei dan malam harinya baru beraksi,” terangnya.

Para tersangka dijerat pasal pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukumantujuh tahun penjara.
(nun)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1879 seconds (0.1#10.140)