Jual Obat Anti Covid-19 dengan Harga Tinggi, 4 Karyawan Apotek Diciduk
Kamis, 29 Juli 2021 - 20:37 WIB
loading...
Petugas Polres Bekasi memperlihatkan barang bukti obat anti-Covid-19 yang dijual dengan harga tiggi oleh dua apotek di Kabupaten Bekasi.Foto/SINDOnews/Abdullah M Surjaya
A
A
A
BEKASI - Polrestro Bekasi mengamankan empat pegawai apotek terkait kasus penjualan obat pencegah Covid-19 tidak sesuai harga eceran tertinggi (HET). Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka danterancam hukuman pidana lima tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Andi Oddang menjelaskan, pengungkapakan kasus ini berdasarkan laporan masyarakat terkait tingginya harga obat pencegah Covid-19.”Ternyata benar, mereka menjual obat, khususnya obat antivirus di atas harga eceran tertinggi yang tetap ditetapkan Kemenkes,” kata Andi kepada wartawan Kamis (29/7/2021).
Menurut dia, keempat tersangka itu merupakan pegawai dari dua lokasi apotek berbeda selain karyawan, mereka asisten apoteker. Tersangka RH pegawai apotek BL di kawasan Jalan Industri, Kecamatan Cikarang Utara. Lalu, tersangka RM, IDS, dan RW dari pegawai apotek MF di Jalan Raya Imam Bonjol, Kecamatan Cikarang Barat.
Berdasarkan penelusuran petugas, mereka menjual obat jenis Fluvir 75 mg Rp27.500 sedangkan HET Rp26.000. Untuk per tablet kentuan HET Rp1.700 akan tetapi dijual dengan harga Rp5.000. Kemudian obat Azithromycin 500 mg harga Rp1.700 per tablet dijual Rp13.333 per tablet dan itu tidak sesuai dengan aturan dari pemerintah.
Kemudian mereka beralasan menjual harga tinggi itu demi mendapatkan keuntungan lebih banyak. Padahal sudah tegas Kementerian Kesehatan mengeluarkan HET sejumlah jenis obat untuk penanganan Covid-19. Instruksi Kapolri juga sangat jelas agar dilakukan penindakan jika ada apotek menjual obat diatas harga eceran tertinggi. Baca: Gercep Polisi dan Camat Cegah Pemotongan Bansos di Depok
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Andi Oddang menjelaskan, pengungkapakan kasus ini berdasarkan laporan masyarakat terkait tingginya harga obat pencegah Covid-19.”Ternyata benar, mereka menjual obat, khususnya obat antivirus di atas harga eceran tertinggi yang tetap ditetapkan Kemenkes,” kata Andi kepada wartawan Kamis (29/7/2021).
Menurut dia, keempat tersangka itu merupakan pegawai dari dua lokasi apotek berbeda selain karyawan, mereka asisten apoteker. Tersangka RH pegawai apotek BL di kawasan Jalan Industri, Kecamatan Cikarang Utara. Lalu, tersangka RM, IDS, dan RW dari pegawai apotek MF di Jalan Raya Imam Bonjol, Kecamatan Cikarang Barat.
Berdasarkan penelusuran petugas, mereka menjual obat jenis Fluvir 75 mg Rp27.500 sedangkan HET Rp26.000. Untuk per tablet kentuan HET Rp1.700 akan tetapi dijual dengan harga Rp5.000. Kemudian obat Azithromycin 500 mg harga Rp1.700 per tablet dijual Rp13.333 per tablet dan itu tidak sesuai dengan aturan dari pemerintah.
Kemudian mereka beralasan menjual harga tinggi itu demi mendapatkan keuntungan lebih banyak. Padahal sudah tegas Kementerian Kesehatan mengeluarkan HET sejumlah jenis obat untuk penanganan Covid-19. Instruksi Kapolri juga sangat jelas agar dilakukan penindakan jika ada apotek menjual obat diatas harga eceran tertinggi. Baca: Gercep Polisi dan Camat Cegah Pemotongan Bansos di Depok
Lihat Juga :