Buntut Pesta Ultah Seleb TikTok Juyy Putri, Aston Imperial Bekasi Hotel Didenda Rp17 Juta

Kamis, 29 Juli 2021 - 21:45 WIB
loading...
Buntut Pesta Ultah Seleb...
Aston Imperial Bekasi Hotel lokasi digelarnya pesta ulang tahun seleb TikTok Juyy Putri tersebut dikenakan denda sebesar Rp17 juta.Foto/Ilustrasi.dok/SINDOnews
A A A
BEKASI - Selain memberikan denda terhadap seleb TikTok Julia Eka Putri Istanti atau sering disapa dengan Juyy Putri sebesar Rp12 juta. Aston Imperial Bekasi Hotel lokasi digelarnya pesta ulang tahun tersebut juga dikenakan denda sebesar Rp17 juta.

Keduanya terbukti melanggar dalam penerapan PPKM Darurat di Kota Bekasi. Kasat Pol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah mengatakan, selain memberikan denda terhadap Juyy Putri, denda juga diberikan kepada pihak Aston Imperial Bekasi Hotel karena turut terlibat lantaran telah menjadi tempat pesta ulang tahun.”Uang denda ini langsung dimasukan kepada kas daerah,” kata Abi kepada wartawan Kamis (29/7/2021).

Marketing Communication Aston Imperial Bekasi Hotel, Oliviana Anggraeni (33) mengatakan pihaknya datang ke sidang operasi yustisi ini secara kooperatif.”Dari pihak kami, Aston Imperial Bekasi Hotel and Conference Center, kita sudah (datang) kooperatif hari ini dan hari ini menghadiri persidangan secara lancar,” ujarnya.

Dari hasil persidangan operasi yustisi pihaknya dijatuhkan denda oleh hakim ketua sebesar Rp17 juta akibat melanggar aturan PPKM Darurat. Menurut dia, selama berlangsungnya acara pesta ulang tahun dari Julia Eka Putri Istanti, diakuinya pihak hotel sudah menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang sesuai dengan anjuran pemerintah. Baca: Usai Sidang Tipiring, Seleb TikTok Juyy Putri Sampaikan Permintaan Maaf

”Intinya acara ini semua sudah dalam prokes yang kita buat dan sesuai dengan prokes pemerintah, daripada itu mungkin ada kekurangannya. Kita minta maaf kepada semua pihak,” ungkapnya. Untuk itu, pihaknya akan tetap mengedepankan protokol Kesehatan dan mengikuti semua aturan pemerintah.

Diberitakan sebelumnya, Menggelar pesta ulang tahun di tengah PPKM, seleb TikTok Juy Putri (18) dinyatakan bersalah dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi. Juy dikenakan denda Rp12 juta. Hakim Pengadilan Negeri Bekasi menyatakan Juy bersalah dikarenakan menggelar pesta di tengah masa PPKM di sebuah hotel Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, 21 Juli 2021.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jadwal, Jalur, dan Syarat...
Jadwal, Jalur, dan Syarat SPMB Kota Bekasi 2026 Jenjang SD dan SMP
Dari Bisu Jadi Triliuner:...
Dari Bisu Jadi Triliuner: Raja TikTok Khaby Lame Teken Kontrak Rp14,3 Triliun!
TikTok Kenalkan GamePlan...
TikTok Kenalkan GamePlan untuk yang Suka Olahraga
Rekomendasi
Mahasiswa ITS Kembangkan...
Mahasiswa ITS Kembangkan Nanopestisida yang Tahan Hujan dan Paparan Sinar UV
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Anggaran Pelatihan SPPI Lebih Besar untuk Latsarmil ketimbang Substansi Koperasi
Insentif Kendaraan Listrik...
Insentif Kendaraan Listrik Mundur Jauh, Begini Kata Purbaya
Berita Terkini
Pramono Bakal Bangun...
Pramono Bakal Bangun 11 Rusun Baru Pakai APBD, Ini Lokasinya
Polisi Ungkap Alasan...
Polisi Ungkap Alasan Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan, Tuduh Korban Curi Pelat Rp230 Juta
Akademisi: Riset Advokasi...
Akademisi: Riset Advokasi Kunci Perlindungan Warga Sipil
Kepala UPTD Diciptabintar...
Kepala UPTD Diciptabintar Pemkot Bandung Dorong Penegakan Aturan Pemanfaatan Ruang
JKF Fun Padel Competition...
JKF Fun Padel Competition 2026 Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Instansi di Jakarta
Isak Tangis Keluarga...
Isak Tangis Keluarga Kecelakaan Maut di Bekasi Timur: Saya Nggak Kuat Anaknya Masih Kecil
Infografis
Rp708 Juta per Jam,...
Rp708 Juta per Jam, Biaya Operasional F-35 Israel Sekali Terbang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved