Presiden Belum Serahkan Nama Pengganti Panglima TNI ke DPR, Begini Komentar Pengamat Militer
Selasa, 27 Juli 2021 - 23:30 WIB
loading...
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto akan memasuki pensiun pada November 2021. Foto dok/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto akan memasuki pensiun pada November 2021. Namun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum juga menyerahkan nama calon Panglima TNI kepada DPR.Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi memberikan analisa mengapa sampai saat ini presiden belum juga menyerahkan nama calon Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) kepada DPR.
"Apa pertimbangan beliau hingga kini belum memberikan nama ke DPR? Apakah karena ketiga kepala staf yang ada sekarang tidak ada yang menjabat hingga 2024 sehingga ada kepentingan politik dalam pemilihan nama calon Panglima TNI?," ujar Khairul Fahmi di Jakarta, Senin (26/7/2021). Baca juga: Polemik Pergantian Panglima TNI, Pengamat: Kedepankan Profesionalisme
Sepertinya, lanjut Fahmi, ada beberapa pertimbangan kenapa Jokowi tidak juga menyerahkan nama Jenderal aktif sebagai pengganti Hadi Tjahjanto. Pertama, masa aktif Panglima TNI Hadi Tjahjanto masih cukup lama yakni sampai November 2021. Oleh karena itu tidak ada urgensi dan keharusan bagi presiden untuk mengusulkan penggantian Panglima TNI dalam waktu dekat.
"Pengusulan Panglima TNI merupakan hak dan kewenangan Presiden, maka sepanjang tidak ada kebutuhan mendesak atau persoalan yang mengharuskan penggantian segera. Hanya presiden yang berhak menentukan waktu terbaik untuk mengganti Panglima TNI dan mengusulkan calon penggantinya ke DPR," paparnya.
Kedua, lanjut Fahmi, presiden tidak melihat masa aktif yang relatif singkat dari ketiga kepala staf (AL, AD dan AU) yang ada saat ini sebagai alasan yang relevan. Mereka ini ditunjuk dan diangkat oleh presiden sendiri. Baca juga: Panglima TNI: Tekan Kasus COVID-19, TNI Gunakan Tracer Digital dan Lapangan
Menurutnya, ada dua kepala staf yang relatif baru, dan satu yang justru sudah relatif lama. Namun hal ini pada dasarnya menunjukkan kelemahan presiden dalam kalkulasi proyeksi kepemimpinan TNI. "Dan bisa jadi juga (tidak usulkan nama pengganti Panglima TNI) mengindikasikan kuatnya pertimbangan politis sehingga membawa implikasi problem regenerasi kepemimpinan TNI," jelasnya.
Bagaimanapun, sambung Fahmi, sesuai ketentuan Undang-undang, presiden tetap saja harus memilih salah satu dari ketiganya (AL, AD dan AU). Kecuali dalam waktu dekat ada penggantian di jajaran kepala staf sehingga memungkinkan munculnya kandidat baru di luar tiga nama yang ada saat ini.
"Apa pertimbangan beliau hingga kini belum memberikan nama ke DPR? Apakah karena ketiga kepala staf yang ada sekarang tidak ada yang menjabat hingga 2024 sehingga ada kepentingan politik dalam pemilihan nama calon Panglima TNI?," ujar Khairul Fahmi di Jakarta, Senin (26/7/2021). Baca juga: Polemik Pergantian Panglima TNI, Pengamat: Kedepankan Profesionalisme
Sepertinya, lanjut Fahmi, ada beberapa pertimbangan kenapa Jokowi tidak juga menyerahkan nama Jenderal aktif sebagai pengganti Hadi Tjahjanto. Pertama, masa aktif Panglima TNI Hadi Tjahjanto masih cukup lama yakni sampai November 2021. Oleh karena itu tidak ada urgensi dan keharusan bagi presiden untuk mengusulkan penggantian Panglima TNI dalam waktu dekat.
"Pengusulan Panglima TNI merupakan hak dan kewenangan Presiden, maka sepanjang tidak ada kebutuhan mendesak atau persoalan yang mengharuskan penggantian segera. Hanya presiden yang berhak menentukan waktu terbaik untuk mengganti Panglima TNI dan mengusulkan calon penggantinya ke DPR," paparnya.
Kedua, lanjut Fahmi, presiden tidak melihat masa aktif yang relatif singkat dari ketiga kepala staf (AL, AD dan AU) yang ada saat ini sebagai alasan yang relevan. Mereka ini ditunjuk dan diangkat oleh presiden sendiri. Baca juga: Panglima TNI: Tekan Kasus COVID-19, TNI Gunakan Tracer Digital dan Lapangan
Menurutnya, ada dua kepala staf yang relatif baru, dan satu yang justru sudah relatif lama. Namun hal ini pada dasarnya menunjukkan kelemahan presiden dalam kalkulasi proyeksi kepemimpinan TNI. "Dan bisa jadi juga (tidak usulkan nama pengganti Panglima TNI) mengindikasikan kuatnya pertimbangan politis sehingga membawa implikasi problem regenerasi kepemimpinan TNI," jelasnya.
Bagaimanapun, sambung Fahmi, sesuai ketentuan Undang-undang, presiden tetap saja harus memilih salah satu dari ketiganya (AL, AD dan AU). Kecuali dalam waktu dekat ada penggantian di jajaran kepala staf sehingga memungkinkan munculnya kandidat baru di luar tiga nama yang ada saat ini.
Lihat Juga :