Buntut Pesta Ultah Seleb TikTok Juyy Putri, Aston Imperial Bekasi Hotel Didenda Rp17 Juta

Kamis, 29 Juli 2021 - 21:45 WIB
loading...
Buntut Pesta Ultah Seleb...
Aston Imperial Bekasi Hotel lokasi digelarnya pesta ulang tahun seleb TikTok Juyy Putri tersebut dikenakan denda sebesar Rp17 juta.Foto/Ilustrasi.dok/SINDOnews
A A A
BEKASI - Selain memberikan denda terhadap seleb TikTok Julia Eka Putri Istanti atau sering disapa dengan Juyy Putri sebesar Rp12 juta. Aston Imperial Bekasi Hotel lokasi digelarnya pesta ulang tahun tersebut juga dikenakan denda sebesar Rp17 juta.

Keduanya terbukti melanggar dalam penerapan PPKM Darurat di Kota Bekasi. Kasat Pol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah mengatakan, selain memberikan denda terhadap Juyy Putri, denda juga diberikan kepada pihak Aston Imperial Bekasi Hotel karena turut terlibat lantaran telah menjadi tempat pesta ulang tahun.”Uang denda ini langsung dimasukan kepada kas daerah,” kata Abi kepada wartawan Kamis (29/7/2021).

Marketing Communication Aston Imperial Bekasi Hotel, Oliviana Anggraeni (33) mengatakan pihaknya datang ke sidang operasi yustisi ini secara kooperatif.”Dari pihak kami, Aston Imperial Bekasi Hotel and Conference Center, kita sudah (datang) kooperatif hari ini dan hari ini menghadiri persidangan secara lancar,” ujarnya.

Dari hasil persidangan operasi yustisi pihaknya dijatuhkan denda oleh hakim ketua sebesar Rp17 juta akibat melanggar aturan PPKM Darurat. Menurut dia, selama berlangsungnya acara pesta ulang tahun dari Julia Eka Putri Istanti, diakuinya pihak hotel sudah menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang sesuai dengan anjuran pemerintah. Baca: Usai Sidang Tipiring, Seleb TikTok Juyy Putri Sampaikan Permintaan Maaf

”Intinya acara ini semua sudah dalam prokes yang kita buat dan sesuai dengan prokes pemerintah, daripada itu mungkin ada kekurangannya. Kita minta maaf kepada semua pihak,” ungkapnya. Untuk itu, pihaknya akan tetap mengedepankan protokol Kesehatan dan mengikuti semua aturan pemerintah.

Diberitakan sebelumnya, Menggelar pesta ulang tahun di tengah PPKM, seleb TikTok Juy Putri (18) dinyatakan bersalah dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi. Juy dikenakan denda Rp12 juta. Hakim Pengadilan Negeri Bekasi menyatakan Juy bersalah dikarenakan menggelar pesta di tengah masa PPKM di sebuah hotel Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, 21 Juli 2021.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jadwal, Jalur, dan Syarat...
Jadwal, Jalur, dan Syarat SPMB Kota Bekasi 2026 Jenjang SD dan SMP
Dari Bisu Jadi Triliuner:...
Dari Bisu Jadi Triliuner: Raja TikTok Khaby Lame Teken Kontrak Rp14,3 Triliun!
TikTok Kenalkan GamePlan...
TikTok Kenalkan GamePlan untuk yang Suka Olahraga
Rekomendasi
Gol Jonathan Tah Dibatalkan,...
Gol Jonathan Tah Dibatalkan, VAR Rampas Mimpi Jerman?
PKS Targetkan 2 Kali...
PKS Targetkan 2 Kali Lipat Legislator Muda di Senayan pada 2029
Cara Mudah Cek Kelulusan...
Cara Mudah Cek Kelulusan UM PTKIN 2026 yang Diumumkan Sore Ini
Berita Terkini
Suasana Jelang Putusan...
Suasana Jelang Putusan Nadiem, Polisi Berjaga, Papan Dukungan, hingga Mitra Gojek Padati PN Tipikor
87 Warga Aceh Tamiang...
87 Warga Aceh Tamiang Dapat Layanan Dokter Spesialis Gratis dalam Milad ke-24 BSMI
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Setinggi 1.000 Meter, Waspada Hujan Abu
Sidang Vonis Nadiem...
Sidang Vonis Nadiem Makarim Dijaga 171 Personel Gabungan
Mutasi Besar di Polda...
Mutasi Besar di Polda Lampung, Kapolresta hingga 6 Kapolres Diganti
Tingkatkan Daya Saing,...
Tingkatkan Daya Saing, 68 Mitra Binaan di Medan Ikuti Program Sarinah Pandu
Infografis
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved