BST Covid-19 Dipotong, Begini Penjelasan Pemkot Depok

Kamis, 29 Juli 2021 - 22:58 WIB
loading...
BST Covid-19 Dipotong,...
Pemerintah Kota Depok memastikan penyaluran dana Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk warga yang terdampak Covid-19 di wilayahnya merupakan kewenangan Kemensos. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah Kota Depok memastikan penyaluran dana Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk warga yang terdampak Covid-19 di wilayahnya merupakan kewenangan Kementerian Sosial (Kemensos). Namun, pemerintah setempat melalui Dinas Sosial hanya melakukan pendampingan saat penyaluran.

Penegasan tersebut disampaikan setelah ramai adanya dugaan pemotongan dana BST di Kota Bekasi. ”Penyaluran BST di Kota Depok merupakan kebijakan dari Kemensos. Penyaluran dilakukan secara door to door melalui PT Pos Indonesia,” kata Kepala Dinas Sosial Kota Depok, Usman Haliyana, Kamis (29/7/2021).

Untuk itu, kata dia, Pemkot Depok hanya melakukan pendampingan tidak ikut campur dalam penyaluran kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Sebab, Kota Depok dalam bansos BST hanya menyerahkan data KPM ke Kemensos. Nantinya data yang diberikan kepada Kemensos akan dipadupadankan dan selanjutnya Kemensos yang menentukan jumlah KPM penerima BST di Kota Depok. ”Penerima BST di Kota Depok mencapai 131.156 KPM, kini bertambah 4.448 KPM sehingga menjadi 135.604 KPM,” ungkapnya. Baca juga: Ini Beda Beras Anies dan Pemerintah Pusat untuk Pandemi Covid-19

Saat ini, kata dia, Dinsos Kota Depok tidak ikut campur dalam penyaluran BST. Terkait adanya usulan penyaluran bansos BST dilakukan melalui transfer ke rekening penerima, Usman enggan memberikan jawabatan terkait hal tersebut. ”Kalau bantuan uang tunai BST di transfer itu kan keputusan Kemensos, kalau di DKI Jakarta di transfer kepada penerima harus di cari tahu dulu, itu bantuan BST atau memang bansos dari DKI Jakarta,” ucapnya. Baca juga: Soal Dana Bansos Dipotong Rp50 Ribu, Polres Depok Periksa Ketua RW 05 Beji

Dia menambahkan, bantuan yang diberikan pemerintah pusat maupun Kota Depok tidak boleh ada pemotongan atau pungutan apapun. Pemberian bansos kepada warga harus diserahkan secara utuh tidak boleh berkurang dari mulai nominal uang maupun barang. Sehingga, jika adanya pemotongan maka hal itu tidak perbolehkan dan segera laporkan kepada petugas setempat atau langsung kepada pemerintah.”Tidak boleh ada potongan maupun kutipan dalam penyaluran bansos,” tegasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
47 Sekolah Swasta Gratis...
47 Sekolah Swasta Gratis di Depok 2026, dari Pancoran Mas, Beji, hingga Cinere
11.014 Orang Dicoret...
11.014 Orang Dicoret dari Daftar Penerima Bansos Mulai April 2026
Kabar Baik! Bansos untuk...
Kabar Baik! Bansos untuk 18 Juta KPM Cair Pertengahan April 2026
Rekomendasi
AS Pertimbangkan Gunakan...
AS Pertimbangkan Gunakan Aset Iran untuk Biaya Rekonstruksi Negara-negara Teluk
Peter Phillips Resmi...
Peter Phillips Resmi Menikah, Absennya Pangeran Harry Jadi Sorotan
Pasar Keuangan Ambruk...
Pasar Keuangan Ambruk Lebih Dalam, Rupiah Diramal Tembus Rp19.000 Akhir Bulan Ini
Berita Terkini
Ciangir Disiapkan Jadi...
Ciangir Disiapkan Jadi Penampungan Kompos, Pramono Yakin 9.000 Ton Sampah Jakarta Bisa Tertangani
Pramono Tegaskan 2.843...
Pramono Tegaskan 2.843 Lowongan Padat Karya Program Jangka Pendek
Prabowo Tinjau SRMP...
Prabowo Tinjau SRMP 17 Tabanan, Disambut Yel-yel hingga Tari Kecak dari Siswa
Pramono Yakin CFD Rasuna...
Pramono Yakin CFD Rasuna Said Jadi Ikon Baru Jakarta, Dilirik Wisatawan Mancanegara
Gempa 5,3 Magnitudo...
Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Maluku Barat Daya
Dokter Gigi Asal Vietnam...
Dokter Gigi Asal Vietnam Buka Praktik di Ciputat Pakai Izin Tinggal Kunjungan, Endingnya Dideportasi
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved