10 Tahun Buron, Warga Jerman Pemilik Hotel di Bali Serahkan Diri

Senin, 02 Agustus 2021 - 19:38 WIB
loading...
10 Tahun Buron, Warga Jerman Pemilik Hotel di Bali Serahkan Diri
Sepuluh tahun menjadi buronan, warga negara Jerman, Karl Gulther Meyer terpidana kasus penipuan senilai Rp9,3 miliar menyerahkan diri ke Kejari Buleleng. Foto/Ist
A A A
DENPASAR - Sepuluh tahun menjadi buronan, warga negara Jerman, Karl Gulther Meyer, akhirnya menyerah. Bule yang jadi terpidana kasus penipuan senilai Rp9,3 miliar itu pilih menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Buleleng , Bali, Senin (2/8/2021).

Baca juga: Tangis Pecah Iringi Pemakaman Selamat Sianipar Pasien COVID-19 yang Sempat Dipukuli Warga

"Terpidana sempat bersembunyi di Lombok. Lalu pindah ke Bali. Kami lalu ingatkan dia kalau kasusnya tidak ingin jadi lebih besar, lebih baik menyerahkan diri," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara.

Baca juga: Dokter Keluarga Akidi Tio Minta Maaf, Akui Tak Ada Sumbangan Rp2 Triliun

Meyer menyerahkan diri siang tadi dengan diantar sopirnya. Setelah dilakukan proses administrasi, bule pemilik hotel di kawasan wisata Lovina itu lalu dieksekusi ke Lapas Singaraja untuk menjalani masa hukuman.

Jayalantara menjelaskan, Meyer terpantau keberadaannya di Lombok dalam seminggu terakhir. Tim Kejari Buleleng yang dibackup Kejaksaan Tinggi Bali lalu berangkat ke Lombok, Minggu (1/8/2021).

Di Lombok, Meyer diketahui bersembunyi di rumah anaknya di Jalan Subak, Mataram. Namun setibanya di lokasi, tim dibuat kecele karena Meyer telah terlebih dulu kabur.

Setelah berdebat dengan pihak keluarga, tim jaksa mendapat informasi Meyer kabur ke Bali. Tim jaksa juga sempat menghubungi Mayer, tapi dia menolak menyebutkan lokasi keberadaannya.

Untuk mencegah Meyer kabur keluar Bali, tim jaksa menghubungi pihak bandara dan pelabuhan. "Kita juga siapkan red notice jika terdakwa kembali kabur," ujar Jayalantara.

Meyer menjadi buronan terpidana dalam perkara penipuan sebagaimana Putusan Mahkamah Agung No 2236.K/PID/2012 tanggal 22 Juli 2012. Dalam putusan itu, dia dijatuhi hukuman dua tahun.

Kasus itu bermula saat Meyer menjual saham hotel miliknya senilai Rp9,3 miliar kepada warga negara Amerika, Michael Brag. Namun setelah dibayar, korban tidak kunjung mendapatkan saham.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1516 seconds (0.1#10.140)