Digugat Pencemaran Limbah Beracun, PT CPI Mangkir Sidang

Kamis, 29 Juli 2021 - 06:52 WIB
loading...
Digugat Pencemaran Limbah...
PT Chevron Pacific Indonesia dan SKK Migas mengakir dalam sidang gugatan terkait pencemaran limbah beracun di berbagai tempat di Riau Pihak LPPHI menyayangkan ketidakhadiran pihak tergugat. Foto SINDOnews
A A A
PAKANBARU - PT Chevron Pacific Indonesia dan SKK Migas mengakir dalam sidang gugatan terkait pencemaran limbah beracun di berbagai tempat di Riau. Pihak Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) sangat menyayangkan ketidakhadiran pihak tergugat I dan tergugat II.

Salah satu kuasa hukum pihak LPPHI Perianto Agus Pardosi mengatakan, pihaknya menyayangkan tergugat I dan tergugat II tidak hadir pada persidangan perdana tersebut. "Meski demikian kita tetap hargai itu hak mereka dan tentunya masyarakat bisa menilai apa yang terjadi di persidangan," ungkap Perianto Agus Pardosi Rabu (28/7/2021).

Dia berharap agar majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang menyidangkan perkara ini tetap tegas, sesuai hukum. Walau nantinya para tergugat tidak hadir kembali. Baca juga: Ratusan Kontainer Beracun Mangkrak di Priok, Kerugian Capai Ratusan Miliar

"Jika para pihak tiga kali dipanggil dan tidak hadir, maka sidang akan dilanjutkan dengan tanpa kehadiran mereka atau dikenal dengan istilah verstek. Putusan bisa dijatuhkan karena dianggap pihak tersebut tidak hadir dan tidak menggunakan haknya sebagai tergugat," tambah Supriadi Bone anggota Tim Hukum LPPHI lainnya.

Sementara itu terpisah, Ketua Umum LPPHI Rafik menyatakan, pihaknya menyayangkan tidak hadirnya PT CPI dan SKK Migas dalam persidangan pertama Gugatan Perdata Lingkungan Hidup LPPHI itu.

"Kami tentunya berharap semua pihak bisa tetap menghargai institusi pengadilan sebagai harapan masyarakat untuk memperoleh keadilan, terutama sekali dalam permasalahan pencemaran lingkungan hidup berupa limbah minyak di Blok Rokan," ungkap Rafik.

Dengan ketidakhadiran tergugat I dan II Hakim yang menyidangkan kasus ini, Dahlan, Tommy Manik serta Zefri Mayeldo Harahap sepakat akan melanjutkan sidang pada 4 Agustus 2021. Baca juga: Capai 27 Tahun PPLI Berkiprah, Raih 21 CSR Awards hingga Zero Accident

Sementara Humas PT CPI, Rinta yang dikonfirmasi terkait ketidakhadiran perusahaan minyak dan gas di Riau mengatakan, pihaknya akan memberikan jawaban terkait ini. "Nanti akan (kami sampaikan) hak jawab kami," kata Rinta.

Pihak LPPHI menggungat atas aduan 297 laporan terkait limbah berbahaya dan beracun (B3) tanah terkontaminasi mMinyak (TTM) di Wilayah Kerja Migas Blok Rokan. Daerah itu meliputi Kabupaten Siak, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Rokan Hilir, dan Kota Pekanbaru.

Pihak LPPHI menilai akibat limbah, sejumlan lahan warga tercemar limbah minyak perusahaan. Selain CPI dan SKK Migas, mereka juga menggugat Pemerintah Provinsi Riau dan Kementerikan LHK.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dukung Polisi Denda...
Dukung Polisi Denda Perusahaan Pencemar Lingkungan, Sahroni: Normalisasi Perusakan Ekologis sebagai Kejahatan Berat!
Dari Limbah Pantai Jadi...
Dari Limbah Pantai Jadi Cuan: Kayu Laut Disulap Menjadi Kerajinan Ekspor
IPB Dorong Pemanfaatan...
IPB Dorong Pemanfaatan Limbah Kelapa Sawit
Lewat Kriya Limbah Kayu,...
Lewat Kriya Limbah Kayu, Sandiaga Bangun Kemandirian Warga Jepara
Tingkatkan Kualitas...
Tingkatkan Kualitas Hidup Warga, Cardea Resmi Hadirkan Fasilitas Pilates dan Fisioterapi Terpadu di Pekanbaru
Bea Cukai Sita 160 Juta...
Bea Cukai Sita 160 Juta Batang Rokok Ilegal Impor Rp500 Miliar di Pekanbaru
Legislator Apresiasi...
Legislator Apresiasi Polda Riau Tindak Tegas Korporasi Perusak Lingkungan
PPLI Pamerkan Teknologi...
PPLI Pamerkan Teknologi Pengelolaan Limbah Terpadu di The 2nd Indonesia-Japan Environment Week
Angkat Isu Sengketa...
Angkat Isu Sengketa Limbah Industri Non-B3 di Cikarang, Wulan Windiarti Raih Gelar Doktor
Rekomendasi
6 Tradisi Teraneh di...
6 Tradisi Teraneh di Dunia, Salah Satunya Makan Abu Orang Mati
Prihatin Kasus Korupsi...
Prihatin Kasus Korupsi di BGN, Hasto PDIP: Suara Kritis Masyarakat Sudah Mengungkapkan Hal Itu
IHSG dan Rupiah Tertekan,...
IHSG dan Rupiah Tertekan, Pasar Uji Kredibilitas Sistem Keuangan Indonesia
Berita Terkini
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
Infografis
Danau Laguna Verde,...
Danau Laguna Verde, Danau Paling Beracun di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved