Buntut Pesta Ultah Seleb TikTok Juyy Putri, Aston Imperial Bekasi Hotel Didenda Rp17 Juta

Kamis, 29 Juli 2021 - 21:45 WIB
loading...
Buntut Pesta Ultah Seleb...
Aston Imperial Bekasi Hotel lokasi digelarnya pesta ulang tahun seleb TikTok Juyy Putri tersebut dikenakan denda sebesar Rp17 juta.Foto/Ilustrasi.dok/SINDOnews
A A A
BEKASI - Selain memberikan denda terhadap seleb TikTok Julia Eka Putri Istanti atau sering disapa dengan Juyy Putri sebesar Rp12 juta. Aston Imperial Bekasi Hotel lokasi digelarnya pesta ulang tahun tersebut juga dikenakan denda sebesar Rp17 juta.

Keduanya terbukti melanggar dalam penerapan PPKM Darurat di Kota Bekasi. Kasat Pol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah mengatakan, selain memberikan denda terhadap Juyy Putri, denda juga diberikan kepada pihak Aston Imperial Bekasi Hotel karena turut terlibat lantaran telah menjadi tempat pesta ulang tahun.”Uang denda ini langsung dimasukan kepada kas daerah,” kata Abi kepada wartawan Kamis (29/7/2021).

Marketing Communication Aston Imperial Bekasi Hotel, Oliviana Anggraeni (33) mengatakan pihaknya datang ke sidang operasi yustisi ini secara kooperatif.”Dari pihak kami, Aston Imperial Bekasi Hotel and Conference Center, kita sudah (datang) kooperatif hari ini dan hari ini menghadiri persidangan secara lancar,” ujarnya.

Dari hasil persidangan operasi yustisi pihaknya dijatuhkan denda oleh hakim ketua sebesar Rp17 juta akibat melanggar aturan PPKM Darurat. Menurut dia, selama berlangsungnya acara pesta ulang tahun dari Julia Eka Putri Istanti, diakuinya pihak hotel sudah menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang sesuai dengan anjuran pemerintah. Baca: Usai Sidang Tipiring, Seleb TikTok Juyy Putri Sampaikan Permintaan Maaf

”Intinya acara ini semua sudah dalam prokes yang kita buat dan sesuai dengan prokes pemerintah, daripada itu mungkin ada kekurangannya. Kita minta maaf kepada semua pihak,” ungkapnya. Untuk itu, pihaknya akan tetap mengedepankan protokol Kesehatan dan mengikuti semua aturan pemerintah.

Diberitakan sebelumnya, Menggelar pesta ulang tahun di tengah PPKM, seleb TikTok Juy Putri (18) dinyatakan bersalah dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi. Juy dikenakan denda Rp12 juta. Hakim Pengadilan Negeri Bekasi menyatakan Juy bersalah dikarenakan menggelar pesta di tengah masa PPKM di sebuah hotel Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, 21 Juli 2021.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jadwal, Jalur, dan Syarat...
Jadwal, Jalur, dan Syarat SPMB Kota Bekasi 2026 Jenjang SD dan SMP
Dari Bisu Jadi Triliuner:...
Dari Bisu Jadi Triliuner: Raja TikTok Khaby Lame Teken Kontrak Rp14,3 Triliun!
TikTok Kenalkan GamePlan...
TikTok Kenalkan GamePlan untuk yang Suka Olahraga
Rekomendasi
Pemilik Dolar dan Emas...
Pemilik Dolar dan Emas 74 Kg Bakal Ajukan Gugatan, Pengacara Don Ritto: Secepat-cepatnya
Tak Asal Review! Aleta...
Tak Asal Review! Aleta Novianda Bocorkan 5 Cara Bikin Konten Review Skincare yang Menarik Jutaan Penonton
IHSG Naik 0,34% dalam...
IHSG Naik 0,34% dalam Sepekan, Ini Daftar Saham Cuan dan Rugi Terbesar
Berita Terkini
Menuju Smart City Tanpa...
Menuju Smart City Tanpa Kertas, Mengurai Masalah Dokumen Ganda dan Sampah di Kota Bandung
Pemotongan Dana Bagi...
Pemotongan Dana Bagi Hasil, Anggaran Renovasi 22 Sekolah di Jakarta Dipangkas
Pengemudi yang Tutup...
Pengemudi yang Tutup Pelat Nomor Ditindak Pakai Hunting System
Peluang Besar, Sandiaga...
Peluang Besar, Sandiaga Uno Bidik Sektor Sertifikasi
Exabytes dan Universitas...
Exabytes dan Universitas Ciputra Surabaya Perkuat Kontribusi Dunia Pendidikan
BNPP dan Pemkab Kepulauan...
BNPP dan Pemkab Kepulauan Meranti Percepat Pemerataan Pembangunan Kawasan Perbatasan
Infografis
5 Bandara Tersibuk saat...
5 Bandara Tersibuk saat Mudik Lebaran 2026, Layani 4,41 Juta Penumpang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved