UKT Mahasiswa di Kampus Keagamaan Negeri Dapat Keringanan
Sabtu, 31 Juli 2021 - 21:28 WIB
loading...
Kementerian Agama meringankan Uang Kuliat Tinggal (UKT) Mahasiswa terdampak pandemi. Foto: Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Uang Kuliah Tunggal(UKT) bagi mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) Tahun Akademik 2021/2022, mendapat keringanan dari Kementerian Agama .
Kebijakan tersebut dilakukan karena banyaknya laporan diterima Kemenag, terkait mahasiswa terdampak Covid-19 sehingga kesulitan finansial.
Baca Juga: Terdampak Covid-19, PTKI se-Indonesia Pangkas UKT Mahasiswa 10-100%
“ Pandemi Covid-19 telah berdampak pada kondisi ekonomi keluarga, termasuk keluarga mahasiswa PTKN. Karenanya, kami tahun ini kembali menerapkan kebijakan memberikan keringanan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT),” kata Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdani di Jakarta, Sabtu (31/7/2021).
Kebijakan tersebut, lanjut Guru Besar UIN Sunan Gunung Djati Bandung ini, merujuk pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 515 Tahun 2020 tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri atas Dampak Wabah Covid19 sebagaimana telah diubah dengan KMA Nomor 81 Tahun 2021 tentang Perubahan atas KMA Nomor 515 Tahun 2020 tentang Keringanan UKT pada PTKN atas Dampak Wabah Covid-19.“Kemenag ingin memastikan kelancaran pembayaran UKT dan meminimalisir angka putus kuliah mahasiswa pada PTKN,” kata pria yang akrab disapa Dani ini.
Kebijakan tersebut dilakukan karena banyaknya laporan diterima Kemenag, terkait mahasiswa terdampak Covid-19 sehingga kesulitan finansial.
Baca Juga: Terdampak Covid-19, PTKI se-Indonesia Pangkas UKT Mahasiswa 10-100%
“ Pandemi Covid-19 telah berdampak pada kondisi ekonomi keluarga, termasuk keluarga mahasiswa PTKN. Karenanya, kami tahun ini kembali menerapkan kebijakan memberikan keringanan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT),” kata Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdani di Jakarta, Sabtu (31/7/2021).
Kebijakan tersebut, lanjut Guru Besar UIN Sunan Gunung Djati Bandung ini, merujuk pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 515 Tahun 2020 tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri atas Dampak Wabah Covid19 sebagaimana telah diubah dengan KMA Nomor 81 Tahun 2021 tentang Perubahan atas KMA Nomor 515 Tahun 2020 tentang Keringanan UKT pada PTKN atas Dampak Wabah Covid-19.“Kemenag ingin memastikan kelancaran pembayaran UKT dan meminimalisir angka putus kuliah mahasiswa pada PTKN,” kata pria yang akrab disapa Dani ini.
Lihat Juga :