Tempat Makan di Depok Masih Banyak Melanggar PPKM Level 4

Selasa, 27 Juli 2021 - 22:05 WIB
loading...
Tempat Makan di Depok...
Satpol PP Kota Depok banyak menemukan tempat makan yang melanggar aturan PPKM Level 4.Foto/SINDOnews/R Ratna Purnama
A A A
DEPOK - Dalam rangka penegakan aturan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 2 Agustus mendatang, Satpol PP Kota Depok melakukan patroli. Dalam perpanjangan PPKM Level 4 tersebut, diatur bahwa warung kaki lima bisa melakukan dine in dengan pembatasan waktu dan jumlah pengunjung.

Waktu makan di tempat untuk PKL seperti warteg hanya 20 menit. Jumlah pengunjung pun hanya maksimal tiga orang saja. Dalam prakteknya ternyata masih banyak yang melanggar. “Ada beberapa yang belum paham. Kemudian ada yang sudah mengetahui tapi masih melanggar. Seperti kita ketahui tadi memang tidak lebih dari tiga orang, empat orang yang makan di tempat. Kita imbau kepada pemilik resto untuk mengawasi durasinya,” kata Kabid Penegakkan Perda Satpol PP Kota Depok, Taufiqurrahman, Selasa (27/7/2021).

Ditegaskan dia bahwa tempat makan yang diperbolehkan dine in hanya warung PKL. Sedangkan café dan restoran wajib take away. Dikatakan dia seharusnya pemilik usaha taat aturan. Baca: Waktu Makan Bapak Sisa 9 Menit 8 Detik, Anies: Bisa! Insya Allah

“Jadi mereka belum boleh dine in dengan kategori rumah makan yang tertutup. Yang terbuka bisa (dine in) dengan pembatasan tiga orang, dengan durasi 20 menit,” tukasnya. Menurut dia, pembatasan durasi hanya 20 menit memang agak sulit. Tetapi yang namanya aturan tetap harus ditaati.

Dia pun meminta agar pemilik usaha aktif mengingatkan pada pengunjung mengenai aturan tersebut. “Durasi 20 menit itu memang agak susah, tapi tetap kita laksanakan karena itu aturan. Kita titip kepada pemilik usaha untuk mengawasi. Kalau sudah 20 menit dari makanan siap disantap nanti diingatkan jangan lama-lama berada di sana,” tegasnya.

Saat ini pihaknya masih memberikan peringatan pada pelaku usaha yang melanggar. Namun jika masih diulangi maka akan diberikan sanksi administratif. “Sampai nanti ada penutupan kalau sampai tiga kali membandel,” tutupnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Panggil Kepala Satpol...
KPK Panggil Kepala Satpol PP Cilacap terkait Kasus Pemerasan Bupati Syamsul Aulia Rachman
47 Sekolah Swasta Gratis...
47 Sekolah Swasta Gratis di Depok 2026, dari Pancoran Mas, Beji, hingga Cinere
Kemendagri Canangkan...
Kemendagri Canangkan Satpol PP sebagai Pelopor Gerakan Indonesia Asri
Rekomendasi
4 Alasan Jepang Kini...
4 Alasan Jepang Kini Jadi Aliansi Terpenting AS di Asia, Garda Terdepan Melawan Rusia dan China
Jadwal ASEAN Hyundai...
Jadwal ASEAN Hyundai Cup 2026 Hari Ini: Philippines vs Myanmar dan Malaysia vs Laos, Link Nonton di Sini
Catat Kinerja Positif...
Catat Kinerja Positif di 2025, PIS Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Berita Terkini
Pemprov DKI Targetkan...
Pemprov DKI Targetkan Metode Open Dumping di TPST Bantargebang Berakhir 2029
Ratusan Petani Tembakau...
Ratusan Petani Tembakau Demo, Peringatkan Ancaman PP 28/2024 terhadap Jutaan Pekerja IHT
P2RPTI Jateng Perkuat...
P2RPTI Jateng Perkuat Pemberantasan Rokok Ilegal dan Sejahterakan Petani Tembakau
Pramono Yakin Obligasi...
Pramono Yakin Obligasi Daerah Tak Akan Bebani Gubernur Selanjutnya
Bea Cukai dan BAIS TNI...
Bea Cukai dan BAIS TNI Gagalkan Peredaran Miras Berpita Cukai Palsu Senilai Rp12,55 Miliar di Bali
Kapolda Metro Jaya Pimpin...
Kapolda Metro Jaya Pimpin Sertijab 22 Pejabat Utama dan Kapolres, Ini Daftarnya
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved