Curi Amplifier Musala di Kampung Orang, Pemuda Asal Sukakarya Bekasi Ini Bikin Adzan Terganggu
Kamis, 29 Juli 2021 - 21:25 WIB
loading...
A
A
A
Selain meringkus WAM, petugas turut mengamankan amplifier milik musala yang digunakan setiap hari pada waktu adzan, sebagai barang bukti hasil kejahatannya. Polisi mengamankan tiga unit amplifier merk toa bismarck, proland, serta satu unit motor honda ccoppy dengan No Pol B-6641-RX.
Baca juga: 2 Maling Motor di Cikarang Barat Habis-habisan Dihajar Warga
Polisi juga mengamankan satu buah telephone seluler merk Oppo. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Tambelang guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, tersangka bisa dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.
Baca juga: 2 Maling Motor di Cikarang Barat Habis-habisan Dihajar Warga
Polisi juga mengamankan satu buah telephone seluler merk Oppo. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Tambelang guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, tersangka bisa dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.
(thm)
Lihat Juga :