2 Pelaku Penganiyaan Tak Berkutik Hadapi Tim Paniki Rimbas 3 Polresta Manado

Sabtu, 31 Juli 2021 - 23:44 WIB
loading...
2 Pelaku Penganiyaan...
Tim Paniki Rimbas 3 Polresta Manado, berhasil meringkus pelaku penganiayaan. Foto/MPI/Subhan Sabu
A A A
MANADO - Sempat menjadi buron selama satu bulan, pelaku penganiayaan secara bersama-sama terhadap Noldi Hinonaung (30) warga Kelurahan Paal Empat Kecamatan Tikala, berhasil diringkus Tim Paniki Rimbas 3 Polresta Manado.



Kedua pelaku, yakni MP alias Arale (25) warga Kelurahan Malendeng, Kecamatan Paal Dua, dan DR alias Dani (24) warga Kelurahan Dendengan Dalam, Kecamatan Tikala, diringkus Tim Paniki Ribas 3 Polresta Manado, di lokasi yang berbeda, Sabtu (31/7/2021).



Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Senin (21/6/2021) sekitar pukul 16.00 WITA, di mana saat itu kedua pelaku sedang berada di bengkel di Kelurahan Perkamil, Kecamatan Paal Dua, sedang memperbaiki sepeda motor. Sementara korban saat itu berada bersebelahan dengan bengkel tempat pelaku memperbaiki sepeda motor.



Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Taufiq Arifin mengatakan, saat itu korban menggeber-geber gas sepeda motornya. Merasa terganggu, pelaku DR alias Dani mendekati korban dan menegurnya .

"Namun teguran dari pelaku tidak diindahkan oleh korban. Kemudian kedua pelaku kembali ke arah korban dan langsung menganiaya korban secara membabi buta," kata Taufiq Arifin, Sabtu (31/7/2021).



Akibatnya, korban yang mengalami luka memar di mata sebelah kiri, luka robek di alis sebelah kiri, dan pipi sebelah kanan hingga mengeluarkan darah. Usai menganiaya korban, kedua pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian. Sementara korban yang tidak terima dengan perbuatan kedua pelaku, mendatangi Mapolsek Tikala untuk membuat laporan kepolisian.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1884 seconds (0.1#10.140)