Ridwan Kamil Sambut Baik Hibah 121 Ribu Dosis Vaksin Sinopharm dari Raja Uni Emirat Arab

Jum'at, 30 Juli 2021 - 17:28 WIB
loading...
Ridwan Kamil Sambut...
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil dalam Vicon Rapat Koordinasi terkait Pelaksanaan Vaksinasi Bersama Bagi penyandang Disabilitas, Jumat (30/7/2021). Foto/Humas Pemprov Jabar
A A A
BANYUMAS - Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil menyambut baik hibah vaksin Sinopharm untuk Provinsi Jabar dari Raja Uni Emirat Arab (UEA).

Baca juga: Horor! Kecapekan, Relawan Pemakaman Jenazah COVID-19 Tidur di Kuburan

Ridwan Kamil mengatakan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) vaksin Sinopharm tersebut akan digunakan untuk penyandang disabilitas yang berada di daerah zona merah atau wilayah dengan risiko tinggi penularan COVID-19.

Baca juga: Rafael Lulus Tes Calon Bintara Polri Tapi Namanya Dihapus, Ini Penjelasan Polda Sulut

Menurut Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu, Provinsi Jabar mendapatkan alokasi 121.648 dosis vaksin Sinopharm untuk 60.824 penyandang disabilitas.

"Berapapun stok vaksin dari pusat kita ucapkan terima kasih. Walaupun kebutuhan Jabar sebetulnya sangat banyak karena penduduk kami terbanyak," ungkap Kang Emil dalam Vicon Rapat Koordinasi Pelaksanaan Vaksinasi bagi Penyandang Disabilitas bersama Staf Khusus Presiden RI, Angkie Yudistia di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat (30/7/2021).

Berdasarkan data Dinas Sosial Jabar, jumlah penyandang disabilitas di Jabar sendiri mencapai 150.000 orang. Pihaknya pun sudah memiliki skema dan teknis vaksinasi kepada penyandang disabilitas.

Bahkan, kata Kang Emil, Pemprov Jabar pun sudah melaksanakan vaksinasi COVID-19 bagi penyandang disabilitas di Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Sensorik Netra Wyata Guna, Kota Bandung, Kamis (8/7/2021) lalu.

"Vaksinasi penyandang disabilitas di Jabar sudah dimulai dan kita sudah punya pengalaman waktu di Wyata Guna. Jadi kita sudah melakukan simulasi dari awal plus minusnya, prosesnya seperti apa, dan itu akan kita replikasi," tuturnya.

Lebih lanjut Kang Emil mengatakan, vaksinasi COVID-19 bagi penyandang disabilitas akan berlangsung di sejumlah tempat. Selain puskesmas, vaksinasi akan dilakukan di sekolah, pesantren, atau melalui mobil vaksinasi COVID-19.

"Idealnya memang di puskemas, tapi tidak akan bisa 100 persen direalisasikan dan butuh waktu lama. Kami akan gunakan juga sekolah, pesantren dan mobil vaksinasi, tapi waktunya dipisahkan supaya memudahkan petugas melakukan tindakan yang terukur," jelas Kang Emil.

Kang Emil menambahkan, sesuai arahan Presiden Jokowi, vaksinasi bagi penyandang disabilitas diprioritaskan di wilayah zona merah. Pihaknya sendiri sudah memiliki data sasaran vaksinasi berbasis kecamatan.

"Sesuai arahan di zona merah dan kami sudah punya datanya, tapi sasaran kami basisnya per kecamatan, bukan kota/kabupaten," katanya.

Kepala Dinas Kesehatan Jabar, Nina Susana Dewi membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima hibah 121.648 dosis vaksin Sinopharm dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Vaksin tersebut, kata Nina, langsung didistribusikan ke 27 kabupaten/kota dengan alokasi sesuai jumlah penyandang disabilitas. "Vaksinnya sudah datang dua dosis, kami akan membagi untuk 27 daerah sesuai jumlah penyandang disabilitas," sebutnya.

Nina juga mengatakan bahwa dari sekitar 1.100 Puskesmas yang ada di Jabar, 90 persennya sudah memiliki akreditasi untuk layanan penyandang disabilitas.

"Puskesmas yang sudah terakreditasi sudah 90 persen dan seharusnya mereka sudah punya layanan untuk penyandang disabilitas," kata Nina.

Sementara itu, Staf Khusus Presiden RI, Angkie Yudistia mengatakan, total target penyandang disabilitas dalam hibah vaksin ini sebanyak 225.006 orang. Selain Jabar, hibah juga diberikan kepada provinsi lain. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya mekanisme atau teknis pelaksanaan vaksinasi ini kepada pemerintah daerah.

"Kami serahkan teknisnya, mekanisme dan distribusinya kepada provinsi," kata Angkie.

Diketahui, Indonesia mendapatkan hibah vaksin Sinopharm dari Raja UEA sebanyak 500.000 dosis. Vaksin hibah tersebut seluruhnya akan digunakan untuk penyandang disabilitas.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2759 seconds (0.1#10.140)