Selama PPKM, 114.608 Kendaraan Diputar Balik di Pos Penyekatan Jakarta Timur
Rabu, 28 Juli 2021 - 13:22 WIB
loading...
A
A
A
"Semua kendaraan yang melintas di area penyekatan jika tak memiliki dokumen pendukung berupa STRP (surat tanda registrasi pekerja) langsung diputarbalikkan," ujarnya.
Riky menuturkan, pemeriksaan kendaraan untuk meminimalisir mobilitas warga bakal terus dilakukan hingga 2 Agustus 2021 sesuai PPKM Level 4 yang ditetapkan guna mencegah penularan COVID-19 meluas.
"Kami kerahkan 50 personel. Mereka bergabung dengan Satpol PP, Sudin Gulkarmat, serta TNI dan Polri melakukan penyekatan di lima lokasi," tuturnya.
Riky menuturkan, pemeriksaan kendaraan untuk meminimalisir mobilitas warga bakal terus dilakukan hingga 2 Agustus 2021 sesuai PPKM Level 4 yang ditetapkan guna mencegah penularan COVID-19 meluas.
"Kami kerahkan 50 personel. Mereka bergabung dengan Satpol PP, Sudin Gulkarmat, serta TNI dan Polri melakukan penyekatan di lima lokasi," tuturnya.
(wib)
Lihat Juga :