Jual Obat Anti Covid-19 dengan Harga Tinggi, 4 Karyawan Apotek Diciduk
Kamis, 29 Juli 2021 - 20:37 WIB
loading...
A
A
A
”Para tersangka tidak dilakukan penahanan, apotek juga tidak disegel karena sesuai surat edaran Kapolri terkait masalah ini. Karena untuk menjaga peredaran obatan-obatan Covid-19 ini tidak terganggu,” ujarnya.
Namun, pemilik apotek tak menutup kemungkinan akan dijadikan tersangka dalam kasus ini. Sebab, dari hasil pemeriksaan pemilik apotek ini mengetahui juga obat-obat itu dijual diatas harga eceran tertinggi.
”Mereka tidak menimbun karena tidak sempat menimbun, tapi pembelian terbatas dan ini kasus menjual obat diatas HET. Jadi kasus ini masih terus kami dalami, agar kejadian serupa tidak kembali terjadi,” tegasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari apotek MF, delapan strip atau 48 tablet obat Azithromycin 500 gram, dan satu lembar nota pembelian atas tiga strip Azithromycin 500 gram. Dari apotek BL barang buktinya 10 tablet obat Fluvir 75 mg, 5 Tablet obat Azithromycin 500 mg, faktur pembelian beserta invoice.
Kemudian kuitansi penjualan atas 1 box obat Fluvir 75 mg, dan 5 Tablet obat Azithromycin 500 mg pada 22 Juli 2021.Keempat tersangka itu dijerat Pasal 62 Junto 10 huruf (a) Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Kosumen. Para tersangka dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
Namun, pemilik apotek tak menutup kemungkinan akan dijadikan tersangka dalam kasus ini. Sebab, dari hasil pemeriksaan pemilik apotek ini mengetahui juga obat-obat itu dijual diatas harga eceran tertinggi.
”Mereka tidak menimbun karena tidak sempat menimbun, tapi pembelian terbatas dan ini kasus menjual obat diatas HET. Jadi kasus ini masih terus kami dalami, agar kejadian serupa tidak kembali terjadi,” tegasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari apotek MF, delapan strip atau 48 tablet obat Azithromycin 500 gram, dan satu lembar nota pembelian atas tiga strip Azithromycin 500 gram. Dari apotek BL barang buktinya 10 tablet obat Fluvir 75 mg, 5 Tablet obat Azithromycin 500 mg, faktur pembelian beserta invoice.
Kemudian kuitansi penjualan atas 1 box obat Fluvir 75 mg, dan 5 Tablet obat Azithromycin 500 mg pada 22 Juli 2021.Keempat tersangka itu dijerat Pasal 62 Junto 10 huruf (a) Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Kosumen. Para tersangka dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
(hab)
Lihat Juga :