Kabur dari Panti Asuhan, Gadis Belia Malah Kehilangan Perawan

Kamis, 29 Juli 2021 - 17:50 WIB
loading...
Kabur dari Panti Asuhan, Gadis Belia Malah Kehilangan Perawan
Kabur dari panti asuhan karena berselisih dengan teman, santriwati malah diperkosa tukang ojek. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
LAMONGAN - Seorang tukang ojek di Lamongan ditangkap polisi karena telah menyetubuhi gadis di bawah umur . Mirisnya, gadis itu semula adalah penumpangnya, namun di tengah jalan malah dinodai.

Kasus itu terbongkar setelah korban LK (16) yang merupakan santriwati di sebuah panti asuhan di Lamongan melaporkan kepada polisi. Ia mengaku telah disetubuhi Sueb (39) di rumahnya Desa Pangkatrejo Kecamatan Sugio, Lamongan, Kamis (22/7/2021), lalu.

Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Yoan Septi Hendri mengatakan kejadian bermula ketika korban meminta kepada pelaku untuk diantarkan ke sebuah tempat.

Namun ditengah perjalanan korban dibawa ke rumah tersangka. "Di dalam rumahnya itu korban mengaku telah disetubuhi pelaku," katanya, Kamis (29/7/2021).

Parahnya setelah disetubuhi korban ditelantar begitu saja di pinggir jalan. Korban kemudian jalan kaki lalu ditolong oleh warga dan dibawa ke Mapolsek Sugio. Di sana ia lalu menceritakan semua yang dialami.

Termasuk meminta tolong pelaku namun berakhir disetubuhi. "Melihat hal itu pihak polisi lalu menghubungi salah satu pengurus panti untuk menjemput korban dan membawanya ke panti," bebernya.

Belakangan diketahui, korban merupakan santriwati panti asuhan yang kabur karena berselisih dengan temannya. Saat di dalam perjalanan itulah ia bertemu dengan tukang ojek dan meminta untuk diantarkan ke sebuah tempat. Baca: COVID Meningkat dan Oksigen Langka, Wali Kota Bima: Kita Sedang Berupaya.

Namun nasibnya malah sial. Perlakuan tukang ojek itu membuat dirinya shock hingga sekarang. "Pelaku mengaku menyetubuhi korban sekali di rumahnya," jelasnya.

Atas perbuatannya terduga pelaku terancam Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Baca Juga: Demi Herd Immunity, Pemkot Bandung Kejar Target Vaksinasi 1,9 Juta Warga.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3978 seconds (0.1#10.140)