Tak Konsisten Tangani COVID-19 di Simalungun Bupati RHS Terancam Diberhentikan
Jum'at, 30 Juli 2021 - 14:20 WIB
loading...
A
A
A
Alasan pemberhentian menurut Sastra, bupati Simalungun tidak mematuhi instruksi Mendagri nomor 6 Tahun 2020 tentang pencegahan prokes untuk pengendalian penyebaran COVID-19. "Instruksi Mendagri itu memperhatikan ketentuan dalam undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular," ujar Sastra.
Jadi Sastra berharap bupati Radiapoh H Sinaga tidak mengabaikan instruksi mendagri terkait penerapan prokes, sehingga angka kasus terkonfirmasi COVID-19 tidak mengalami lonjakan setiap harinya.
"Jika kasus terkonfirmasi COVID-19 di Simalungun terus melonjak, bukan tidak mungkin bupati Radiapoh H Sinaga dicopot dari jabatannya karena dinilai melanggar undang-undang," kata Sastra.
Humas Satgas COVID-19 Simalungun, Akmal H Siregar yang dikonfirmasi terkait lonjakan kasus terkonfirmasi dalam kurun waktu 4 hari belakangan ini mengakuinya. "Sesuai data yang diterima Satgas memang mengalami kenaikan ,dan saat ini sudah 303 terkonfirmasi COVID-19 dengan angka kematian terkonfirmasi 171 orang," ujar Akmal.
Jadi Sastra berharap bupati Radiapoh H Sinaga tidak mengabaikan instruksi mendagri terkait penerapan prokes, sehingga angka kasus terkonfirmasi COVID-19 tidak mengalami lonjakan setiap harinya.
"Jika kasus terkonfirmasi COVID-19 di Simalungun terus melonjak, bukan tidak mungkin bupati Radiapoh H Sinaga dicopot dari jabatannya karena dinilai melanggar undang-undang," kata Sastra.
Humas Satgas COVID-19 Simalungun, Akmal H Siregar yang dikonfirmasi terkait lonjakan kasus terkonfirmasi dalam kurun waktu 4 hari belakangan ini mengakuinya. "Sesuai data yang diterima Satgas memang mengalami kenaikan ,dan saat ini sudah 303 terkonfirmasi COVID-19 dengan angka kematian terkonfirmasi 171 orang," ujar Akmal.
(don)
Lihat Juga :