BST Covid-19 Dipotong, Begini Penjelasan Pemkot Depok

Kamis, 29 Juli 2021 - 22:58 WIB
loading...
BST Covid-19 Dipotong,...
Pemerintah Kota Depok memastikan penyaluran dana Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk warga yang terdampak Covid-19 di wilayahnya merupakan kewenangan Kemensos. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah Kota Depok memastikan penyaluran dana Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk warga yang terdampak Covid-19 di wilayahnya merupakan kewenangan Kementerian Sosial (Kemensos). Namun, pemerintah setempat melalui Dinas Sosial hanya melakukan pendampingan saat penyaluran.

Penegasan tersebut disampaikan setelah ramai adanya dugaan pemotongan dana BST di Kota Bekasi. ”Penyaluran BST di Kota Depok merupakan kebijakan dari Kemensos. Penyaluran dilakukan secara door to door melalui PT Pos Indonesia,” kata Kepala Dinas Sosial Kota Depok, Usman Haliyana, Kamis (29/7/2021).

Untuk itu, kata dia, Pemkot Depok hanya melakukan pendampingan tidak ikut campur dalam penyaluran kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Sebab, Kota Depok dalam bansos BST hanya menyerahkan data KPM ke Kemensos. Nantinya data yang diberikan kepada Kemensos akan dipadupadankan dan selanjutnya Kemensos yang menentukan jumlah KPM penerima BST di Kota Depok. ”Penerima BST di Kota Depok mencapai 131.156 KPM, kini bertambah 4.448 KPM sehingga menjadi 135.604 KPM,” ungkapnya. Baca juga: Ini Beda Beras Anies dan Pemerintah Pusat untuk Pandemi Covid-19

Saat ini, kata dia, Dinsos Kota Depok tidak ikut campur dalam penyaluran BST. Terkait adanya usulan penyaluran bansos BST dilakukan melalui transfer ke rekening penerima, Usman enggan memberikan jawabatan terkait hal tersebut. ”Kalau bantuan uang tunai BST di transfer itu kan keputusan Kemensos, kalau di DKI Jakarta di transfer kepada penerima harus di cari tahu dulu, itu bantuan BST atau memang bansos dari DKI Jakarta,” ucapnya. Baca juga: Soal Dana Bansos Dipotong Rp50 Ribu, Polres Depok Periksa Ketua RW 05 Beji

Dia menambahkan, bantuan yang diberikan pemerintah pusat maupun Kota Depok tidak boleh ada pemotongan atau pungutan apapun. Pemberian bansos kepada warga harus diserahkan secara utuh tidak boleh berkurang dari mulai nominal uang maupun barang. Sehingga, jika adanya pemotongan maka hal itu tidak perbolehkan dan segera laporkan kepada petugas setempat atau langsung kepada pemerintah.”Tidak boleh ada potongan maupun kutipan dalam penyaluran bansos,” tegasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
47 Sekolah Swasta Gratis...
47 Sekolah Swasta Gratis di Depok 2026, dari Pancoran Mas, Beji, hingga Cinere
11.014 Orang Dicoret...
11.014 Orang Dicoret dari Daftar Penerima Bansos Mulai April 2026
Kabar Baik! Bansos untuk...
Kabar Baik! Bansos untuk 18 Juta KPM Cair Pertengahan April 2026
Rekomendasi
Geram Difitnah Somasi...
Geram Difitnah Somasi Ibu, Ratu Sofya Resmi Laporkan Produser Film ke Polda Metro Jaya
3 Fakta Bantahan Azerbaijan...
3 Fakta Bantahan Azerbaijan Terkait Wilayahnya Digunakan Israel dalam Perang Iran
Bos Raksasa Minyak Rusia:...
Bos Raksasa Minyak Rusia: AS Untung Besar di Balik Penutupan Selat Hormuz
Berita Terkini
Dokter Gigi Asal Vietnam...
Dokter Gigi Asal Vietnam Buka Praktik di Ciputat Pakai Izin Tinggal Kunjungan, Endingnya Dideportasi
Pramono Akan Resmikan...
Pramono Akan Resmikan CFD Rasuna Said saat HUT Jakarta, Mayoritas Warga Minta Dilanjutkan
Nunggak Bayar Sewa Indekos,...
Nunggak Bayar Sewa Indekos, Motor Teman Diembat
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved