BST Covid-19 Dipotong, Begini Penjelasan Pemkot Depok

Kamis, 29 Juli 2021 - 22:58 WIB
loading...
BST Covid-19 Dipotong,...
Pemerintah Kota Depok memastikan penyaluran dana Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk warga yang terdampak Covid-19 di wilayahnya merupakan kewenangan Kemensos. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah Kota Depok memastikan penyaluran dana Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk warga yang terdampak Covid-19 di wilayahnya merupakan kewenangan Kementerian Sosial (Kemensos). Namun, pemerintah setempat melalui Dinas Sosial hanya melakukan pendampingan saat penyaluran.

Penegasan tersebut disampaikan setelah ramai adanya dugaan pemotongan dana BST di Kota Bekasi. ”Penyaluran BST di Kota Depok merupakan kebijakan dari Kemensos. Penyaluran dilakukan secara door to door melalui PT Pos Indonesia,” kata Kepala Dinas Sosial Kota Depok, Usman Haliyana, Kamis (29/7/2021).

Untuk itu, kata dia, Pemkot Depok hanya melakukan pendampingan tidak ikut campur dalam penyaluran kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Sebab, Kota Depok dalam bansos BST hanya menyerahkan data KPM ke Kemensos. Nantinya data yang diberikan kepada Kemensos akan dipadupadankan dan selanjutnya Kemensos yang menentukan jumlah KPM penerima BST di Kota Depok. ”Penerima BST di Kota Depok mencapai 131.156 KPM, kini bertambah 4.448 KPM sehingga menjadi 135.604 KPM,” ungkapnya. Baca juga: Ini Beda Beras Anies dan Pemerintah Pusat untuk Pandemi Covid-19

Saat ini, kata dia, Dinsos Kota Depok tidak ikut campur dalam penyaluran BST. Terkait adanya usulan penyaluran bansos BST dilakukan melalui transfer ke rekening penerima, Usman enggan memberikan jawabatan terkait hal tersebut. ”Kalau bantuan uang tunai BST di transfer itu kan keputusan Kemensos, kalau di DKI Jakarta di transfer kepada penerima harus di cari tahu dulu, itu bantuan BST atau memang bansos dari DKI Jakarta,” ucapnya. Baca juga: Soal Dana Bansos Dipotong Rp50 Ribu, Polres Depok Periksa Ketua RW 05 Beji

Dia menambahkan, bantuan yang diberikan pemerintah pusat maupun Kota Depok tidak boleh ada pemotongan atau pungutan apapun. Pemberian bansos kepada warga harus diserahkan secara utuh tidak boleh berkurang dari mulai nominal uang maupun barang. Sehingga, jika adanya pemotongan maka hal itu tidak perbolehkan dan segera laporkan kepada petugas setempat atau langsung kepada pemerintah.”Tidak boleh ada potongan maupun kutipan dalam penyaluran bansos,” tegasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
47 Sekolah Swasta Gratis...
47 Sekolah Swasta Gratis di Depok 2026, dari Pancoran Mas, Beji, hingga Cinere
11.014 Orang Dicoret...
11.014 Orang Dicoret dari Daftar Penerima Bansos Mulai April 2026
Rekomendasi
Timnas Argentina Pulang...
Timnas Argentina Pulang Tanpa Trofi Disambut Bak Juara, Bagaimana Masa Depan Lionel Messi?
PLN EPI-eFUELS SEA Jajaki...
PLN EPI-eFUELS SEA Jajaki Pengembangan Rantai Pasok Hidrogen Hijau RI-Singapura
Brand Lokal Indonesia...
Brand Lokal Indonesia Kian Mendunia, Sukses Raih Indonesia Most Powerful Brands in Global Market 2026
Berita Terkini
MR.D.I.Y. Perluas Program...
MR.D.I.Y. Perluas Program Menginspirasi Generasi Inovator, Jangkau 8.600 Anak
PWI Laporkan Hotman...
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Sahroni Yakin Diusut secara Transparan
Pembangunan Fakultas...
Pembangunan Fakultas Kedokteran Telkom University di Bandung Rampung
Program Berkelanjutan...
Program Berkelanjutan Kesehatan Jangkau Lebih dari 16.500 Orang
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
Infografis
19 Menteri Bergelar...
19 Menteri Bergelar S3, Prabowo Tagih Kepintarannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved