Soal Pergantian Panglima TNI, Peneliti PUSaKO: Pengganti Hadi Tjahjanto Harus Miliki 4 Kriteria Ini

Rabu, 28 Juli 2021 - 20:17 WIB
loading...
Soal Pergantian Panglima...
Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO), Feri Amsari, SH., MH., LL.M mengatakan, calon Panglima TNI pengganti Marsekal Hadi Tjahjanto harus memiliki empat kriteria ini. Foto ilustrasi SINDOnews
A A A
PADANG - Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, Sumatra Barat yang juga Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO), Feri Amsari, SH., MH., LL.M mengatakan, calon Panglima TNI pengganti Marsekal Hadi Tjahjanto harus memiliki empat kriteria ini, bukan hasil dari lobi politik.

Keempat keutamaan yang harus dimiliki calon Panglima TNI tersebut adalah profesionalitas , kepemimpinan, integritas dan loyalitas terhadap Presiden. Panglima TNI mendatang, kata Feri, tidak boleh ada dualisme loyalitas seperti kepada presiden dan parpol atau broker pelobi-nya. Baca juga: Presiden Belum Serahkan Nama Pengganti Panglima TNI ke DPR, Begini Komentar Pengamat Militer

"Panglima TNI harus loyal hanya kepada presiden, loyal kepada negara, bangsa dan konstitusi. Panglima TNI harus seorang figur yang apolitis. Oleh karena itu Panglima tidak boleh berkaitan dengan kepentingan politik kubu manapun. Sehingga Panglima TNI yang dipilih tidak ikut politik praktis dan patuh pada konstitusi serta HAM," kata Feri, Rabu (28/7/2021).

Mengapa harus patuh kepada presiden? Karena presiden adalah Panglima Tertinggi TNI. Karena itu, menrutnya, komunikasi politik yang dibangun dengan presiden pun harus baik dan langsung, tidak melewati orang lain."Sehingga dapat menerjemahkan semua perintah arahan Presiden secara komprehensif. Harusnya Panglima TNI dipilih yang tdk ikut politik praktis dan patuh pada konstitusi," tegasnya.

Sementara itu, pegiat Hak Asasi Manusia (HAM), Ahmad Fanani Rosyidi mengatakan, pergantian Panglima TNI harus mempertimbangkan keseimbangan antar matra sesuai yang berlaku dalam UU TNI Nomor 34 tahun 2004. Baca juga:
Polemik Pergantian Panglima TNI, Pengamat: Kedepankan Profesionalisme

Menurut Ahmad, jika melenceng dari UU tersebut maka tatanan atau kultur yang sudah ada di organisasi TNI akan rusak. "Apalagi jika dalam pergantian Panglima TNI mempertimbangkan alasan politik atau kekuasaan semata. Jika hal itu yang terjadi maka akan merusak profesionalitas dan keseimbangan di tubuh TNI," kata mantan peneliti bidang HAM di Setara Institute.

Sesuai Pasal 14 ayat 4 UU TNI, jelasnya, Panglima TNI dapat dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi aktif dari tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat kepala staf angkatan. Lalu merujuk prinsip yang diatur pada Pasal 4 ayat 2 UU TNI bahwa tiap-tiap angkatan mempunyai kedudukan yang sama dan sederajat.

Pergantian Panglima TNI, tambahnya, merupakan hak prerogatif presiden dan juga produk politik di forum DPR. Akan tetapi, pergantian Panglima TNI harus proporsional dan taat konsitusi sesuai UU TNI Nomor 34 tahun 2004. "Khususnya pada pasal 4 ayat 2 menyangkut prinsip kedudukan tiap tiap angkatan yang sama dan sederajat agar tidak ada dominasi," pungkasnya.

Mantan peneliti bidang HAM di ELSAM ini menyarankan agar Presiden Jokowi untuk segera menyodorkan nama calon Panglima TNI ke DPR sesuai dengan waktunya. Ini penting, agar DPR bisa menentukan dan mengusulkan siapa yang bisa menjadi Panglima TNI untuk menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto.

Nama yang diajukan Jokowi, lanjutnya, harus menghindari polemik. Karena itu, pilihnya jangan keluar dari konstitusi agar tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan. "Oleh karena itu dipastikan Jokowi akan taat UU dan kultur TNI dalam menentukan Panglima TNI. Kalau sesuai urut kacang maka giliran dari AL. Tapi kalau dari AD akan menimbulkan polemik," tutupnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bakal Geruduk DPR, Bawa Tiga Tuntutan Rakyat
2 Brigjen dan 1 Kolonel...
2 Brigjen dan 1 Kolonel Digeser Jadi Danrem pada Mutasi Maret 2026, Ada Kasdivif 1 Kostrad
Cek Kesiapan Arus Mudik...
Cek Kesiapan Arus Mudik Pelabuhan Merak, Kapolri, Panglima TNI, hingga Menko PMK Patroli Naik Heli
2 Polisi Meninggal Tertabrak...
2 Polisi Meninggal Tertabrak Truk Tentara, Panglima TNI Pastikan sedang Diselidiki
Menko Polkam, Panglima...
Menko Polkam, Panglima TNI, hingga Kapolri Pantau Malam Tahun Baru 2026
MUI Siapkan Naskah Akademik...
MUI Siapkan Naskah Akademik RUU Pidana LBGT, DPR Janji Tindak Lanjuti
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR Setujui 7 Anggota Komisi Informasi Pusat 2026-2030, Ini Daftarnya
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
Rekomendasi
Peradi Profesional Sebut...
Peradi Profesional Sebut Peran Penting Advokat Menjaga Kualitas Sistem Peradilan
Sidang Dokter Tifa Memanas,...
Sidang Dokter Tifa Memanas, Kuasa Hukum Protes JPU Belum Serahkan Berkas BAP
Seluruh Laporan Keuangan...
Seluruh Laporan Keuangan BUMN Tahun 2025 Sudah Masuk Danantara, Intip Bocorannya
Berita Terkini
FKM UI Gelar Pelatihan...
FKM UI Gelar Pelatihan K3 dan Kesiapsiagaan Kebakaran untuk Guru SMPN 107 Jakarta
Pemprov DKI Bakal Bangun...
Pemprov DKI Bakal Bangun Tanggul 1,48 Kilometer di Kali Grogol Kemanggisan
Anggota Satresnarkoba...
Anggota Satresnarkoba Polres Katingan Kalteng Gugur Ditembak saat Gerebek Bandar Narkoba
Bea Cukai dan BNN Gagalkan...
Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Ganja dari Thailand
Bikin Omzet Naik, Sandi...
Bikin Omzet Naik, Sandi Uno Sebut Inkubasi Berhasil Naikan Kelas UMKM
Resmikan SDH Global...
Resmikan SDH Global di Bali, PHG: Perkuat Pendidikan Pencetak Generasi Berkarakter
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved