Tempat Makan di Depok Masih Banyak Melanggar PPKM Level 4

Selasa, 27 Juli 2021 - 22:05 WIB
loading...
Tempat Makan di Depok...
Satpol PP Kota Depok banyak menemukan tempat makan yang melanggar aturan PPKM Level 4.Foto/SINDOnews/R Ratna Purnama
A A A
DEPOK - Dalam rangka penegakan aturan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 2 Agustus mendatang, Satpol PP Kota Depok melakukan patroli. Dalam perpanjangan PPKM Level 4 tersebut, diatur bahwa warung kaki lima bisa melakukan dine in dengan pembatasan waktu dan jumlah pengunjung.

Waktu makan di tempat untuk PKL seperti warteg hanya 20 menit. Jumlah pengunjung pun hanya maksimal tiga orang saja. Dalam prakteknya ternyata masih banyak yang melanggar. “Ada beberapa yang belum paham. Kemudian ada yang sudah mengetahui tapi masih melanggar. Seperti kita ketahui tadi memang tidak lebih dari tiga orang, empat orang yang makan di tempat. Kita imbau kepada pemilik resto untuk mengawasi durasinya,” kata Kabid Penegakkan Perda Satpol PP Kota Depok, Taufiqurrahman, Selasa (27/7/2021).

Ditegaskan dia bahwa tempat makan yang diperbolehkan dine in hanya warung PKL. Sedangkan café dan restoran wajib take away. Dikatakan dia seharusnya pemilik usaha taat aturan. Baca: Waktu Makan Bapak Sisa 9 Menit 8 Detik, Anies: Bisa! Insya Allah

“Jadi mereka belum boleh dine in dengan kategori rumah makan yang tertutup. Yang terbuka bisa (dine in) dengan pembatasan tiga orang, dengan durasi 20 menit,” tukasnya. Menurut dia, pembatasan durasi hanya 20 menit memang agak sulit. Tetapi yang namanya aturan tetap harus ditaati.

Dia pun meminta agar pemilik usaha aktif mengingatkan pada pengunjung mengenai aturan tersebut. “Durasi 20 menit itu memang agak susah, tapi tetap kita laksanakan karena itu aturan. Kita titip kepada pemilik usaha untuk mengawasi. Kalau sudah 20 menit dari makanan siap disantap nanti diingatkan jangan lama-lama berada di sana,” tegasnya.

Saat ini pihaknya masih memberikan peringatan pada pelaku usaha yang melanggar. Namun jika masih diulangi maka akan diberikan sanksi administratif. “Sampai nanti ada penutupan kalau sampai tiga kali membandel,” tutupnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Panggil Kepala Satpol...
KPK Panggil Kepala Satpol PP Cilacap terkait Kasus Pemerasan Bupati Syamsul Aulia Rachman
47 Sekolah Swasta Gratis...
47 Sekolah Swasta Gratis di Depok 2026, dari Pancoran Mas, Beji, hingga Cinere
Kemendagri Canangkan...
Kemendagri Canangkan Satpol PP sebagai Pelopor Gerakan Indonesia Asri
Rekomendasi
Mandatori B50 Buka Peluang...
Mandatori B50 Buka Peluang Swasembada Energi dan Jadikan Indonesia Pionir Energi Bersih
RCTI Hadirkan Sinetron...
RCTI Hadirkan Sinetron Komedi Komunal Terbaru Tobat Jatuh Cinta, Kisah Empat Janda di Kampung Sindang Barang!
Polda Metro: Barang...
Polda Metro: Barang Bukti Kasus Roy Suryo Sudah Diuji Lab oleh Lembaga Tersertifikasi
Berita Terkini
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Kurang dari 12 Jam,...
Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Pelalawan Tangkap Perampok Sadis
Program Ketahanan Pangan,...
Program Ketahanan Pangan, Puluhan Hektare Sawah di Batang Ditanami Padi Hasil Riset
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
Infografis
True Promise 4 Mengamuk!...
True Promise 4 Mengamuk! Pangkalan Militer AS di Timur Tengah Jadi Rongsokan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved