Jabar Kebut TPPAS Regional Legok Nangka, Ditargetkan Beroperasi 2023

Selasa, 27 Juli 2021 - 12:36 WIB
loading...
Jabar Kebut TPPAS Regional...
Lahan proyek TPPAS Legok Nangka di kawasan Nagreg, Kabupaten Bandung. Foto/Pemprov Jabar
A A A
BANDUNG - Pemprov Jawa Barat terus berupaya mempercepat proses pembangunan Tempat Pembuangan dan Pengolahan Akhir Sampah (TPPAS) Regional Legok Nangka di kawasan Nagreg, Kabupaten Bandung.

Baca juga: Tekan Penularan COVID-19, Ini Strategi Berbasis RT yang Dilancarkan Ridwan Kamil

Dalam waktu dekat, Pemprov Jabar bakal mengumumkan hasil evaluasi prakualifikasi lelang TPPAS Regional Legok Nangka. Konsorsium yang lulus akan mengikuti tahapan selanjutnya, yaitu lelang proyek.

Baca juga: Menyedihkan, Dibelit Kemiskinan Kakek 85 Tahun Tinggal di WC Umum Dalam Kondisi Lumpuh

Gubernur Jabar, Ridwan Kamil menerangkan, dalam tahapan prakualifikasi terdapat 135 perusahaan yang mendaftar dan sebanyak 13 konsorsium telah memasukkan dokumen kualifikasi kepada Panitia Pengadaan Proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) TPPAS Regional Legok Nangka.

"Panitia pengadaan telah selesai mengevaluasi dan mengklarifikasi 1 Juni 2021-19 Juli 2021," ungkap Ridwan Kamil, Selasa (27/7/2021).

Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu menjelaskan, metode prakualifikasi menggunakan sistem gugur dengan ambang batas untuk memperoleh empat konsorsium sebagai batas maksimal. Metode ini menurutnya telah mendapat persetujuan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

"Hal ini sesuai arahan Menteri Keuangan dalam Persetujuan Prinsip Viability Gap Fund (VGF)," ujarnya.

Diharapkan, tahun depan akan muncul pemenang lelang atau tepatnya Juni 2022, sehingga proses pembangunan TPPAS Regional Legok Nangka bisa dimulai dan ditargetkan beroperasi 2023/2024 sebagai pengganti Tempat Pengolahan Akhir Sampah (TPAS) Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat. "Karena memang TPA Sarmukti akan habis masa pakainya," katanya.

Pembangunan TPPAS Regional Legok Nangka merupakan komitmen Pemprov Jabar untuk menghentikan praktik pembuangan sampah terbuka (open dumping) di kawasan Bandung Metropolitan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2813 seconds (0.1#10.140)